jadi Bah, anda setuju dan maklum dengan ulah Bush untuk melakukan teror pada 
musuh amerika bukan?



On Jan 19, 2010, at 1:36 AM, H. M. Nur Abdurahman wrote:

> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, January 19, 2010 08:04
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat
> 
> :-) gayanya sangat liberal kalo sudah gini... hihihihi
> gimana kalo gaya berargumen yang sama dilakukan lawan diskusinya?
> Lalu kalo ada orang barat bilang Islam mendukung Terorisme, marah-marah...
> Lha wong sendirinya yang bilang...
> 
> Tentu saja pemadanan istilah antara satu bahasa dengan bahasa lain,
> harus memperhatikan konteks kekinian dan RASA bahasa.
> 
> Jumhur ulama sepakat "Irhab" (buat gentar) dalam Islam tidak pernah 
> dimaksudkan bukanlah irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan 
> bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini JADI 
> TIDAK pernah dimaksudkan untuk menjustifikasi aksi TERORISME.
> #########################################################################
> HMNA:
> Sekarang ini istilah teror / terorisme selalu berkonotasi negatif karena 
> selalu 
> dikatkan pada politik.
> Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel " Terorisme : Paradigma dan Definisi" 
> menulis :
> Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti,
> mengancam, memberi kejutan kekerasan atau mem¬bunuh dengan maksud
> menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam
> perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai "teror" atau
> "terorisme".
> Kata "assassin" mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11
> Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi
> ini. Kata "teror" masuk ke dalam kosakata politis baru pada Revolusi
> Prancis (Pada waktu Maximilien François Marie Isidore de Robespierre 
> memegang tampuk kekuasaan dalam Revolusi Perancis, dikenal sebagai 
> periode teror -HMNA-). 
> 
> Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD II,
> "terorisme" menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim
> Stalin pada 1930-an yang juga disebut "pemerintahan teror". Di era
> Perang Dingin "teror" dikaitkan dengan ancam¬an senjata nuklir.
> Istilah "terorisme" sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam
> fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan
> kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah bahkan menstigma
> musuh-musuhnya sebagai "teroris" dan aksi-aksi mereka disebut
> "terorisme". Istilah "terorisme" jelas berko¬notasi peyoratif, seperti
> juga istilah "genosida" atau "tirani". Karena itu istilah ini juga
> rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang
> penyalahguna-an. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan
> politis."
> Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview
> Press, Colorado, 1988), "teror" itu sendiri sesungguhnya merupakan
> pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki "ambang
> ketakutannya" masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama
> dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam
> dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk "kesewenangan"
> stigmatisasi atas pelaku terorisme. 
> 
> Alhasil, sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah istilah yang
> netral, bisa bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa,
> kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror
> dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang
> terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang
> agama.
> ###############################################################
> 
> Buat Gentar musuh-musuh Allah!!
> dengan menjadi pembeda antara yang haq dan batil,
> dengan menjadi hakim yang adil
> dengan menjadi muslim dengan kompetensi tinggi dan berbudaya
> dengan menjadi negara yang BERSIH, KUAT dan ADIL
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: H. M. Nur Abdurahman
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, January 19, 2010 12:12 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "aldiy" <al...@yahoo.com>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, January 18, 2010 19:51
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat
> 
> Itu karena Abah HMNA berpikiran sempit atau menyempit2kan pikirannya 
> sendiri. Nggak sadar bahwa dia jadi menghina hukum kuno Yahudi yang juga 
> diadopsi oleh Arab di permulaan Islam. Secara nggak langsung Abah jadi 
> menghina nabi juga. Masak hukum qishas dibilang teror yang bermanfaat?
> #####################################################################################################
> HMNA:
> Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
> dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) 
> kamu turhibuwna musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu 
> tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal 8:60).
> 
> turhibuwna, tidak diterjemahkan, fi'il /verb dalam tasrif'konyugasi orang 
> kedua jamak, dari akar kata [Ra-Ha-Ba, rahiba = membuat orang lain 
> ketakutan, menteror], bentuk isim/nounn) irhab = teror. Setiap orang yang 
> membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang 
> teroris. Teroris bisa berwujud orang, bisa berwujud peraturan 
> perundang-undangan. Terorisme adalah sebuah ungkapan yang netral, bisa 
> bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk 
> tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa 
> dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang terpuji dan dibenarkan 
> agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang agama.
> 
> ===============================
> Teror Terpuji dan Diperintahan Agama
> ===============================
> Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan 
> kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan 
> kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat 
> jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga 
> menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya.
> Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama. Di 
> antara dalilnya adalah ayat (8:60) di atas itu
> 
> =====================================
> Teror yang negatif, tercela dan dilarang Agama
> =====================================
> Yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan 
> membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Al-Furqan adalah standar 
> yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror 
> positif atau negatif.
> Al-Quran petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk 
> itu dan Al-Furqan ((QS. Al-Baqarah, 2:185).
> Al-Furqan dari akar kata [Fa-Ra-Qaf = membelah), membelah antara yang 
> bernilai (baik dan benar) dengan tidak bernilai (jahat dan salah)
> 
> Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. 
> Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari 
> akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, 
> nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai 
> budaya. Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak 
> mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai 
> budaya itu larut dalam nilai agama. Hukum Allah itu mutlak adanya.
> ##########################################################################################.
> 
> Hukum qishas itu hukum kuno
> ##################################################################################################
> HMNA:
> Saya ulangi di copy paste dari bawah
> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai 
> orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah,2:179)
> 
> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum 
> setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan 
> dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
> pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
> menyelamatkan nyawanya sendiri. Irhab/teror ini mungkin tidak bisa diraih, 
> kecuali dengan Hukum Qishaash ini. Hal yang serupa juga terjadi paada 
> Hukum--hukum Hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, 
> pembegal, peminum minuman keras, pezina dan lain
> sebagainya. Penegakkan Hukum Hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka 
> jera, dan yarhibuwa = menteror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar 
> mengurungkan niat kejahatannya.
> Hukum Allah itu mtlak, bukan hukum kuno. Liaht uraian singkat ttg sistem 
> nilai di atas.
> ######################################################################################################
> 
> yang berlandaskan keadilan. Jadi asasnya tetep seperti hukum jaman sekarang 
> juga, asas keadilan BUKAN TEROR! Ini ulama macem apa, kalo orang betawi udah 
> dicabein mulutmu tuh.
> Wong udah tua, banyaklah nyebut dan introspeksi diri, kapan lagi dong?
> ############################################################################################
> HMNA:
> Saya itu tua-tua kelapa makin tua makin berminyak. Justru Mialah yang mesti 
> tobat karena menyatakan: Hukum qishas itu hukum kuno. Hukum Qishaas itu 
> Hukum Allah, lihat ayat (2:179) di atas. Kalau Mia tidak bertobat dari 
> sekarng, insya-Allah Mia itu niscaya menjadi tua-tua keladi, makin tua makin 
> menjadi.
> ###########################################################################################
> >
> > salam
> > Mia
> >
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
> > <wikan.da...@...> wrote:
> >>
> >> saya nggak habis pikir dengan soal teror meneror ini
> >> karena justru dalam islam, diajarkan untuk islah, damai
> >> pendekatannya adalah saling memaafkan, bukan sekedar qisas
> >> di jaman nabi atau khalifah ada shahabat yang sampai membatalkan hukum
> >> qisas karena keluarga memaafkan pembunuhnya
> >> saya bayangkan seandainya semua orang yang merasa terluka terus
> >> mengqisas yang terjadi adalah dendam yang tak berkesudahan
> >> misal anak seorang pembunuh yang bapaknya dibunuh walaupun dengan
> >> jalan yang adil, bisa berkembang pula jadi pembunuh
> >>
> >> salam,
> >> --
> >> wikan
> >>
> >> 2010/1/18 donnie damana <donnie.dam...@...>:
> >> > Berarti Abah menjustifikasi Amerika yang melakukan pembunuhan terhadap 
> >> > siapa yang dianggap sebagai orang2 yang berjiwa kotor i.e. al qaedah 
> >> > dan orang-orang yang ingin menteror kehidupan mereka?
> >> > Toh menurut mereka ini teror yang bermanfaat untuk deterence bagi 
> >> > orang2 yang mereka anggap jahat tersebut.
> >> >
> >> > Salim,
> >> > :D
> >>
> >> Teror yang bermanfaat
> >>
> >> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror 
> >> kepada
> > orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan 
> > orang
> > lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" 
> > qisash,
> > orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa 
> > alasan
> > yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka 
> > terjaga.
> > Allah berfirman :
> >> ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ???????????
> > ?????????? ?
> >> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
> > orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179)
> >>
> >> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum
> > setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, 
> > ratusan dan
> > bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
> > pembunuh"
> > lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
> > menyelamatkan
> > nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan 
> > sanksi
> > hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum hudud 
> > lainnya,
> > seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, 
> > pezina
> > dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan 
> > menyebabkan
> > mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar 
> > mengurungkan niat
> > kejahatannya.
> >>
> >> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, 
> >> maka
> > perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan 
> > hukum
> > positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina 
> > yang
> > sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu.
> >>
> >> Salam
> >> HMNA
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke