males banget nih. teroris dibela belain melulu.

salam,
Ari


2010/6/9 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>

>
>
>
> Sidang Ke-16 M Jibriel, : JPU Paksakan Tuntutan Walau Tiada Bukti
> Oleh M. Fachry pada Selasa 08 Juni 2010, 03:53 PM
>
> Jakarta (Arrahmah.com). Terlalu dipaksakan. Demikianlah kesan kuat yang
> tertangkap dari replik JPU yang kembali menuntut M Jibriel dengan 7 tahun
> kurungan. Replik tersebut dibacakan JPU pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa,
> 8 Juni 2010 di PN Jakarta Selatan. Padahal, bukti-bukti maupun fakta
> persidangan tidak satupun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel.
> Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan. Apakah ada tuntutan 'titipan' atau
> paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut M Jibriel yang
> jelas-jelas tidak bersalah ?
>
> Sidang Cepat & Singkat
>
> Pada sidang kali ini, hakim ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul
> 11.00 WIB, sesuatu yang tidak biasa. Maklum, biasanya sidang M Jibriel
> selalu molor hingga 2-3 jam. Setelah membuka persidangan, hakim ketua,
> Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),
> Firmansyah untuk membacakan replik atas Pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun
> kuasa hukumnya.
>
> JPU, Firmansyah, yang saat itu hanya seorang diri, dan tidak terihat dua
> jaksa lainnya langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa
> lainya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut.
> Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut.
> JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara,
> dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf
> c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
> Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
> Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
>
> Dengan bertele-tele JPU juga mengulang membacakan keterangan saksi-saksi
> dari awal persidangan. Tidak ada sesuatu yang baru dan menguatkan tuntutan
> kepada M Jibriel. Semuanya lemah dan terlihat sekali dipaksakan dan seperti
> ada tuntutan 'titipan' bahwa meskipun tidak ada bukti, M Jibriel harus tetap
> dihukum seberat-beratnya. Dzalim!
>
> Duplik Kuasa Hukum Sebelum Vonis Hakim
>
> Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara
> Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan telah
> menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum
> (JPU). Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan
> merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini
> dikarenakan M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.
>
> Pada sidang kali ini, setelah mendengar replik yang dibacakan JPU, kuasa
> hukum M Jibriel meminta waktu seminggu ke depan untuk menyusun duplik.
> Terlihat, betapa bertele-tele dan lamanya sidang M Jibriel sebelum sampai
> kepada vonis. Padahal sudah jelas sebagaimana kesimpulan kuasa hukum M
> Jibriel bahwa TIDAK ADA SATUPUN bukti maupun saksi yang membenarkan tuduhan
> JPU kepada M Jibriel. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim ketua
> memberikan vonis bebas kepada M Jibriel dan merehabilitasi nama baiknya,
> serta mengembalikan seluruh inventaris Ar Rahmah Media yang telah disita
> Densus 88 secara dzalim!
>
> Wallahu'alam bis showab!
>
> (M Fachry/arrahmah.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke