Refleksi : Bagi yang  pro feodalisme dierapkan di NKRI dan suka kawin siri 
dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama masih ada tempat.


http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri

Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri

Kamis, 18 Pebruari 2010 17:56 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Pasuruan (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Desa 
Ketapan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, KH Machrus Ali 
menolak Rancangan Undang-undang Nikah Siri dan mengkritik klausla ancaman 
pidana terhadap pelaku nikah siri di RUU itu, padahal syariat Islam 
menyatakannya sah.

Ketua Umum Forum Kiai Muda Indonesia ini menjelaskan, nikah siri sangat berbeda 
dari kawin kontrak (nikah mut`ah) dan meminta pemerintah tidak menyamakan 
keduanya, sebaliknya perlu melihat langsung kasusnya di lapangan.

KH Machrus khawatir, jika pelaku nikah siri dipidanakan maka efek yang bakal 
terjadi menyuburkan praktik prostitusi, karena sanksi pidana nikah siri hanya 6 
bulan - 1 tahun, sementara pelaku prostitusi hanya dipidana kurungan 7 hari.

Ia menjelaskan, nikah siri yang terjadi di wilayah Rembang, Pasuruan adalah 
pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Agama Islam, yakni syarat dan rukun 
nikahnya telah terpenuhi, sertua bertujuan membangun keluarga.

"Hanya saja pernikahannya tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama," kata KH 
Machrus.

Ia mengibaratkan itu dengan orang membeli tanah, tapi tidak langsung 
mendapatkan tanah itu karena menunggu sertifikasinya yang bisa diproses lebih 
lanjut ketika dana tersedia.

Machrus setuju nikah kontrak dilarang atau dipidanakan, karena sejak awal sudah 
mempunyai berniat kurang baik, yakni pada periode tertentu nikah bisa putus.

KH Machrus Ali menyarankan pemerintah mensosilasikan terlebih dulu RUU itu 
supaya bisa mengetahui duduk persoalan setiap kasus nikah siri.

KH Machrus Ali mengakui, latar belakang kasus nikah siri di wilayah Kecamatan 
Rembang, Kabupaten Pasuruan, memang kebanyakan faktor ekonomi, sementara 
jalannya ada dua, melewati kiai atau lewat calo.

Pernikahan siri yang dipandu kiai lebih mengutamakan membangun keluarga 
sejahtera. "Banyak pasangan suami istri yang nikah siri tingkat ekonominya 
semakin lebih baik," tegasnya.

Sebaliknya, jika nikah siri yang dilakukan melalui jasa calo, lebih banyak 
unsur bisnisnya dibanding membangun keluarga ejahtera, bahkan perempuan yang 
terjerat calo, sering menjadi korban pemerasan, demikian KH Machrus Ali.(*)
PK-MSW/C004/AR09
++++
http://www.antaranews.com/berita/1266489509/antropolog-kawin-siri-pengaruh-budaya-feodal

Antropolog: Kawin Siri Pengaruh Budaya Feodal
Kamis, 18 Pebruari 2010 17:38 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama |
Semarang (ANTARA News) - Antropolog Mudjahirin Thohir, Kamis, menilai fenomena 
kawin siri yang dipraktikan sebagian masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh 
budaya feodalistik dalam sejarah peradaban negeri ini.

"Pada masa kerajaan yang menganut budaya feodalistik kental, seorang raja akan 
dianggap berwibawa dan berkuasa jika memiliki wilayah kekuasaan yang luas dan 
memiliki banyak istri," katanya di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, raja-raja zaman kerajaan dulu yang rata-rata beristri banyak 
sebenarnya tidak lepas dari pengaruh penaklukan oleh kerajaan-kerajaan itu di 
wilayah-wilayah lain.

"Sebab, para istri itu biasanya berasal dari setiap wilayah yang berhasil 
ditaklukkan dan hal ini sangat memengaruhi kewibawaan raja yang bersangkutan, 
bahwa raja yang memiliki istri banyak akan disegani," katanya.

Menurutnya, budaya feodalistik zaman kerajaan itu sampai saat ini masih 
memengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia sehingga tidak mengherankan JIka 
seorang laki-laki bisa memiliki istri lebih dari satu.

"Namun, masyarakat saat ini memilih mengambil segi praktisnya, yakni dengan 
nikah siri atau tanpa mencatatkan perkawinan ke lembaga yang berwenang. Hal ini 
justru menunjukkan sikap lelaki yang tidak `gentleman` (tidak berwibawa)," 
katanya.

Antropolog ini menilai perkawinan siri menciptakan celah untuk berbuat tidak 
adil, karena kawin siri hanya menuntut pelakunya bertanggungjawab hanya pada 
Tuhan.

"Kalau memang seorang laki-laki berani mempertanggungjawabkan perkawinannya 
pada Tuhan, mengapa mereka tidak mau mempertanggungjawabkan perkawinannya 
kepada manusia," kata dosen senior Universitas Diponegoro itu.

Mudjahirin menyetujui pemidanaan pelaku perkawinan siri seperti disebut 
rancangan undang-undang (RUU) Peradilan Agama, sebagai pengingat bagi pelaku 
nikah siri.

Dia menepis anggapan bahwa negara telah memasuki wilayah privat manusia karena 
menurutnya negara berwenang mengatur manusia yang hidup dalam wilayahnya, namun 
tetap ada batasan-batasan tertentu.(*)








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke