itu syekh puji yg berhubungan sex dengan anak di bawah umur (dgn memakai
tedeng aling aling pernikahan agama) lolos gitu aja dari jerat hukum.  malah
didukung kaum agamawan.

gimane nih .... :))

dulu istri eks peristiwa priok juga nikah dengan kyai terkenal, dan nikahnya
mut'ah (bahkan parahnya lagi, menikah tanpa saksi), juga lolos aja dari
jeratan sosial maupun hukum.



2010/6/16 H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>

>
>
> =====
> Update
> =====
>
> Hukum & 1001
> Masalah Kemasyaratan
> Kolom Harian Fajar
> Rabu, 16 Juni 2010
>
> Bukan Mirip, Tetapi Diduga Keras
> Prof. Achmad Ali (*)
>
> DI dalam kuliah semester awal mahasiswa baru Fakultas Hukum, telah
> diajarkan bahwa masyarakat ini tidak sekadar diatur oleh aturan hukum (the
> legal rules) saja, melainkan "dikeroyokin" oleh berbagai norma dan aturan
> lain termasuk norma moral, norma adat-istiadat, norma agama, norma
> kedisiplinan, norma etika, norma kesopanan, dan sebagainya. Oleh karena itu,
> kasus peredaran film porno yang "diduga keras" (jadi istilah yang digunakan
> Metro TV "mirip" artis, itu keliru, karena kalau mirip, berarti sudah pasti
> bukan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari), diperankan oleh Luna Maya, Ariel dan
> Cut Tari. Istilah "diduga keras" saya gunakan sekadar supaya tidak dianggap
> melanggar asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence), meskipun
> menurut sebagian besar pakar IT, sangat besar kemungkinan pemerannya memang
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Saya juga sudah menonton di internet 3 film
> porno itu, agar saya bisa lebih yakin berkomentar, dan menurut saya yang
> "gagap teknologi", film itu bukan rekayasa. Wallahu Alam.
>
> Dari segi hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini
> pasal 284 KUH Pidana, sama sekali tidak mengancamkan sanksi pidana bagi
> pelaku "perzinaan", tetapi hanya mengancamkan pidana bagi pelaku
> "perselingkuhan". Jadi saya selalu membantah bahwa pasal 284 KHU Pidana
> adalah pasal tentang perzinaan, melainkan hanya pasal tentang
> perselingkuhan. Yang dapat dijerat dengan pasal itu, hanya jika salah satu
> atau kedua pelakunya sudah terikat dengan perkawinan yang sah dengan orang
> lain. Jadi, jika sepasang muda-mudi yang sudah berusia dewasa, dan keduanya
> masih bujang dan gadis yang belum beristri atau bersuami, maka persetubuhan
> yang mereka lakukan suka sama suka di luar perkawinan yang sah, di tempat
> yang tertutup, bukan di muka umum, yang dalam bahasa Indonesia maupun norma
> agama dan moral dikategorikan "perzinaan", tidak dapat dijerat dengan pasal
> 284 KUH Pidana itu. Pasal itu hanya mengatur tentang "overspel"
> (perselingkuhan). Dan itu karena KUH Pidana kita itu 100 persen diadopsi
> dari wetboek van straft recht-nya Belanda, yang berangkat dari nilai-nilai
> moral Barat yang liberal dan individualis. Secara hukum, agar polisi dapat
> menjadikan Luna Maya, Ariel dan Cut Tari sebagai tersangka, maka selain
> harus dibuktikan bahwa pelaku dalam film porno itu adalah memang Luna Maya,
> Ariel dan Cut Tari, tentunya meminta keterangan ahli; maka juga
> harus dibuktikan bahwa beredarnya ketiga film porno yang mereka lakonkan,
> adalah diketahui dan dikehendaki mereka. Jadi menurut saya, polisi tidak
> cukup mencari dan menangkap pengedarnya, tetapi juga berupaya maksimal
> membuktikan bahwa pelakunya memang Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, meskipun
> tentu saja ketiganya bakal membantah.
>
> Terlepas dari aspek hukum pidana, film porno yang "diduga keras" diperankan
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari, telah beredar sedemikian luas, baik di dunia
> maya (internet) maupun di ponselponsel remaja, yang duduk di SD, SMP dan
> SMA. Dari aspek moral, realitas ini tidak dapat dimaafkan. Pelaku dan
> pengedarnya sama bahayanya dengan pelaku teroris. Kehancuran moral generasi
> muda, dampak buruknya sama dengan peledakan bom oleh teroris.
>
> Sangat tepat langkah Pemda Jatim, Pemda Bandung untuk memboikot kehadiran
> Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. Ini bukan pelanggaran asas praduga tak
> bersalah, karena kita tidak bicara ranah hukum, melainkan ranah moral dan
> ranah agama. Sanksi sosial harus dijatuhkan kepada pelaku film porno itu.
> Asas praduga tak bersalah hanya berlaku dalam perkara pidana (baca: Black's
> Law Dictionary).
> ---------------------------------------------
> (*)
> Siapa Achmad Ali?
> Baca berita di bawah
>
> SUARA MERDEKA
> KY Serahkan Enam Calon Hakim Agung ke DPR
> * Achmad Ali Lolos Seleksi
> JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyerahkan nama enam calon
> hakim agung kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Nama-nama itu
> diserahkan Ketua KY Busyro Muqoddas kepada Ketua DPR , di Senayan Jakarta.
> Mereka adalah Prof Dr Abdul Gani Abdullah, Prof Dr Achmad Ali, Bagus Sugiri
> SH, HM Hatta Ali, Prof Dr Komariah E Sapardjaja, dan Prof Dr Sanusi Husin.
> ''Sesuai dengan Tata Tertib DPR, (nama-nama) ini akan dibacakan dalam rapat
> paripurna, 13 November mendatang. Lalu, DPR akan menindaklanjutinya sesuai
> dengan tatib, yakni membawanya ke Badan Musyawarah DPR,'' ungkap Ketua DPR
> ketika mengumumkan nama-nama tersebut.
> Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR yang membawahi
> masalah hukum. Daftar nama calon hakim agung yang diterima DPR ini merupakan
> hasil seleksi KY. Mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
> perundang-undangan.
> ''KY menyeleksi sembilan nama calon terpilih. Kemudian terjaring enam nama
> calon. Dari enam nama calon hakim agung itu, nantinya akan dipilih dua untuk
> mengisi kekosongan yang ada,'' tambah dia.
> Sebelum memilih dua hakim agung, DPR akan mengajukan beberapa persyaratan,
> di antaranya kelengkapan administratif, termasuk fit and proper test (uji
> kelayakan dan kepatutan).
>
> Transparan
> Ketua KY Busyro Muqaddas berharap, Komisi III DPR bisa menerima keenam
> calon hakim agung yang diajukan KY. Dia meyakini, DPR tidak akan serta-merta
> menolak keenam calon tersebut. Sebab seleksi itu dilakukan secara akuntabel,
> transparan, dan profesional.
> ''Nama-nama ini hasil seleksi KY yang diberi wewenang secara
> konstitusional. Kami sudah melakukannya secara transparan. Tentu, ada
> semacam penghargaan dari DPR terhadap apa yang telah kami lakukan,''
> tuturnya. ''Nama-nama yang diajukan juga cukup representatif dan kapabel,''
> tandas dia.
>
> Mengenai kemungkinan penolakan oleh Komisi III, dia mengatakan, akan sangat
> tergantung pada kemampuan para calon hakim agung dalam meyakinkan Komisi
> III.
> ''Semua tergantung apa yang dijelaskan. Untuk fit and proper test, kami
> agendakan pada awal masa sidang nanti,'' ujarnya.
>
> Kandidat Kuat
> Di tempat terpisah, anggota KY yang juga tim panelis dalam wawancara akhir
> beberapa waktu lalu, Irawady Joenoes menilai, Dekan Universitas Hasanuddin
> (Unhas) Makassar Prof Dr Achmad Ali menjadi kandidat kuat untuk lolos tahap
> akhir fit and proper test. Dari sisi kecerdasan intelektual dan integritas
> moral, dia juga sangat memesona tim panelis.
> ''Dia bisa memberikan jawaban dengan terobosan hukum yang kuat, saat
> ditanya masalah-masalah hukum,'' ujar dia di Jakarta kemarin.
>
> Kandidat lain yang akan lolos adalah Komariah E Supardjaja dan Sanusi
> Husin. ''Mereka memiliki integritas dan passing grade yang tinggi,'' tambah
> dia.
> (H28,H27-49m)
>
> ----- Original Message -----
> From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com <soegardi%40gmail.com>>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Sunday, June 13, 2010 09:00
> Subject: Re: Ralat sedikit <= Re: [wanita-muslimah] Ariel sang vokalis grup
> band Peterpan akhirnya mengaku
>
> Browsing ke group WM
> groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> isinya cuma abdullatif sama HMNA 2/3nya
> Ini dua orang mikir apa gitu? Kurang kerjaan apa menuh-menuhi milis :-(
> (biasanya ditambah pula dengan sunny)
>
> Abah, inga-inga
> - kompasiana.com itu situs blog, Anda percaya blogger?
>
> ################################################################################
> HMNA:
> Tergantung blognya, bos. Kiranya cukup jika saya kemukakan Japri dari Ade
> Suerani moderator dari milis Lautan Quran
>
> ***
> ----- Original Message -----
> From: Ade Suerani
> To: mnur.abdurrah...@yahoo.co.id <mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>
> Sent: Saturday, February 20, 2010 23:36
> Subject: Asalamualaikum
>
> Assalamualaikum abah...
> Semoga sehat selalu dan dalam perlindungan-Nya.
> Abah, saya mengajak abah bergabung di blog kompasiana.
> blog gratis dari kompas.
> disana mulai ada diskusi soal liberal sekular.
> hanya abah yang bisa mengcounter mereka
>
> http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/20/negara-berbasis-agama-atau-netral-agama/
>
> http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/17/syariat-jilbab-dan-mentalitas-tiran/
>
>
> #############################################################################################
>
> - yang dikutip oleh blogger tersebut adalah jpnn.com, bagian berita seleb,
> di sana-sini penuh dengan kata kunci "katanya," "menurut kabar," "sumber
> yang menolak disebut nama," ....
> Jurnalisme model apa pula ini?
> #########################################################################
> HMNA:
>
> "Sejauh ini belum ada indikasi yang menunjukkan, berbuat itu untuk
> disebarluaskan, itu untuk koleksi pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi.
> Silakan tabayyun pada Komjen Pol Ito Sumardi kalau tidak percaya.
> Apa bedanya dengan berita yang bukan dari kompasiana, melainkan dari TPM
> yang ini:
> Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) usai bertemu perwakilan
> Densus 88 di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel menjelaskan, Densus
> 88 mengatakan bahwa penangkapan tersebut tidak terkait dengan JAT. Padahal
> sebelumnya penyidik Densus 88 telah melakukan rekonstruksi di markas JAT, di
> mana penyidik menggunakan pameran figuran yang dikalungi tag name
> bertuliskan Abu Bakar Ba'asyir.
> ###########################################################################
>
> segitunya Anda bawa-bawa hadis Nabi hanya untuk membenarkan bergunjing ala
> infotainment
> mubazir, mubazir .....
> ##########################################################################
> HMNA:
> Tidak ada yang mubazzir untuk da'wah.
> ##########################################################################
>
> 2010/6/12 H. M. Nur Abdurahman 
> <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id<mnur.abdurrahman%40yahoo.co.id>>
>
>
>
> >
> >
> > Susulan, ralat:
> > Tertulis:
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan
> > Selengkapnya:
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan .
> > sepasang pezina Yahudi
> > Salam
> > HMNA
> >
> > ********************.
> >
> > Ariel sang
> > vokalis grup band Peterpan akhirnya mengakui bahwa video adegan mesum itu
> > bukanlah merupakan rekaman video dengan pemeran dan pelakunya yang hanya
> > sekedar mirip atau menyerupai dirinya.
> >
> > Diakuinya bahwa memang rekaman video itu asli, dalam arti kata dirinya
> > memang menjadi pemeran dan pelaku seperti yang terekam dalam video itu.
> >
> > Demikian menurut salah
> > satu sumber berita online yang mengutip pernyataan dari salah seorang
> > penyidik di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri.
> >
> > Bahkan menurut sumber berita online
> > yang lainnya, Kabreskrim juga membenarkan bahwa video hubungan intim
> dengan
> > kekasihnya itu adalah asli, namun bukan untuk disebarluaskan.
> >
> > "Sejauh ini belum ada indikasi
> > yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi
> > pribadinya," kata Komjen Pol Ito Sumardi.
> >
> > Menurut sumber berita online yang lainnya lagi,
> > Komjen Pol Ito Sumardi memberikan penjelasan bahwa rekaman video itu
> tidak
> > diperuntukkan untuk dilihat oleh orang lain.
> >
> > "Dia memang
> > sangat tidak berharap dilihat orang, dia menjadi korban", kata Komjen Pol
> > Ito Sumardi.
> >
> >
> > Cuplikan berita tersebut
> > diatas adalah pengakuan Ariel atas rekaman video adegan mesum antara
> > dirinya dengan Luna Maya.
> >
> > Lalu bagaimana dengan rekaman video adegan mesum
> > antara Ariel dengan Cut Tari ?.
> >
> > Jika rekaman itupun
> > kemudian juga diakuinya sebagai rekaman yang asli.
> >
> > Maka, menjadikan sangat
> > wajar jika Ariel tentunya tidak ingin rekamannya itu dilihat oleh orang
> > lain. Apalagi tentu sangat tidak ingin sampai terlihat oleh suami dari
> istri
> > yang telah disetubuhinya itu.
> >
> > Akhirulkalam,
> > yang sesungguhnya pantas disebut sebagai 'korban' itu adalah Ariel
> ataukah
> > suami dari istri yang disetubuhi oleh Ariel ?.
> >
> > Wallahualambishshawab.
> >
> > Ariel akhirnya Mengaku
> >
> >
> http://hiburan.kompasiana.com/group/gosip/2010/06/13/ariel-akhirnya-mengaku/
> >
> >
> >
> ##################################################################################
> > HMNA
> > Pantulan:
> > Sebenarnya UU tentang hal menyebarkan di cyber space belum cukup. Sumber
> > dari yang disebarkan itu antara lain seperti Ariel bersama dengan para
> > perempuan yang ditidurinya juga patut pula mendapat sanksi hukum.
> Perzinaan
> > sudah sangat meraja lela dan terang-terangan, maka perlu dibuat hukum
> > positif sanksi zina ini yaitu cambuk bagi yang belum kawin dan rajam bagi
> > yang sudah kawin.
> >
> > Yang berkaitan dengan perzinaan, kumpul kebo ada kalangan yang tidak
> > setuju. Mereka berpendapat bahwa jika hal-hal
> > tersebut dimasukkan dalam KUHP, berarti telah mengorbankan hak asasi
> > manusia dan negara dianggap terlalu jauh mengintervensi wilayah yang
> > bersifat pribadi. Alasan para sekularist liberalist ini ini sangat sulit
> > diterima oleh orang-orang yang berpikiran sehat dan jernih yang
> menginginkan
> > keteraturan dalam kehidupan. Oleh karena itu secara obyektif kita harus
> > mengkritisi konsep individual liberty ini. Kebebasan individu itu tidak
> > identik dengan anarki. Kebebasan individu itu harus dibatasi oleh
> ketertiban
> > berdasarkan hukum.
> >
> > Dari kalangan agamawan (muslim maupun non-muslim) dan dari kalangan
> > praktisi hukum yang bukan sekularist berpendapat sebaliknya. Jika masalah
> > tersebut dibiarkan mengambang, tidak ada hukum yang mengaturnya secara
> tegas
> > dan jelas, maka akan memunculkan kekhawatiran pelanggaran hukum secara
> > beramai-ramai, yaitu masyarakatlah yang akan menghukum pelakunya atau
> main
> > hakim sendiri secara berjama'ah, seperti yang sering terjadi selama ini.
> >
> > Perzinaan sudah sangat meraja lela dan terang-terangan seperti sekarang
> ini
> > perlu sanksi hukum yang keras sebagai shock therapy.
> >
> > Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
> > perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk [QS. 17:32].
> > Sanksi zina disebutkan dalam Nash (Al-Quran dan Hadits)
> > Sanksi menurut Al-Quran:
> > Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya
> > mendapatkan dera seratus cambukan [QS. 24:2].
> >
> > Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada
> Rasul
> > [QS. 4:59]
> > Aplikasinya menurut Sunnah Rasul:
> > Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
> dilarangnya
> > bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
> Allah
> > amat keras hukumannya [QS. 59:7]
> >
> > Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
> tercatat
> > 4 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan
> Ghamidiyah
> > dan .
> >
> > 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan
> > kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai
> > Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`.
> >
> > 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah
> > mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
> >
> > 3. Kisah seorang perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW
> > mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya
> untuk
> > melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan
> > barulah dirajam.
> >
> > 4. Kisah pasangan Yahudi yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada
> keduanya
> > untuk dirajam.
> > Penjelasan khusus dalam kasus ke-4 ini
> > Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang
> Kami
> > beri wahyu kepada mereka; Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
> > pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [1QS 6:43].
> > Adapun yang Nabi SAW tanyakan kepada orang Yahudi, adalah perihal zina.
> Itu
> > diperjelas dalam Hadits, yang artinya: Dari AbduLlah bin Umar bahwa ada
> > beberapa orang Yahudi datang kepada RsuluLlah SAW. Mereka memberitakan
> > kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan
> > perzinaan. Lalu RasuluLlah menanyakan kepada mereka: "Apakah yang kamu
> > dapati dalam Taurah ttg soal rajam?" dst, dst. ... Orang Yahudi tadi
> > berkata: "Benar, ya Muhammad ! Di situ (maksudnya Taurah) ada ayat ttg
> > hukuman rajam." RasuluLlah memerintahkan supaya kedua orang berzina itu
> > dirajam. Saya melihat (kata AbduLlah bin Umar) laki-laki melindungi
> > perempuan sipaya jangan kena batu. [HR Bukhari]
> >
> > Apa dalam NKRI ini yang Pancasila sebagai dasar negara apa tidak bisa
> > sanksi cambuk dan rajam itu tidak bisa dijadikan hukum positif? Mengapa
> > tidak! Sila Pertama memungkinkan hal itu. UU dibuat oleh DPR bersama-sama
> > dengan Pemerintah.
> >
> > Asal tahu saja, sanksi rajam telah pernah diberlakukan di Ambon.
> > Hukum Rajam Abdullah, Laskar Jihad Tegakkan Hukum Allah
> > RAJAM ANGGOTANYA YANG MELAKUKAN ZINA
> > Ambon, Laskarjihad.or.id <http://laskarjihad.or.id/> (30/03/2001)
> >
> > Upaya menegakkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimuka bumi dilaksanakan
> > Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah. Penegakan hukum kali ini didasarkan
> > atas tindakan perzinaan yang dilakukan salah satu anggotanya. Karena
> > terbukti dan mengakui telah menzinahi seorang wanita maka pelaku tersebut
> > diputuskan untuk dihukum rajam hingga meninggal. Hukuman rajam pertama di
> > Indonesia ini dialami oleh salah satu anggota Laskar Jihad, Abdullah 30.
> > Prosesi hukum rajam berlangsung pada hari selasa (27/3) pukul 16.00 WIT
> di
> > desa Ahuru, kodya Ambon. Abdullah dijatuhi hukuman rajam setelah
> menjalani
> > interogasi yang dilakukan oleh provost Laskar Jihad didampingi para
> ustadz
> > Laskar Jihad. Di hadapan para pemeriksanya Abdullah mengaku telah berzina
> > dengan seorang wanita di kampung Ponegoro, Nusaniwe Ambon, Juma'at (23/3)
> > sekitar pukul 04.30 WIT.
> >
> > Sebelum pelaksanaan hukuman dilaksanakan, Abdullah telah menyatakan
> > penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu dia secara sukarela
> bersedia
> > dihukum sesuai dengan syariat Islam. Ayah dari tiga orang anak ini
> akhirnya
> > dirajam dengan disaksikan oleh kaum muslimin Ambon, pukul 16.00 tadi
> sore.
> > Penyesalan tampak dari sikap tenang dan sabar yang ditunjukan Abdullah,
> > sementara itu anggota Laskar Jihad yang lainnya terus menyalami dan
> memeluk
> > tubuhnya, menandai pertemuan terakhir mereka. Dalam kata-kata
> terakhirnya,
> > Abdullah menyatakan keridhoan dan keikhlasannya atas pelaksanaan hukum
> had
> > tersebut dan ia memohon agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah Subhanahu
> > wata'ala.
> >
> > Pelaksanaan hukum rajam tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Laskar
> > Jihad Ahlus Sunnah Wal Jamaah Ustadz Ja'far Umar Tholib dan dihadiri oleh
> > tokoh-tokoh muslim Ambon. Usai pelaksanaan hukum rajam, jenazah Abdullah
> > segera dimandikan dan dikebumikan setelah sebelumnya disholatkan oleh
> kaum
> > muslimin yang menghadiri acara tersebut.
> > Dalam nasihatnya sebelum dilakukan prosesi rajam, Ustadz Ja'far
> mengatakan,
> > sesuai dengan syariat Islam hukuman bagi orang yang berbuat zina apabila
> dia
> > masih bujangan adalah didera atau dicambuk sebanyak seratus kali
> sedangkan
> > bagi orang yang telah menikah hukumannya adalah dirajam (dilempari batu)
> > hingga mati. Panglima Laskar Jihad juga menandaskan kalau hukum rajam
> > terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di Indonesia
> sejak
> > bangsa ini berdiri. "Sekilas, hukuman ini bagi sebagian besar manusia
> tampak
> > tidak manusiawi. Namun dibalik itu tersimpan hikmah yang begitu besar,"
> > tegasnya.
> >
> > Ustadz Ja'far juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Allah telah
> > mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak menyayangi atau mengasihi
> > kedua pelaku zina itu ketika menegakkan hukum atas keduanya. Dan
> hendaknya
> > ikut menyaksikan hukum itu sekelompok dari kaum mukminin. Lebih jauh
> Ustadz
> > menyatakan, bahwa semua yang dilakukan itu merupakan bentuk dari ketaatan
> > umat Islam terhadap syariat Allah. "Apa yang tengah kita lakukan ini
> semoga
> > dianggap oleh Allah sebagai keikhlasan dalam menjunjung tinggi agama
> Allah,
> > dan semoga dengan sebab ini pula Allah menurunkan kemenangan kepada kita
> > dalam jihad fi sabilillah," tambah Ustad Ja'far. Selain itu, lanjut
> Ustadz
> > Ja'far, jalan yang ditempuh oleh Laskar Jihad itu dapat dijadikan bukti,
> > bahwa tekad pemberantasan kemaksiatan yang digelorakan akhir-akhir ini
> tidak
> > main-main. Ustadz Ja'far kembali menegaskan kalau semua itu adalah bukti
> > bahwa muslim Ambon tidak main-main dalam memberantas segala bentuk
> > kemaksiatan di bumi Allah. Ustad Ja'far mengatakan, di dalam penegakan
> hukum
> > ini ada fadhilah atau keutamaan bagi kaum muslimin yang menjalankan hukum
> > itu, maupun bagi orang yang dirajam sendiri." Rasulullah shallallahu
> 'alaihi
> > wassallam bersabda bahwa apabila ditegakkan satu hukum had di bumi Allah,
> > maka di seluruh wilayah ditegakkannya hukum tersebut akan turun barokah
> dari
> > langit selama 40 hari 40 malam," kata ustad mengutip hadits Rasulullah.
> >
> > Hukum rajam adalah hukuman yang ditetapkan bagi pezina yang telah menikah
> > yaitu dengan melempari batu pada pelaku zina tersebut hingga meninggal.
> > Hukum rajam terhadap Abdullah ini mungkin merupakan yang pertama kali di
> > Indonesia sejak bangsa ini berdiri. (ron)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke