----- Original Message ----- From: "Kartono Mohamad" <kmj...@indosat.net.id> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Saturday, July 31, 2010 07:40 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin, dan Iran
Kalau mazhab Syi'ah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam, maka untuk hal-hal yang berbeda, seharusnya fatwa MUI itu menyatakannya "menurut mazhab Sunni" atau "menurut mazhab Syafi'i. dinyatakan haram". Bukan "menurut Islam . Dengan mengatakan "menurut Islam" maka seolah-olah menurut semua mazhab sepakat sebagai haram, atau dapat pula diartikan bahwa mazhab yang tidak sepakat itu bukan Islam. ############################################################################## HMNA: 1. Tentang nikah mut'ah (kawin kontrak) ada mazhab Syi'ah Zaidiyah yang sefaham dengan mazhab AhlusSunnah mengharamkan nikah mut'ah (kawin kontrak), semenatar madzhab Syi'ah Imamiyah membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak). 2. Tidak mungkin ada kesan bahwa mazhab Syi'ah yang membolehkan nikah mut'ah (kawin kontrak) bukan Islam, karena: 2.1. Yang mengeluarkan fatwa adalah MUI yang bermazhab ahlusSunnah, sehingga tentu saja dengan sendirinya fatwa itu bercirikhas ahlusSunnah. 2.2. Ada juga mazhab Syi'ah yang mengharamkan nikah mut'ah (Lihat no.1). ######################################################################### KM -------Original Message------- From: H. M. Nur Abdurahman Date: 31/07/2010 6:07:48 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin ----- Original Message ----- From: "sunny" <am...@tele2.se> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Saturday, July 31, 2010 02:27 Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin Kalau kawin kontrak diharamkan di Indonesia, tetapi mengapa di Iran dibolehkan? ############################################################################# ## HMNA: Di Iran mayoritas Islam mazhab Syi'ah dan di Indonesia mayoritas Islam mazhab AhlusSunnah (NU, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, FPI). Dalam lapangan fiqh (Hukum Islam), mazhab Syi'ah fiqh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H) yang menjadi tokoh Syi'ah Zaidiyah, termasuk salah satu rujukan fiqh yang bisa diterima, yaitu termasuk mazhab ke lima setelah keempat mazhab lainnya dalam kalangan AhlusSunnah. Fiqih Zaidiyah ini secara umum nyaris tidak berbeda dengan fiqh AhlusSunnah. Mereka mengharamkan mut ah (kawin kontrak) sebagaimana AhlusSunnah mengharamkannya. Mazhab Syi'ah Imamiyah yang memegang tampuk kekuasaan di Republik Islam Iran sekarang, dimotori oleh Abu Abdullah Ja'far Ash-Shadiq (80-148 H), dalam banyak hal juga punya persamaan dengan fiqh AhlusSunnah. Secara umum, pendapat mereka banyak sekali persamaan dengan fiqh mazhab As-Syafi'iyah, kecuali pada 17 perkara. Misalnya tentang bolehnya nikah mut'ah (kawin kontrak). [Non-text portions of this message have been removed]