http://id.news.yahoo.com/kmps/20100418/tpl-duit-suap-gayus-dipakai-umroh-hakim-81d2141.html

Duit Suap Gayus Dipakai Umroh Hakim
Kompas - Minggu, 18 April

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Muhtadi Asnun mengaku telah menerima Rp 50 juta 
dari Gayus HP Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah 
Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial 
(KY) Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).

Penegasan senada disampaikan anggota KY Soekotjo Soeparto. "Dari hasil 
pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Kami 
juga sudah tanyakan, untuk apa saja uang tersebut," terang Soekotjo.

Ditegaskan Soekotjo, uang diserahkan Gayus langsung ke rumah Muhtadi Asnun, 
diantar panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berinisial IK, sehari sebelum 
vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.

Usai memvonis, Muhtadi yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu 
pergi umroh. Dalam pemeriksaan di KY, M Asnun mengaku menyesali semua 
perbuatannya.

Busryo menambahkan, KY tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi bahwa 
hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota 
lainnya," tegas Busyro. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan 
dan Bambang Widyatmoko.








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke