----- Original Message ----- 
From: "Abdul Muiz" <mui...@yahoo.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, February 19, 2010 10:05
Subject: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri


Yang perlu diklarifikasi itu mendefinisikan nikah sirri, mengapa nikah yang 
dilakukan di hadapan penghulu yang lazimnya menghadirkan : wali, saksi-saksi, 
mempelai, ada ijab qabul, mahar dan sebagainya, malah pakai undangan segala ya 
tidak cocok disebut nikah sirri hanya karena tidak dicatatkan di Negara (KUA 
untuk warga negara muslim, catatan sipil untuk warga negara non muslim), karena 
sirri itu secara bahasa bermakna diam-diam atau rahasia. Akan lebih pas kalau 
digunakan kategori nikah legal untuk yang dicatatkan ke negara dan nikah 
illegal untuk yang tidak dicatatkan ke negara.

Kalau masalahnya adalah untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak yang 
seringkali menjadi korban pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara mengapa 
pola pikir yang dibangun adalah mempidanakan pelaku dan pihak yang menikahkan 
(penghulu) yang tanpa dicatatkan ke KUA ?? 
############################################################################################################
HMNA:
Kalau tujuannya UU itu untuk perlindungan kaum wanita dan anak-anak maka tidak 
perlu yang melakukan nikah yang tidak dicatatkan ke negara itu dipidanakan. 
Cukup, jika dalam UU ditegaskan bahwa isteri dan anak-anak dari pernikahan yang 
tidak dicatatkan itu haknya dan staus hukumnya sama dengan pasangan yang nikah 
legal. Ini untuk melindungi pasangan yang tidak sanggup membayar ongkos 
"administrasi" jika kawin secara legal, sehingga terpaksa nikah tanpa 
mencatatkan diri di negara, untuk terhindar dari perzinaan kumpul kerbau. 
Bukankah dengan mempidanakan nikah yang tidak dicatat di negara itu, berarti 
yang kurang kuat imannya akan lebih memilih kumpul kerbau saja agar tidak 
dipidanakan ketimbang nikah tanpa dicatat di negara ???
#############################################################################################################

Bukankah kalau pernikahan di hadapan penghulu itu diperlakukan sama, yakni 
sama-sama diakui di hadapan hukum (berhak dapat akta nikah) dengan mereka yang 
menikah di hadapan KUA, maka perilaku kesewenang-wenangan kaum suami terhadap 
istri dan anak yang dihasilkan dapat diseret ke pengadilan. Toh kebijakan 
mempidanakan pernikahan illegal tidak akan menjamin menghentikan aksi KDRT 
(kesewenang-wenangan, tidak menafkahi dsb), karena pernikahan legal pun juga 
bisa terjadi KDRT.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Kam, 18/2/10, Dwi Soegardi <soega...@gmail.com> menulis:

> Dari: Dwi Soegardi <soega...@gmail.com>
> Judul: Re: [wanita-muslimah] Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Tanggal: Kamis, 18 Februari, 2010, 11:38 PM
> dua berita tentang nikah sirri ini
> beda nuansanya.
> 
> nikah sirri yang dibela oleh Kiai Pasuruan adalah nikah
> sirrinya orang
> ekonomi lemah,
> tidak kuat bayar biaya administrasi KUA.
> Ini masalah yang harus ditertibkan oleh KUA sebelum UUnya
> disosialisasikan.
> Harus jelas berapa biaya nikah, jangan ditambahi lagi biaya
> siluman ngga
> karuan,
> seharusnya biayanya serendah-rendahnya, atau program
> subsidi buat yang tidak
> mampu,
> supaya budaya nikah sirri tersebut bisa hilang.
> Setelah itu profesi KUA "gelap" seperti para Kiai dan calo
> juga harus
> dihilangkan,
> di RUU perlu dicantumkan ancaman buat yang menikahkan tidak
> resmi.
> 
> sedangkan berita nikah sirri dan feodalisme,
> lebih menjurus pada fenomena "poligami."
> Kalau dulu dilakukan oleh para raja untuk menunjukkan
> kekuasaannya,
> sekarang dilakukan oleh para "pengecut" yang tidak mau
> kehidupan
> pernikahannya
> diketahui oleh publik, entah kuatir akan imejnya, atau
> kuatir dituntut
> bertanggungjawab.
> 
> 
> 
> 2010/2/18 sunny <am...@tele2.se>
> 
> >
> >
> > Refleksi : Bagi yang pro feodalisme dierapkan di NKRI
> dan suka kawin siri
> > dianjurkan supaya segera bermukin di Pasuruan, selama
> masih ada tempat.
> >
> >
> > http://www.antaranews.com/berita/1266490613/ulama-pasuruan-tolak-ruu-nikah-siri
> >
> > Ulama Pasuruan Tolak RUU Nikah Siri
> >
> > Kamis, 18 Pebruari 2010 17:56 WIB | Peristiwa |
> Pendidikan/Agama |
> > Pasuruan (ANTARA News) - Pengasuh Pondok Pesantren
> Hidayatul Mubtadiin Desa
> > Ketapan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa
> Timur, KH Machrus Ali
> > menolak Rancangan Undang-undang Nikah Siri dan
> mengkritik klausla ancaman
> > pidana terhadap pelaku nikah siri di RUU itu, padahal
> syariat Islam
> > menyatakannya sah.
> >
> > Ketua Umum Forum Kiai Muda Indonesia ini menjelaskan,
> nikah siri sangat
> > berbeda dari kawin kontrak (nikah mut`ah) dan meminta
> pemerintah tidak
> > menyamakan keduanya, sebaliknya perlu melihat langsung
> kasusnya di lapangan.
> >
> > KH Machrus khawatir, jika pelaku nikah siri
> dipidanakan maka efek yang
> > bakal terjadi menyuburkan praktik prostitusi, karena
> sanksi pidana nikah
> > siri hanya 6 bulan - 1 tahun, sementara pelaku
> prostitusi hanya dipidana
> > kurungan 7 hari.
> >
> > Ia menjelaskan, nikah siri yang terjadi di wilayah
> Rembang, Pasuruan adalah
> > pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Agama
> Islam, yakni syarat dan
> > rukun nikahnya telah terpenuhi, sertua bertujuan
> membangun keluarga.
> >
> > "Hanya saja pernikahannya tidak dicatatkan ke Kantor
> Urusan Agama," kata KH
> > Machrus.
> >
> > Ia mengibaratkan itu dengan orang membeli tanah, tapi
> tidak langsung
> > mendapatkan tanah itu karena menunggu sertifikasinya
> yang bisa diproses
> > lebih lanjut ketika dana tersedia.
> >
> > Machrus setuju nikah kontrak dilarang atau
> dipidanakan, karena sejak awal
> > sudah mempunyai berniat kurang baik, yakni pada
> periode tertentu nikah bisa
> > putus.
> >
> > KH Machrus Ali menyarankan pemerintah mensosilasikan
> terlebih dulu RUU itu
> > supaya bisa mengetahui duduk persoalan setiap kasus
> nikah siri.
> >
> > KH Machrus Ali mengakui, latar belakang kasus nikah
> siri di wilayah
> > Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, memang
> kebanyakan faktor ekonomi,
> > sementara jalannya ada dua, melewati kiai atau lewat
> calo.
> >
> > Pernikahan siri yang dipandu kiai lebih mengutamakan
> membangun keluarga
> > sejahtera. "Banyak pasangan suami istri yang nikah
> siri tingkat ekonominya
> > semakin lebih baik," tegasnya.
> >
> > Sebaliknya, jika nikah siri yang dilakukan melalui
> jasa calo, lebih banyak
> > unsur bisnisnya dibanding membangun keluarga ejahtera,
> bahkan perempuan yang
> > terjerat calo, sering menjadi korban pemerasan,
> demikian KH Machrus Ali.(*)
> > PK-MSW/C004/AR09
> > ++++
> >
> > http://www.antaranews.com/berita/1266489509/antropolog-kawin-siri-pengaruh-budaya-feodal
> >
> > Antropolog: Kawin Siri Pengaruh Budaya Feodal
> > Kamis, 18 Pebruari 2010 17:38 WIB | Peristiwa |
> Pendidikan/Agama |
> > Semarang (ANTARA News) - Antropolog Mudjahirin Thohir,
> Kamis, menilai
> > fenomena kawin siri yang dipraktikan sebagian
> masyarakat Indonesia
> > dipengaruhi oleh budaya feodalistik dalam sejarah
> peradaban negeri ini.
> >
> > "Pada masa kerajaan yang menganut budaya feodalistik
> kental, seorang raja
> > akan dianggap berwibawa dan berkuasa jika memiliki
> wilayah kekuasaan yang
> > luas dan memiliki banyak istri," katanya di Semarang,
> Kamis.
> >
> > Ia mengatakan, raja-raja zaman kerajaan dulu yang
> rata-rata beristri banyak
> > sebenarnya tidak lepas dari pengaruh penaklukan oleh
> kerajaan-kerajaan itu
> > di wilayah-wilayah lain.
> >
> > "Sebab, para istri itu biasanya berasal dari setiap
> wilayah yang berhasil
> > ditaklukkan dan hal ini sangat memengaruhi kewibawaan
> raja yang
> > bersangkutan, bahwa raja yang memiliki istri banyak
> akan disegani," katanya.
> >
> > Menurutnya, budaya feodalistik zaman kerajaan itu
> sampai saat ini masih
> > memengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia sehingga
> tidak mengherankan JIka
> > seorang laki-laki bisa memiliki istri lebih dari
> satu.
> >
> > "Namun, masyarakat saat ini memilih mengambil segi
> praktisnya, yakni dengan
> > nikah siri atau tanpa mencatatkan perkawinan ke
> lembaga yang berwenang. Hal
> > ini justru menunjukkan sikap lelaki yang tidak
> `gentleman` (tidak
> > berwibawa)," katanya.
> >
> > Antropolog ini menilai perkawinan siri menciptakan
> celah untuk berbuat
> > tidak adil, karena kawin siri hanya menuntut pelakunya
> bertanggungjawab
> > hanya pada Tuhan.
> >
> > "Kalau memang seorang laki-laki berani
> mempertanggungjawabkan perkawinannya
> > pada Tuhan, mengapa mereka tidak mau
> mempertanggungjawabkan perkawinannya
> > kepada manusia," kata dosen senior Universitas
> Diponegoro itu.
> >
> > Mudjahirin menyetujui pemidanaan pelaku perkawinan
> siri seperti disebut
> > rancangan undang-undang (RUU) Peradilan Agama, sebagai
> pengingat bagi pelaku
> > nikah siri.
> >
> > Dia menepis anggapan bahwa negara telah memasuki
> wilayah privat manusia
> > karena menurutnya negara berwenang mengatur manusia
> yang hidup dalam
> > wilayahnya, namun tetap ada batasan-batasan
> tertentu.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke