------------------------------ Website Komnas Perempuan telah diupdate dengan artikel baru. Silakan membaca selengkapnya di www.komnasperempuan.or.id ------------------------------
*Tidak Ada Keadilan Jender Tanpa Kebebasan Berpikir<http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/ada-keadilan-jender-tanpa-kebebasan-berpikir-perspektif-gerakan-perempuan-islam/> *** Dominasi pemikiran Islam patriarkhal telah mendomestifikasi (mayoritas) perempuan Muslim dan meminggirkan mereka dari tradisi dan dinamika pemikiran Islam. Salah satu contohnya berkaitan dengan khatib Jum'at dan imam shalat. Karena fiqh klasik tidak membolehkan perempuan jadi khatib Jum'at atau imam shalat (bagi makmum laki-laki), kaum perempuan tidak bersemangat lagi untuk mengembangkan keilmuan Islam mereka hingga memenuhi syarat menjadi khatib atau imam shalat. Mereka kehilangan motivasi untuk mendatangi majlis-majlis keilmuan demi meningkatkan kemampuan ilmu pengetahuan agama mereka. Ketika mereka semakin tidak berdaya dan termarjinal dalam pergulatan pemikiran tersebut, para pemikir patriarkhal justru menjadikannya sebagai alasan untuk semakin mendiskriminasi dan mensubordinasi mereka. Jelaslah bahwa keterbelakangan perempuan dalam dinamika pemikiran Islam adalah konstruksi para pemikir patriarkhal yang berlangsung lama dalam sejarah peradaban Islam. Karenanya kita bisa memahami mengapa kita jarang mendapati pemikir Islam perempuan. Dan, hingga kini pengaruh marjinalisasi tersebut masih kuat: banyak perempuan Islam yang kehilangan motivasi belajar agar bisa memperoleh lisensi sebagai khatib Jum'at, imam shalat, atau faqih dan lebih suka tinggal di rumah menekuni dunia domestik atas nama ketaatan terhadap suami. *Apa Kabar Perempuan Korban Tragedi Mei 98?<http://www.komnasperempuan.or.id/2010/03/laporan-pemantauan-kondisi-mutakhir-korban-pendamping-dan-keluarga-korban-kekerasn-seksual-mei-1998/> * Saatnya Meneguhkan Rasa Aman merupakan Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya. Tim Pelapor Khusus Mei 1998 yang terdiri dari Prof. Dr. Saparinah Sadli sebagai Pelapor Khusus dan Andy Yentriyani sebagai asisten mendokumentasikan sejauhmana hak-hak perempuan korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi selama rentang waktu 10 tahun. Selain itu, laporan ini juga menelusuri apakah Negara melakukan kewajibannya dalam upaya pemenuhan ini dan sejauhmana keterlibatan dan peran Negara tersebut. ------------------------------ *Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)* Jl. Latuharhari 4B Jakarta 10310 INDONESIA Telp.: 62-21 390 3963 | Fax.: 62-21 390 3922 Email: reda...@komnasperempuan.or.id<http://www.komnasperempuan.or.id/kontak-kami/> Website: www.komnasperempuan.or.id Facebook : http://www.facebook.com/group.php?gid=177369136703 [Non-text portions of this message have been removed]