hukum haram benda najis kok ya pakai standard ganda ?? ada hukum khusus ada 
hukum umum segala.
1) urine manusia jelas najis, tetapi ada manfaat bagi kesehatan meskipun 
debatable.
2) urine onta berdasarkan hadits meriwayatkan nabi menyuruh meminum urine onta 
karena bisa menjadi obat bagi pendatang yang tidak cocok dengan iklim suatu 
daerah yang baru dimasuki.

Karena menyangkut kesehatan lebih afdhal merujuk pendapat para dokter, benarkah 
urine manusia dan atau onta menyehatkan tubuh manusia ? bagaimana dengan 
mudharatnya ?

Problema fiqhnya adalah kalau dalam ilmu fiqh urine (kencing) adalah benda 
najis yang tidak suci dan tidak mensucikan, apakah orang yang mau shalat, sudah 
suci, sudah berwudhu, sebelum sholat ia minum urine manusia dan urine onta apa 
hukumnya ?? ybs menyandang hadats apa enggak ??

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Sel, 9/3/10, Ary Setijadi Prihatmanto <ary.setij...@gmail.com> menulis:

Dari: Ary Setijadi Prihatmanto <ary.setij...@gmail.com>
Judul: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 9 Maret, 2010, 6:47 AM







 



  


    
      
      
      Kurang komprehensif nih Eyang mikirnya...



Jadi, "kencing unta sebagai obat" itu halal, karena ada pedoman hadits khusus.



Apakah artinya, karena Rasulullah tidak bicara secara khusus tentang "kencing 
manusia sbg obat" maka "hukumnya haram" sesuai dengan hadits-hadits yang umum?



Jadi ngapain kemaren mengeluarkan hadits "kencing unta sebagai obat" untuk 
membahas "kencing manusia sbg obat" segala? Bukannya gak nyambung dan malah 
menjadi kabur?



Lebih jauh, gimana mau kritik matan ya kalo cara berfikirnya seperti ini.

Rasulullah saw kan dalam hidupnya yang didokumentasikan sbg hadits kan tidak 
sedang buat UU.

Hadits itu yang buat orang lain, bukan Rasulullah sendiri. Kata-katanya pun 
kadang2 dikutip tidak lengkap dan sangat kontekstual. IMHO, malah konsistensi 
menjadi penting untuk melihat mana hadits yang bener, mana yang ngaco, karena 
Rasulullah itu PASTI KONSISTEN.



----- Original Message ----- 

  From: H. M. Nur Abdurahman 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Tuesday, March 09, 2010 3:20 AM

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat



----- Original Message ----- 

  From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setijadi@ gmail.com>

  To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com>

  Sent: Tuesday, March 09, 2010 00:46

  Subject: Re: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat



Lalu, bagaimana dengan hadits2 seperti:

  "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang 
diharamkan." (HR Bukhari dan Baihaqi).



"Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap 
penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat 
dengan sesuatu yang haram." (HR Abu Dawud)

  ############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### 
######### ######### ######### ######### ####

  HMNA:

  Ada hukum secara umum, ada hukum secara khusus. Untuk itu berlaku qaidah: 
Pakai hukum yang khusus dari yang umum. Urine unta yang menyusui yang dicampur 
dengan susu unta tsb adalah hukum yang khusus. Otoritas yang membuat hukum 
khusus adalah Nabi SAW. Dari situ dapat dijabarkan dengan Qiyas. 



Dalam hukum negarapun demikian pula. Pidana umum pakai KUHP. Sedangkan pidan 
khusus UU-Pers adalah hukum khusus. Maka khusus pidana dalam hal pers dipakai 
UU-Pers, bukan KUHP. Qaidah ini tidak difahami oleh mantan Kapolda Sulselbar 
(sudah lupa namanya, tidak punya waktu mencari namanya di arsip). Makanya ia 
kalah dalam pengadilan. Kasihan, malu dia. Dia ditarik ke pusat karena hal itu.

  ############ ######### ######### ######### ######### ######### ######### 
######### ######### ######### ######### #####



Lebih jauh, IMHO haditsnya secara matan saja bermasalah. Hukuman pidana seperti 
itu bukan cara-cara yang islami yang sebetulnya tidak mungkin dilakukan oleh 
Rasulullah. Namanya Qishash dalam kasus pembunuhan itu ya langsung dibunuh 
dengan cara yang baik, bukan model seperti itu.



Anggap haditsnya tidak problematis dan memang Rasulullah lakukan, jika kita 
analisis haditsnya, 

  - Penyakit untuk air kencing unta itu untuk penyakit karena ketidakcocokan 
udara kota, bukan sembarang penyakit. 

  - Rasulullah juga tidak pernah bilang apa-apa tentang obat dari "kencing 
manusia". Oleh karenanya tidak perlu merasa tidak islami jika tidak sesuai.



Diluar masih banyak hal yang belum bisa diobati, ilmu pengobatan modern 
sebetulnya telah begitu maju. Selain itu juga, sudah mulai menjangkau hal-hal 
yang dulunya dianggap sebagai pengobatan alternatif. Tentu saja diadopsi dengan 
cara-cara yang sistematis dan tetap ilmiah. 



Persoalan terbesar kita, IMHO adalah akses ke hasil-hasil pengobatan modern 
masih rendah, sangat mahal dan tidak terjangkau karena kemampuan kita sebagai 
bangsa menguasainya masih rendah. Banyak tragedi kesehatan terjadi karena 
bangsa ini masih salah urus.



----- Original Message ----- 

  From: H. M. Nur Abdurahman 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com 

  Sent: Monday, March 08, 2010 5:23 PM

  Subject: [wanita-muslimah] Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat



Hadits ttg Kencing Unta Sebagai Obat

  Anas ra bercerita; " Beberapa org dari 'Ukl atau dari 'Urainah datang ke 
Madinah, sedangkan hawa kota Madinah tidak sesuai dgn mereka (yg menyebabkan 
mereka selalu sakit-sakit) . Maka Nabi menyuruh mereka mencari unta betina yg 
sedang menyusui, dan menyuruh pula mereka minum air kencing dan susu unta itu. 
Mereka pergi dan melakukan seperti apa yg dianjurkan oleh baginda.



Setelah sehat kembali, mereka telah membunuh tuan gembala unta itu, dan untanya 
mereka bawa (curi). Berita kejadian (kelakuan )mereka itu sampai kpd Nabi pada 
pagi hari. Lalu Nabi memerintahkan supaya mengikuti jejak mereka. Kira-kira 
tengah hari mereka dapat ditangkap. Maka Nabi memerintahkan supaya memotong 
tangan dan kaki mereka, dan mata mereka ditusuk, kemudian dijemur ditempat 
panas, dan apabila mereka meminta minum jangan diberikan.



Berkata Abu Qalabah, "Mereka itu mencuri, membunuh, kafir sesudah iman, bahkan 
menentang Allah dan Rasulnya." [Sahih Bukhari, Jilid 1, hadis 154]



***

  Kencing unta sebagai obat, sudah menjadi suatu hukum, yaitu minum kencing dan 
susu unta yg sedang menyusui utk dibuat obat ketika sakit-sakitan. Namun, jika 
sudah sehat kembali, minum air kencing itu, maka hukumnya haram.



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke