Refleksi : Tambahan pendapatan buat para dokter. Kepada pasien bisa dianjurkan kalau mau mendapatkan pelayanan [pemeriksaan] lebih baik supaya datang ke klinik swasta dimana sang dokter bertugas. Hehehehe
http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/548 Sabtu, 22 Mei 2010 Penggunaan Dokter PNS di Perusahaan Swasta Perlu Ada Pengawasan Dinkes TANJUNG REDEB. Perlu ada pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau terkait masalah penggunaan fasilitas kesehatan dan dokter PNS oleh dua perusahaan besar di Berau, yakni PT Berau Coal dan PT Buma. "Hal ini perlu agar waktu pelayanan masyarakat tidak terganggu, karena yang bersangkutan mementingkan perusahaan,"jelas Anggota Komisi III DPRD Berau, Warsito SPd. Penekanan tidak jauh berbeda disampaikan Anggota Komisi II, Ir Burhan Bakran yang mengarahkan agar perusahaan jangan menggunakan dokter PNS dan dokter yang laris di Berau agar masalah kekurangan tenaga dokter bisa teratasi. Karena semua permasalahan jelas, pimpinan rapat Wakil Ketua H Muharam SPd dalam kesimpulan rapat menyarankan ke PT Berau Coal jangan pakai lagi dokter PNS, supaya dokter terkait bisa focus menjalankan tugasnya, disamping tidak menggunakan fasilitas pemerintah agar tidak terjadi sorotan masyarakat. Dalam kesempatan itu manajemen PT Berau Coal diwakili Teddy Abay mengatakan mengatasi semua keluahan itu pada tahun 2010 ini manajemen perusahaan sudah melakukan redesain pelayanan kesehatan untuk karyawannya. Salah satunya bekerjasama dengan pertamina Balikpapan untuk tenaga paramedic dan dokter. "Semua sudah kita lakukan pembenahan dengan adanya masukan dari berbagai pihak untuk lagi tidak menggunakan fasilitas dinas termasuk dalam mendukung kegiatan Comdev di kampung Dampingan,"ungkap Teddy Abay. Penjelasan tidak jauh berbeda juga disampaikan perwakilan manajamen PT Buma mengakui memang ada menggunakan dokter PNS di 2009, namun kemudian ada perubahan dan sudah membuat klinik 2010 ini. Sementara Kepala Dinkes Berau, Agustinus SE MM menyebutkan untuk mengawasi kedinasan ada aturan yang harus diperhatikan seperti dinas membawahi puskesmas dan puskesmas membawahi klinik . Boleh ada dokter di luar kedinasan sudah di pertegas untuk menyiapkan apoteker dan dokter dan bagi tenaga perawat yang boleh praktek harus D III serta lulisan akper semua perawat . (sep) [Non-text portions of this message have been removed]