males banget nih. teroris dibela belain melulu.
salam, Ari 2010/6/9 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> > > > > Sidang Ke-16 M Jibriel, : JPU Paksakan Tuntutan Walau Tiada Bukti > Oleh M. Fachry pada Selasa 08 Juni 2010, 03:53 PM > > Jakarta (Arrahmah.com). Terlalu dipaksakan. Demikianlah kesan kuat yang > tertangkap dari replik JPU yang kembali menuntut M Jibriel dengan 7 tahun > kurungan. Replik tersebut dibacakan JPU pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa, > 8 Juni 2010 di PN Jakarta Selatan. Padahal, bukti-bukti maupun fakta > persidangan tidak satupun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel. > Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan. Apakah ada tuntutan 'titipan' atau > paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut M Jibriel yang > jelas-jelas tidak bersalah ? > > Sidang Cepat & Singkat > > Pada sidang kali ini, hakim ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul > 11.00 WIB, sesuatu yang tidak biasa. Maklum, biasanya sidang M Jibriel > selalu molor hingga 2-3 jam. Setelah membuka persidangan, hakim ketua, > Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), > Firmansyah untuk membacakan replik atas Pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun > kuasa hukumnya. > > JPU, Firmansyah, yang saat itu hanya seorang diri, dan tidak terihat dua > jaksa lainnya langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa > lainya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut. > Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut. > JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, > dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf > c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan > Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana > Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. > > Dengan bertele-tele JPU juga mengulang membacakan keterangan saksi-saksi > dari awal persidangan. Tidak ada sesuatu yang baru dan menguatkan tuntutan > kepada M Jibriel. Semuanya lemah dan terlihat sekali dipaksakan dan seperti > ada tuntutan 'titipan' bahwa meskipun tidak ada bukti, M Jibriel harus tetap > dihukum seberat-beratnya. Dzalim! > > Duplik Kuasa Hukum Sebelum Vonis Hakim > > Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara > Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan telah > menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum > (JPU). Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan > merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini > dikarenakan M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU. > > Pada sidang kali ini, setelah mendengar replik yang dibacakan JPU, kuasa > hukum M Jibriel meminta waktu seminggu ke depan untuk menyusun duplik. > Terlihat, betapa bertele-tele dan lamanya sidang M Jibriel sebelum sampai > kepada vonis. Padahal sudah jelas sebagaimana kesimpulan kuasa hukum M > Jibriel bahwa TIDAK ADA SATUPUN bukti maupun saksi yang membenarkan tuduhan > JPU kepada M Jibriel. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim ketua > memberikan vonis bebas kepada M Jibriel dan merehabilitasi nama baiknya, > serta mengembalikan seluruh inventaris Ar Rahmah Media yang telah disita > Densus 88 secara dzalim! > > Wallahu'alam bis showab! > > (M Fachry/arrahmah.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/