------------------------------

Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca
selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id
 ------------------------------

*Tidak Ada Keadilan Jender Tanpa Kebebasan
Berpikir<http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/ada-keadilan-jender-tanpa-kebebasan-berpikir-perspektif-gerakan-perempuan-islam/>
***

Dominasi pemikiran Islam patriarkhal telah mendomestifikasi (mayoritas)
perempuan Muslim dan meminggirkan mereka dari tradisi dan dinamika pemikiran
Islam. Salah satu contohnya berkaitan dengan khatib Jum'at dan imam shalat.
Karena fiqh klasik tidak membolehkan perempuan jadi khatib Jum'at atau imam
shalat (bagi makmum laki-laki), kaum perempuan tidak bersemangat lagi untuk
mengembangkan keilmuan Islam mereka hingga memenuhi syarat menjadi khatib
atau imam shalat. Mereka kehilangan motivasi untuk mendatangi majlis-majlis
keilmuan demi meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan agama mereka. Ketika
mereka semakin tidak berdaya dan termarjinal dalam pergulatan pemikiran
tersebut, para pemikir patriarkhal justru menjadikannya sebagai alasan untuk
semakin mendiskriminasi dan mensubordinasi mereka.

Jelaslah bahwa keterbelakangan perempuan dalam dinamika pemikiran Islam
adalah konstruksi para pemikir patriarkhal yang berlangsung lama dalam
sejarah peradaban Islam. Karenanya kita bisa memahami mengapa kita jarang
mendapati pemikir Islam perempuan. Dan, hingga kini pengaruh marjinalisasi
tersebut masih kuat: banyak perempuan Islam yang kehilangan motivasi belajar
agar bisa memperoleh lisensi sebagai khatib Jum'at, imam shalat, atau faqih
dan lebih suka tinggal di rumah menekuni dunia domestik atas nama ketaatan
terhadap suami.



*Apa Kabar Perempuan Korban Tragedi Mei
98?<http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/laporan-pemantauan-kondisi-mutakhir-korban-pendamping-dan-keluarga-korban-kekerasn-seksual-mei-1998/>
*

Saatnya Meneguhkan Rasa Aman merupakan Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor
Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya.
Tim Pelapor Khusus Mei 1998 yang terdiri dari Prof. Dr. Saparinah Sadli
sebagai Pelapor Khusus dan Andy Yentriyani sebagai asisten mendokumentasikan
sejauhmana hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan
dapat terpenuhi selama rentang waktu 10 tahun. Selain itu, laporan ini juga
menelusuri apakah Negara melakukan kewajibannya dalam upaya pemenuhan ini
dan sejauhmana keterlibatan dan peran Negara tersebut.
  ------------------------------

*Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)*
Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA
Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922
Email: 
reda...@komnasperempuan.or.id<http://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/>
Website: www.komnasperempuan.or.id
Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke