Pembobol Situs KPU Diancam 6 Tahun
JAKARTA - Masih ingat Dani Firmansyah, 25, hacker pembobol situs Tabulasi Nasional Pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) 17 April 2004 silam? Untuk kali pertama, Dani Senin lalu (16/08) diadili di PN Jakarta Pusat atas pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 26/1999 tentang Telekomunikasi, yang ancaman maksimalnya 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 600 juta. Sesuai surat dakwaan, mahasiswa jurusan hubungan internasional sebuah PTS di Jogjakarta itu dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi: ( a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus." Dani yang pernah berprofesi sebagai konsultan teknologi informasi PT Danareksa bergaji Rp 20 juta/bulan itu ternyata tidak dijerat dengan perundang-undangan tentang pemilu, khususnya melakukan aktivitas yang menggagalkan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif. Dalam persidangan, majelis hakim diketuai Hamdi. Jaksa dipimpin Ramos Hutapea. Sedangkan Dani didampingi penasihat hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Jogjakarta, Mukhtar Zuhdy. Kedua orang tuanya, Srihadi Widyastuti dan Kurmaryono, sengaja datang jauh-jauh dari Kebumen untuk menyaksikan sidang pertama buah hatinya tersebut. Sejumlah kerabat, dari paman hingga adik Dani, juga terlihat di kursi pengunjung. Suasana persidangan berlangsung lancar. Majelis hakim memulai sidang pukul 14.00 dan mengakhiri sekitar pukul 14.45. Selama persidangan, Dani yang menjalani penahanan di Rutan Salemba itu terlihat serius menyimak surat dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh tim jaksa. Baik sebelum maupun seusai sidang, Dani yang kemarin mengenakan kemeja hijau dan bercelana hitam tersebut tidak memberikan komentar kepada para wartawan. Sesuai surat dakwaan, Dani menyerang sistem pertahanan website KPU itu dari kantornya di PT Danareksa, Jalan Merdeka Selatan. Serangan awal pada 16 April. Serangan perdananya itu masih buntu. Dani ternyata tak mengenal kata gagal. Besoknya, 17 April, dia kembali berusaha membobol situs milik lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Serangan dilakukan sejak dini hari pukul 03.12 dan baru tembus pukul 11.24 hingga pukul 11.34 (selama 10 menit). Begitu �sukses� menembus website KPU, hacker muda itu meng-update table nama partai dan mengacak jumlah perolehan suaranya (dikalikan 10). Nama-nama peserta pemilu langsung diganti. Yang jelas, nama-nama baru parpol yang diduga karya iseng Dani itu menyebabkan negeri ini geger. Menurut jaksa, Dani mengakui serangannya untuk menembus tiga lapis sistem pertahanan website kpu.go.id dari 3 arah berbeda. Itu dilakukan dengan hampir bersamaan. Masing-masing dari kantornya di PT Danareksa, Jakpus; Warnet Warna di Kaliurang, Km 8 Jokjakarta, dan server IRC Dalnet Mesra yang ada di Malaysia. Caranya, dia menggunakan XSS (Cross Site Scripting) dan SQL Injection (menyerang dengan cara memberi perintah melalui program SQL) dari gedung PT Danareksa. "Semua itu melalui teknik spoofing (penyesatan)," ujar jaksa Ramos dalam persidangan. Awalnya, lanjut jaksa, Dani melakukan hacking dari IP 202.158.10.117 di Kantor PT Danareksa. Pada saat bersamaan, dia melakukan chatting ke sesama komunitas (Indolinux, IndofreeBSD, dan IndoOpenBSD) dengan melakukan BNC ke IP 202.162.36.42 dengan nama samaran (nickname) Xnuxer melalui Warnet Warna di Kaliurang, Jokjakarta. Chatting ini mengarah ke server IRC Dalnet Mesra di Malaysia. Setelah memasuki sistem pertahanan website KPU, Dani membuka IP Proxy Anonymous Thailand dengan IP 208.147.1.1, kemudian langsung menembus ke tnp.kpu.go.id 203.130.201.134. Dan, akhirnya sukses. Seusai sidang, pengacara Dani, Mukhtar Zuhdy, merasa optimistis kliennya bakal lolos dari dakwaan. Alasannya, dakwaan berlapis dengan menggunakan UU Telekomunikasi yang digunakan untuk menjerat kliennya dinilai sangat lemah. "Kalau UU Telekomunikasi, unsur-unsur deliknya susah dibuktikan," tegas Mukhtar. (agm) --- www.warnet2000.net is up and running! ============================================= Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004 ============================================= ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
