Pembobol Situs KPU Diancam 6 Tahun

JAKARTA - Masih ingat Dani Firmansyah, 25, hacker pembobol 
situs Tabulasi Nasional Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum 
(KPU) 17 April 2004 silam? Untuk kali pertama, Dani Senin 
lalu (16/08) diadili di PN Jakarta Pusat atas pelanggaran 
hukum sesuai UU Nomor 26/1999 tentang Telekomunikasi, yang 
ancaman maksimalnya 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 600 
juta.

Sesuai surat dakwaan, mahasiswa jurusan hubungan 
internasional sebuah PTS di Jogjakarta itu dijerat dengan 
dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang 
melanggar pasal 22 huruf a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU 
Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi, 
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, 
tidak sah atau memanipulasi: ( a) akses ke jaringan 
telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; 
dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus."

Dani yang pernah berprofesi sebagai konsultan teknologi 
informasi PT Danareksa bergaji Rp 20 juta/bulan itu 
ternyata tidak dijerat dengan perundang-undangan tentang 
pemilu, khususnya melakukan aktivitas yang menggagalkan 
pelaksanaan pemilihan anggota legislatif.

Dalam persidangan, majelis hakim diketuai Hamdi. Jaksa 
dipimpin Ramos Hutapea. Sedangkan Dani didampingi 
penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 
(PKBH) Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Mukhtar Zuhdy. 
Kedua orang tuanya, Srihadi Widyastuti dan Kurmaryono, 
sengaja datang jauh-jauh dari Kebumen untuk menyaksikan 
sidang pertama buah hatinya tersebut. Sejumlah kerabat, 
dari paman hingga adik Dani, juga terlihat di kursi 
pengunjung.

Suasana persidangan berlangsung lancar. Majelis hakim 
memulai sidang pukul 14.00 dan mengakhiri sekitar pukul 
14.45. Selama persidangan, Dani yang menjalani penahanan 
di Rutan Salemba itu terlihat serius menyimak surat 
dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh tim jaksa. Baik 
sebelum maupun seusai sidang, Dani yang kemarin mengenakan 
kemeja hijau dan bercelana hitam tersebut tidak memberikan 
komentar kepada para wartawan.

Sesuai surat dakwaan, Dani menyerang sistem pertahanan 
website KPU itu dari kantornya di PT Danareksa, Jalan 
Merdeka Selatan. Serangan awal pada 16 April. Serangan 
perdananya itu masih buntu. Dani ternyata tak mengenal 
kata gagal. Besoknya, 17 April, dia kembali berusaha 
membobol situs milik lembaga penyelenggara pemilu 
tersebut. Serangan dilakukan sejak dini hari pukul 03.12 
dan baru tembus pukul 11.24 hingga pukul 11.34 (selama 10 
menit).

Begitu �sukses� menembus website KPU, hacker muda itu 
meng-update table nama partai dan mengacak jumlah 
perolehan suaranya (dikalikan 10). Nama-nama peserta 
pemilu langsung diganti. Yang jelas, nama-nama baru parpol 
yang diduga karya iseng Dani itu menyebabkan negeri ini 
geger.

Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus 
tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah 
berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan. 
Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; 
Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC 
Dalnet Mesra yang ada di Malaysia.

Caranya, dia menggunakan XSS (Cross Site Scripting) dan 
SQL Injection (menyerang dengan cara memberi perintah 
melalui program SQL) dari gedung PT Danareksa. "Semua itu 
melalui teknik spoofing (penyesatan)," ujar jaksa Ramos 
dalam persidangan.

Awalnya, lanjut jaksa, Dani melakukan hacking dari IP 
202.158.10.117 di Kantor PT Danareksa. Pada saat 
bersamaan, dia melakukan chatting ke sesama komunitas 
(Indolinux, IndofreeBSD, dan IndoOpenBSD) dengan melakukan 
BNC ke IP 202.162.36.42 dengan nama samaran (nickname) 
Xnuxer melalui Warnet Warna di Kaliurang, Jokjakarta. 
Chatting ini mengarah ke server IRC Dalnet Mesra di 
Malaysia.

Setelah memasuki sistem pertahanan website KPU, Dani 
membuka IP Proxy Anonymous Thailand dengan IP 208.147.1.1, 
kemudian langsung menembus ke tnp.kpu.go.id 
203.130.201.134. Dan, akhirnya sukses.

Seusai sidang, pengacara Dani, Mukhtar Zuhdy, merasa 
optimistis kliennya bakal lolos dari dakwaan. Alasannya, 
dakwaan berlapis dengan menggunakan UU Telekomunikasi yang 
digunakan untuk menjerat kliennya dinilai sangat lemah. 
"Kalau UU Telekomunikasi, unsur-unsur deliknya susah 
dibuktikan," tegas Mukhtar. (agm)


---
www.warnet2000.net is up and running!
=============================================
Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA
Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004
=============================================


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke