encosid--------------------Bismilahirrahmanirrahiim

Wahyu2 ALLAH yg anda sampaikan itu, bermaksud sebagai pribahasa;

Kalau kaki kamu menyesatkan kamu, potongah kaki kamu itu....
artinya hukumlah dia yang membuat dosa itu hukuman yg berat...

Bukanlah berarti kakinya harus di potong...tidaklah demikian maksudnya.

Sama saja, kedatangan nabi Isa, bukanlah membawa kedamaian, tapi membawa 
pertengkaran di keluarga, dlm masarakat dan dlm bangsa dll
Tidak mungkin ALLAH mendatangkan seorang nabi untuk membawa pertengkaran dan 
permusuuhan...

Maksudnya adalah setiap yg kebenaran datang, pasti ada yg menentang baik dlm 
keluarga, masarakat dan bangsa...sehingga terjadi--->PRO dan KON..dlm keluarga 
dan masarakat..

Namun akirnya kebenaran dari ALLAH itu akan membawa hidup yang damai--sejahtera 
dan harmony...

Begitu pula hukum2 di alQuran-----> hukum potong tangan---hukum 
cambuk---rajam---gantung ...adalah bentuk hukuman2 yg berat...

bentuk hukuman2 itu dlm pradapan manusia alam....wajar2 saja...
Orang2 japan dulunya demikian juga...siapa2 yg besalah..bukan di kurung---tapi 
di potong lehernya...atau tangannya...

tapi sekaranh bentuk hukuman itu sudah di perbaiki sesuai dgn kemajuan pradapan 
manusia.

Beragama tanpa ilmu socoal lain2nya seperti  lembu di tarik oleh 
pemiliknya....karena tidak berilmu...


salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, encosid <enco...@...> wrote:
>
> 
> dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan sanksi  
> potong kaki juga ada! Karena bukankah Yesus bersabda?:
> [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau,  penggallah dan 
> buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari  anggota tubuhmu binasa 
> dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
> 
> [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau,  penggallah dan 
> buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam  hidup dengan tangan 
> kudung atau timpang dari pada dengan utuh kedua  tangan dan kedua kakimu 
> dicampakkan ke dalam api kekal. 
> 
> [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah,  karena lebih 
> baik 
> engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari  pada dengan utuh kedua 
> tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api  yang tak terpadamkan; 
> 
> [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah,  karena lebih baik 
> engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada  dengan utuh kedua 
> kakimu 
> dicampakkan ke dalam neraka.
> 
> saudara abdul latif yang baik, bagaimana pendapat saudara tentang ayat injil 
> tersebut ?
> 
> 
> ________________________________
> Dari: abdul <latifabdul...@...>
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Terkirim: Sen, 28 Juni, 2010 17:41:48
> Judul: dullatip non-Muslim dan non-Kristian Re: [wanita-muslimah] Re: Islamic 
> authorities cane 4 gamblers in Aceh
> 
>   
> Bismilahirrahmanirrahiim
> 
> Begitulah kalau beragama tanpa ilmu...seperti orang2 dahulu kala
> dimana ilmu2 technologi belum bekembang...seperti orang2 yg tinggal dihutan2 
> hidup alam....tanpa ilmu....
> 
> Setelah manusia ber ilmu apalagi ilmu science dan technology
> pradapan manusia jauhi sekali berbeda...
> 
> Ajaran2 ALLAH dari nabi Musa sampai nabi Muhammad saw mengikuti perobahan2 
> sesuai dgn pradapan manusia....oleh karena itu ALLAH menjelaskan dlm al 
> quran; 
> 
> ==================================
> Bahwa orang2 beriman dan berilmu itu
> ALLAH akan berikan derajat hidup yg lebih baik..dari orang2 hutan.
> =================================
> Zaman Nabi Musa orang2 yg ingkar kpd peraturan2 ALLAH di hukum bunuh dgn 
> melempar batu....
> 
> Artinya apa itu? Apakah benar dgn hukum melempar batu?
> Tidak demikian artinya. Maknanya adalah berkanlah hukuman yang berat
> kpd orang2 berzina...pencuri...pembunuh dll
> 
> Dalam masarakat Civil Society...bentuk hukuman itu halal di robah menjadi 
> hukuman kurung...dan pelaku2 perbuatan2 kriminal itu di berikan haknya untuk 
> membela dgn seorang ahli hukum...
> 
> Jadi bukan seperti hukuman rimba,dimana orang2 yg bersalah lansung
> gantung dgn tali diatas pohon...hukum alam...
> 
> Begitu juga, dlm al quran harus membawa 4 orang SAKSI utk membuktikan
> perbuatan zina....
> 
> Kalau sekrang ini masih mengikuti apayg tertulis dlm al Quran...yaaa
> orang2 perzina..susah di hukum...karena sulit membawa 4 orang saksi.
> benar bukan?
> 
> dgn ilmu science dan technologi..dapat di ganti dgn menggunakan alat2
> kemia dan alat2 technologi utk membuktikan seseorang sudah berzina.
> 
> Jadi yang baku hukum ALLAH itu hanya hukum2 RITUAL....
> Sedangkan hukum2 selain hukum Ritual dapat di ==MUSYAWARAHKAN==
> dgn umat2 lain2nya...dalam masarakat arab itu bukan orang2 Islam
> saja, tapi juga ada umat yahudi--nasrani--dan mukmin.
> 
> =======================================
> Bismilahirrahmanirrahiim.
> 
> [QS 40:38] Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya 
> dan 
> mendirikan salat, sedang urusan ( dunia ) mereka (diputuskan) dengan 
> musyawarah 
> antara mereka(yahudi,nasrani, Mukmin, Tabiin dll ); dan mereka menafkahkan 
> sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka
> 
> [QS 3:159] Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut 
> terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah 
> mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, 
> mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam 
> urusan 
> itu( urusan dunia ). Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka 
> bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
> bertawakal kepada-Nya. 
> 
> 
> ========================================
> 
> Marilah kita bawa umat islam ini berpaham maju, berilmu
> jangan ikuti ulama2 Arab fundamentalis yg akan membawa
> umat Islam terbelakang...tanpa ilmu,technology dan science..
> 
> Semoga bangsa Indonesia menjadi bangsa teladan di dunia islam
> amien
> 
> salam
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "H. M. Nur Abdurahman" 
> <mnur.abdurrahman@> wrote:
> >
> > ==============================
> > dullatip non-Muslim dan non-Kristian
> > ==============================
> > 
> > dul-dul jabrut menyalak:
> > hukum cambuk,rajam, hukum potong tangan atau hukum gantung adalah sistem 
> >hukuman manusia yg tinggal di hutan2
> > #####################################################
> > HMNA:
> > Sudah lama saya menahan diri tidak menanggapi kaing-kaing (bunyi anjing 
> >menyalak) dul-dul jabrut. Tetapi sekali ini saya membuktikan lagi bahwa 
> >dul-dul 
> >jabrut memang sungguh-sungguh musang berbulu ayam, serigala berbulu domba, 
> >non- 
> >Muslim bertopengkan Muslim, infidel yang menyusup dalam kalangan milis yang 
> >seperti milis ini "wanita MUSLIMAH"  (huruf kapital menyatakan garis bwah).
> > 
> > ================================
> > Mengapa dul-dul jabrut itu non-Muslim?
> > ================================
> > Ini buktinya saya copy paste kaing-kaing dul-dul jabrut: "hukum cambuk, 
> > rajam, 
> >hukum potong tangan atau hukum gantung adalah sistem hukuman manusia yg 
> >tinggal 
> >di hutan2"
> > 
> > Hukum cambuk dan rajam serta potong ada dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.
> > 
> > ------------------------------------
> > Hukum cambuk dan rajam
> > -----------------------------------
> > Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya 
> > mendapatkan 
> >dera seratus cambukan (Al-Quran, Surah 24:2).
> > Selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 4 kali beliau 
> > merajam 
> >pezina yaitu Asif, Maiz, seorang perempuan Ghamidiyah dan sepasang pezina 
> >Yahudi.
> > 
> > ------------------------------
> > Hukum potong tangan 
> > ------------------------------
> > Terhadap pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan 
> >keduanya sebagai balasan pekerjaan keduanya, dan sebagai siksaan dari Allah, 
> >dan 
> >Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana (Al-Quran, Surah 5:38).
> > Nabi Muhammad SAW sendiri telah menjelaskan makna potong tangan itu secara 
> >tegas, dengan bersabda:  "Walaupun andaikata Fatimah mencuri akan kupotong 
> >tangannya".
> > Sabda beliau itu menunjukkan bahwa tidaklah boleh ditafsirkan ungkapan 
> > memotong 
> >tangan itu secara metaforis dengan  memotong kekuasaan. Sabda beliau itu 
> >menunjukkan bahwa memotong tangan itu betul-betul berarti sungguh-sungguh 
> >memotong tangan..
> > 
> > Tak seorang juapun Muslim menentang Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Jadi 
> > jelas 
> >dul-dul jabrut memang sungguh-sungguh musang berbulu ayam, serigala berbulu 
> >domba, non muslim bertopengkan Muslim, infidel yang menyusup dalam kalangan 
> >milis yang seperti milis ini "wanita MUSLIMAH" (huruf kapital menyatakan 
> >garis 
> >bwah)
> > 
> > =================================
> > Mengapa dul-dul jabrut itu non-Kristian?
> > =================================
> > Dalam Injil juga disebutkan di samping sanksi potong tangan bahkan sanksi 
> >potong kaki juga ada! Karena bukankah Yesus bersabda?:
> > -- [Mat 5:30] Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah 
> > dan 
> >buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa 
> >dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. 
> >
> > -- [Mat 18:8] Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan 
> >buanglah itu, karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan 
> >kudung 
> >atau timpang dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu dicampakkan 
> >ke 
> >dalam api kekal. 
> >
> > -- [Mar 9:43] Dan jika tanganmu menyesatkan engkau, penggallah, karena 
> > lebih 
> >baik engkau masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung dari pada dengan utuh 
> >kedua tanganmu dibuang ke dalam neraka, ke dalam api yang tak terpadamkan; 
> >
> > -- [Mar 9:45] Dan jika kakimu menyesatkan engkau, penggallah, karena lebih 
> > baik 
> >engkau masuk ke dalam hidup dengan timpang, dari pada dengan utuh kedua 
> >kakimu 
> >dicampakkan ke dalam neraka.
> > 
> > Berarti juga dul-dul jabrut itu non-Kristian karena menentang Injil.
> > 
> > 
> > ##########################################################
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----- 
> > From: "abdul" <latifabdul777@>
> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> > Sent: Monday, June 28, 2010 07:51
> > Subject: [wanita-muslimah] Re: Islamic authorities cane 4 gamblers in Aceh
> > 
> > sunny------------Bismilahirrahmanirahiim
> > 
> > hukum cambuk,rajam, hukum potong tangan atau hukum gantung adalah
> > sistem hukuman manusia yg tinggal di hutan2....bukan bentuk hukuman 
> > masarakat 
> >Civil Society yang Islami.
> > 
> > Kalau pemerintah membiarkan negeri aceh menjadi negeri Syariat Islam 
> > fanatik 
> >seperti taliban....Bangsa Indonesia atau NKRI akan membayar mahal 
> >nantinya...sebagaimana pemerintah membesakan golongan2 Islam 
> >taliban....sekarang 
> >mereka membrontak kpd pemerintah....ratusan ribu yg telah meninggal dunia, 
> >jutaan dollar yang habis untuk membiayai peperangan dgn taliban.
> > 
> > apakah pemuda2 Indonesia belum sadar akan contoh diberikan oleh ALLAH di 
> >Afganistan dan Pakistan?
> > 
> > salam
> > 
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "sunny" <ambon@> wrote:
> > >
> > > http://arabnews.com/world/article73521.ece
> > > 
> > > Islamic authorities cane 4 gamblers in Aceh
> > > 
> > > An Acehnese man, Hasbi, is flogged as part of his sentence for illegal 
> >gambling in Aceh Besar, Indonesia's Aceh province, on Friday. Aceh is the 
> >only 
> >province in Indonesia, the world's most populous Muslim country, where the 
> >Shariah law is enforced. (Reuters)
> > > 
> > > 
> > > Published: Jun 26, 2010 00:42 Updated: Jun 26, 2010 00:42 
> > > 
> > > JAKARTA, Indonesia: Three convicted gamblers have been publicly caned for 
> >gambling in Indonesia's devoutly Muslim province of Aceh.
> > > 
> > > Bendry Almy, a local prosecutor, says the men were caned seven times each 
> >Friday outside a mosque before hundreds of worshippers.
> > > 
> > > He says the men were among 21 suspected gamblers nabbed last month while 
> >playing cards after a wedding party in Dayah Dabo village.
> > > 
> > > Only four of the men were convicted because the others failed to show up 
> > > for 
> >their trials. The caning of the fourth man was postponed because of a health 
> >condition.
> > > 
> > > Indonesia has a policy of secularism, but the government granted highly 
> >conservative Aceh province special permission to implement a version of 
> >Sharia 
> >law in 2001 as part of efforts to defuse an Islamic rebellion there.
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke