jadi Bah, anda setuju dan maklum dengan ulah Bush untuk melakukan teror pada musuh amerika bukan?
On Jan 19, 2010, at 1:36 AM, H. M. Nur Abdurahman wrote: > > ----- Original Message ----- > From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Tuesday, January 19, 2010 08:04 > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat > > :-) gayanya sangat liberal kalo sudah gini... hihihihi > gimana kalo gaya berargumen yang sama dilakukan lawan diskusinya? > Lalu kalo ada orang barat bilang Islam mendukung Terorisme, marah-marah... > Lha wong sendirinya yang bilang... > > Tentu saja pemadanan istilah antara satu bahasa dengan bahasa lain, > harus memperhatikan konteks kekinian dan RASA bahasa. > > Jumhur ulama sepakat "Irhab" (buat gentar) dalam Islam tidak pernah > dimaksudkan bukanlah irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan > bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini JADI > TIDAK pernah dimaksudkan untuk menjustifikasi aksi TERORISME. > ######################################################################### > HMNA: > Sekarang ini istilah teror / terorisme selalu berkonotasi negatif karena > selalu > dikatkan pada politik. > Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel " Terorisme : Paradigma dan Definisi" > menulis : > Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, > mengancam, memberi kejutan kekerasan atau mem¬bunuh dengan maksud > menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam > perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai "teror" atau > "terorisme". > Kata "assassin" mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 > Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi > ini. Kata "teror" masuk ke dalam kosakata politis baru pada Revolusi > Prancis (Pada waktu Maximilien François Marie Isidore de Robespierre > memegang tampuk kekuasaan dalam Revolusi Perancis, dikenal sebagai > periode teror -HMNA-). > > Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD II, > "terorisme" menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim > Stalin pada 1930-an yang juga disebut "pemerintahan teror". Di era > Perang Dingin "teror" dikaitkan dengan ancam¬an senjata nuklir. > Istilah "terorisme" sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam > fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan > kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah bahkan menstigma > musuh-musuhnya sebagai "teroris" dan aksi-aksi mereka disebut > "terorisme". Istilah "terorisme" jelas berko¬notasi peyoratif, seperti > juga istilah "genosida" atau "tirani". Karena itu istilah ini juga > rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang > penyalahguna-an. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan > politis." > Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview > Press, Colorado, 1988), "teror" itu sendiri sesungguhnya merupakan > pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki "ambang > ketakutannya" masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama > dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam > dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk "kesewenangan" > stigmatisasi atas pelaku terorisme. > > Alhasil, sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah istilah yang > netral, bisa bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, > kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror > dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang > terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang > agama. > ############################################################### > > Buat Gentar musuh-musuh Allah!! > dengan menjadi pembeda antara yang haq dan batil, > dengan menjadi hakim yang adil > dengan menjadi muslim dengan kompetensi tinggi dan berbudaya > dengan menjadi negara yang BERSIH, KUAT dan ADIL > > ----- Original Message ----- > From: H. M. Nur Abdurahman > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, January 19, 2010 12:12 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat > > ----- Original Message ----- > From: "aldiy" <al...@yahoo.com> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Monday, January 18, 2010 19:51 > Subject: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat > > Itu karena Abah HMNA berpikiran sempit atau menyempit2kan pikirannya > sendiri. Nggak sadar bahwa dia jadi menghina hukum kuno Yahudi yang juga > diadopsi oleh Arab di permulaan Islam. Secara nggak langsung Abah jadi > menghina nabi juga. Masak hukum qishas dibilang teror yang bermanfaat? > ##################################################################################################### > HMNA: > Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi > dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) > kamu turhibuwna musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu > tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal 8:60). > > turhibuwna, tidak diterjemahkan, fi'il /verb dalam tasrif'konyugasi orang > kedua jamak, dari akar kata [Ra-Ha-Ba, rahiba = membuat orang lain > ketakutan, menteror], bentuk isim/nounn) irhab = teror. Setiap orang yang > membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang > teroris. Teroris bisa berwujud orang, bisa berwujud peraturan > perundang-undangan. Terorisme adalah sebuah ungkapan yang netral, bisa > bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk > tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa > dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang terpuji dan dibenarkan > agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang agama. > > =============================== > Teror Terpuji dan Diperintahan Agama > =============================== > Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan > kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan > kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat > jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga > menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya. > Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama. Di > antara dalilnya adalah ayat (8:60) di atas itu > > ===================================== > Teror yang negatif, tercela dan dilarang Agama > ===================================== > Yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan > membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Al-Furqan adalah standar > yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror > positif atau negatif. > Al-Quran petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk > itu dan Al-Furqan ((QS. Al-Baqarah, 2:185). > Al-Furqan dari akar kata [Fa-Ra-Qaf = membelah), membelah antara yang > bernilai (baik dan benar) dengan tidak bernilai (jahat dan salah) > > Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. > Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari > akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, > nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai > budaya. Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak > mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai > budaya itu larut dalam nilai agama. Hukum Allah itu mutlak adanya. > ##########################################################################################. > > Hukum qishas itu hukum kuno > ################################################################################################## > HMNA: > Saya ulangi di copy paste dari bawah > Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai > orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah,2:179) > > Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum > setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan > dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon > pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi > menyelamatkan nyawanya sendiri. Irhab/teror ini mungkin tidak bisa diraih, > kecuali dengan Hukum Qishaash ini. Hal yang serupa juga terjadi paada > Hukum--hukum Hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, > pembegal, peminum minuman keras, pezina dan lain > sebagainya. Penegakkan Hukum Hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka > jera, dan yarhibuwa = menteror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar > mengurungkan niat kejahatannya. > Hukum Allah itu mtlak, bukan hukum kuno. Liaht uraian singkat ttg sistem > nilai di atas. > ###################################################################################################### > > yang berlandaskan keadilan. Jadi asasnya tetep seperti hukum jaman sekarang > juga, asas keadilan BUKAN TEROR! Ini ulama macem apa, kalo orang betawi udah > dicabein mulutmu tuh. > Wong udah tua, banyaklah nyebut dan introspeksi diri, kapan lagi dong? > ############################################################################################ > HMNA: > Saya itu tua-tua kelapa makin tua makin berminyak. Justru Mialah yang mesti > tobat karena menyatakan: Hukum qishas itu hukum kuno. Hukum Qishaas itu > Hukum Allah, lihat ayat (2:179) di atas. Kalau Mia tidak bertobat dari > sekarng, insya-Allah Mia itu niscaya menjadi tua-tua keladi, makin tua makin > menjadi. > ########################################################################################### > > > > salam > > Mia > > > > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo > > <wikan.da...@...> wrote: > >> > >> saya nggak habis pikir dengan soal teror meneror ini > >> karena justru dalam islam, diajarkan untuk islah, damai > >> pendekatannya adalah saling memaafkan, bukan sekedar qisas > >> di jaman nabi atau khalifah ada shahabat yang sampai membatalkan hukum > >> qisas karena keluarga memaafkan pembunuhnya > >> saya bayangkan seandainya semua orang yang merasa terluka terus > >> mengqisas yang terjadi adalah dendam yang tak berkesudahan > >> misal anak seorang pembunuh yang bapaknya dibunuh walaupun dengan > >> jalan yang adil, bisa berkembang pula jadi pembunuh > >> > >> salam, > >> -- > >> wikan > >> > >> 2010/1/18 donnie damana <donnie.dam...@...>: > >> > Berarti Abah menjustifikasi Amerika yang melakukan pembunuhan terhadap > >> > siapa yang dianggap sebagai orang2 yang berjiwa kotor i.e. al qaedah > >> > dan orang-orang yang ingin menteror kehidupan mereka? > >> > Toh menurut mereka ini teror yang bermanfaat untuk deterence bagi > >> > orang2 yang mereka anggap jahat tersebut. > >> > > >> > Salim, > >> > :D > >> > >> Teror yang bermanfaat > >> > >> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror > >> kepada > > orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan > > orang > > lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" > > qisash, > > orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa > > alasan > > yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka > > terjaga. > > Allah berfirman : > >> ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ??????????? > > ?????????? ? > >> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai > > orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179) > >> > >> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum > > setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, > > ratusan dan > > bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon > > pembunuh" > > lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi > > menyelamatkan > > nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan > > sanksi > > hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum hudud > > lainnya, > > seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, > > pezina > > dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan > > menyebabkan > > mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar > > mengurungkan niat > > kejahatannya. > >> > >> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, > >> maka > > perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan > > hukum > > positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina > > yang > > sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu. > >> > >> Salam > >> HMNA > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/