HMNA: Gayung bersambut, kata berjawab ! Fatwa MUI ini merupakan langkah strategis dalam upaya ummat melepaskan diri dari kungkungan bank sistem kapitalisme. Tambahan pula ekonomi syari'ah berdampak positif untuk menahan lajunya industri yang berbau maksiyat, karena pengusaha yang bergiat dalam bisnis berbau maksiyat(*) itu, tidak akan diterima menjadi nasabah dari bank syari'ah. --------------------- (*) Apa "ah-mbel-ah" bergiat dalam bisnis seks/esek-esek ???, dan kaki tangan kapitalis ??? Kok marah-marah thd fatwa MUI?
############################################# ----- Original Message ----- From: "ah-mbel-ah" <eyang_mbelge...@yahoo.com> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, April 08, 2010 14:53 Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI, Muhammadiyah, Majmaul Buhuts dan Lajnah Daimah Haramkan Bunga Bank. Mengapa NU tidak? > Adalah sebuah mbel yang supergedes kalau sistem keuangan shariah lebih suci > daripada sistem konvensional. Mengapa? Sama-sama kadonyan yang berasal dari > akal-akalan manusia (baca: keserakahan yang bertujuan untuk memperkaya diri > orang-per-orang dan/atau kelompok/kelembagaan). > > Perbedaannya utamanya terletak pada 'bentuk kedok kemunafikan' yang dikenakan > oleh masing-masing penganutnya. Di sana tidak ada bayangan apa-apa mengenai > kesucian. Sama halnya dengan upaya pemuasan seksual yang disalurkan melalui > 'kedok poligami' shariah dan non-shariah: sama-sama menyakitkan hati > perempuan yang ditinggalkannya. Labelnya saja yang dibuat berbeda. [Non-text portions of this message have been removed]