Iya saya mengatakan qishas adalah hukum kuno, artinya yang sudah tua - dan 
menghargainya dengan memahaminya sebagai hukum yang berlandaskan KEADILAN! 
Keadilan adalah salah satu sifat Tuhan.

Dan Pak HMNA mengatakan qishas adalah TEROR yang bermanfaat.  Ulama penghina 
nabi, ulama penghina asmaul husna!  Mari kita berjihad melawan ulama penghina 
nabi..tolong pegangin tangan kakinya, biar gw cabein mulutnya, pake cabe Manado 
yang pedes itu loh...jihaaaad.....

salam
Mia

HMNA:
> Saya itu tua-tua kelapa makin tua makin berminyak. Justru Mialah yang mesti 
> tobat karena menyatakan:  Hukum qishas itu hukum kuno. Hukum Qishaas itu 
> Hukum Allah, lihat ayat (2:179) di atas. Kalau Mia tidak bertobat dari 
> sekarng, insya-Allah Mia itu niscaya menjadi tua-tua keladi, makin tua makin 
> menjadi.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
<mnur.abdurrah...@...> wrote:
>
> ----- Original Message ----- 
> From: "aldiy" <al...@...>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Monday, January 18, 2010 19:51
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat
> 
> 
> Itu karena Abah HMNA berpikiran sempit atau menyempit2kan pikirannya sendiri. 
>  Nggak sadar bahwa dia jadi menghina hukum kuno Yahudi yang juga diadopsi 
> oleh Arab di permulaan Islam.  Secara nggak langsung Abah jadi menghina nabi 
> juga.  Masak hukum qishas dibilang teror yang bermanfaat? 
> #####################################################################################################
> HMNA:
> Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
> dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) 
> kamu turhibuwna musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu 
> tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal 8:60). 
> 
> turhibuwna, tidak diterjemahkan, fi'il /verb dalam tasrif'konyugasi orang 
> kedua jamak, dari akar kata [Ra-Ha-Ba, rahiba = membuat orang lain ketakutan, 
> menteror], bentuk isim/nounn) irhab = teror. Setiap orang yang membuat orang 
> yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang teroris. 
> Teroris bisa berwujud orang, bisa berwujud peraturan perundang-undangan. 
> Terorisme adalah sebuah ungkapan yang netral, bisa bermakna negatif atau 
> positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut 
> digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua 
> kategori : (i) terror yang terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror 
> tercela yang dilarang agama.
> 
> ===============================
> Teror Terpuji dan Diperintahan Agama
> ===============================
> Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan 
> kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan 
> kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat 
> jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga 
> menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya.
> Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama. Di 
> antara dalilnya adalah ayat (8:60) di atas itu
> 
> 
> =====================================
> Teror yang negatif, tercela dan dilarang Agama
> =====================================
> Yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan 
> membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Al-Furqan adalah standar 
> yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror 
> positif atau negatif. 
> Al-Quran petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk 
> itu dan Al-Furqan ((QS. Al-Baqarah, 2:185). 
> Al-Furqan dari akar kata [Fa-Ra-Qaf = membelah), membelah antara yang 
> bernilai (baik dan benar) dengan tidak bernilai (jahat dan salah)
> 
> Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. Nilai 
> utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari akar yang 
> historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, nilai utama 
> adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai budaya. Nilai 
> agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak mutlak dapat 
> bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai budaya itu larut 
> dalam nilai agama. Hukum Allah itu mutlak adanya.
> ##########################################################################################.
>   
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>  
> Hukum qishas itu hukum kuno
> ##################################################################################################
> HMNA:
> Saya ulangi di copy paste dari bawah
> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai 
> orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah,2:179)
> 
> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum 
> setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan 
> dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
> pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
> menyelamatkan nyawanya sendiri. Irhab/teror ini mungkin tidak bisa diraih, 
> kecuali dengan Hukum Qishaash ini. Hal yang serupa juga terjadi paada 
> Hukum--hukum Hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, 
> peminum minuman keras, pezina dan lain
> sebagainya. Penegakkan Hukum Hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka 
> jera, dan yarhibuwa = menteror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar 
> mengurungkan niat kejahatannya. 
> Hukum Allah itu mtlak, bukan hukum kuno. Liaht uraian singkat ttg sistem 
> nilai di atas.
> ######################################################################################################
> 
> 
> 
> 
> 
>  yang berlandaskan keadilan.  Jadi asasnya tetep seperti hukum jaman sekarang 
> juga, asas keadilan BUKAN TEROR! Ini ulama macem apa, kalo orang betawi udah 
> dicabein mulutmu tuh.
> Wong udah tua, banyaklah nyebut dan introspeksi diri, kapan lagi dong?
> ############################################################################################
> HMNA:
> Saya itu tua-tua kelapa makin tua makin berminyak. Justru Mialah yang mesti 
> tobat karena menyatakan:  Hukum qishas itu hukum kuno. Hukum Qishaas itu 
> Hukum Allah, lihat ayat (2:179) di atas. Kalau Mia tidak bertobat dari 
> sekarng, insya-Allah Mia itu niscaya menjadi tua-tua keladi, makin tua makin 
> menjadi.
> ###########################################################################################
> > 
> > salam
> > Mia
> > 
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo <wikan.danar@> 
> > wrote:
> >>
> >> saya nggak habis pikir dengan soal teror meneror ini
> >> karena justru dalam islam, diajarkan untuk islah, damai
> >> pendekatannya adalah saling memaafkan, bukan sekedar qisas
> >> di jaman nabi atau khalifah ada shahabat yang sampai membatalkan hukum
> >> qisas karena keluarga memaafkan pembunuhnya
> >> saya bayangkan seandainya semua orang yang merasa terluka terus
> >> mengqisas yang terjadi adalah dendam yang tak berkesudahan
> >> misal anak seorang pembunuh yang bapaknya dibunuh walaupun dengan
> >> jalan yang adil, bisa berkembang pula jadi pembunuh
> >> 
> >> salam,
> >> --
> >> wikan
> >> 
> >> 2010/1/18 donnie damana <donnie.damana@>:
> >> > Berarti Abah menjustifikasi Amerika yang melakukan pembunuhan terhadap 
> >> > siapa yang dianggap sebagai orang2 yang berjiwa kotor i.e. al qaedah dan 
> >> > orang-orang yang ingin menteror kehidupan mereka?
> >> > Toh menurut mereka ini teror yang bermanfaat untuk deterence bagi orang2 
> >> > yang mereka anggap jahat tersebut.
> >> >
> >> > Salim,
> >> > :D
> >>
> >> Teror yang bermanfaat
> >>
> >> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror kepada
> > orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan orang
> > lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" 
> > qisash,
> > orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa 
> > alasan
> > yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka 
> > terjaga.
> > Allah berfirman :
> >> ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ???????????
> > ?????????? ?
> >> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
> > orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179)
> >>
> >> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum
> > setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan 
> > dan
> > bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
> > pembunuh"
> > lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
> > menyelamatkan
> > nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan sanksi
> > hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum hudud 
> > lainnya,
> > seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, 
> > pezina
> > dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan menyebabkan
> > mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar mengurungkan 
> > niat
> > kejahatannya.
> >>
> >> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, maka
> > perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan hukum
> > positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina 
> > yang
> > sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu.
> >>
> >> Salam
> >> HMNA
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke