Pentingnya Keamanan Infrastruktur Jaringan Informasi 
Nasional

KEAMANAN infrastruktur jaringan informasi nasional 
merupakan isu yang jarang dibicarakan secara luas 
mengingat masih belum banyak yang menyadari besarnya 
potensi gangguan serta ancaman yang kini mengintai kita 
semua. Keamanan Infrastruktur Jaringan Informasi Nasional 
(KIJIN) merupakan prasyarat mutlak yang mau tidak mau 
harus diimplementasikan di Indonesia agar dapat menjamin 
efektivitas keandalan, ketersediaan, dan integritas 
jaringan informasi, baik secara nasional maupun global.

Informasi kini sudah menjadi sebuah komoditas yang 
diibaratkan sebagai emas, memiliki nilai tawar sangat 
tinggi. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan 
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap demokratisasi, 
informasi menjadi sebuah kebutuhan yang tak kalah mutlak 
sebagaimana makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Ke depan, kebutuhan informasi akan meningkat seiring 
dengan pendewasaan masyarakat dan kebutuhan ekonomi, maka 
untuk itu sangatlah penting agar keamanan atas informasi 
itu harus dapat terjaga agar tak terjadi potensi-potensi 
gangguan terhadap kualitasnya. Yang akan menjadi pokok 
persoalan, terutama bagi pemerintah dan masyarakat 
Indonesia, adalah bagaimana kita dapat melakukan tindakan, 
baik secara individual maupun bangsa, untuk meningkatkan 
kemampuan dan keamanan jaringan informasi yang kita miliki 
dari potensi-potensi gangguan yang dapat terjadi.

Banyak yang berpandangan, untuk menjawab persoalan di atas 
dapat dilakukan melalui sebuah konvensi internasional yang 
akan melarang atau membatasi pengembangan berbagai 
teknologi informasi, baik untuk kepentingan aplikasi sipil 
maupun militer. Bahkan, kini terdapat beberapa pokok 
usulan yang diajukan beberapa negara yang pada intinya 
mengandung beberapa hal yang peka, seperti memberikan hak 
kepada pemerintah untuk membatasi serta melarang 
pengiriman informasi ke dalam negeri yang bersumber dari 
luar batas negaranya, terutama bila substansi dari 
informasi tersebut memiliki sifat mengganggu stabilitas; 
baik politik, sosial, budaya dan ekonomi, dan lainnya.

Ancaman terhadap KIJIN dapat menimbulkan suatu kerugian 
yang tidak dapat ternilai terhadap keamanan dan 
perekonomian sebuah negara. Ancaman-ancaman ini pada 
dasarnya sering kali bersumber dari adanya niat jahat, 
bukan karena suatu ancaman yang bersifat militer dari 
sebuah negara terhadap negara lain. Bagi Pemerintah 
Indonesia mendatang, yang terpenting adalah mengambil 
langkah-langkah dan upaya preventif untuk menjamin agar 
mereka yang terlibat di dalam kegiatan yang dapat 
mengancam stabilitas negara tersebut dapat disidik secara 
hukum dan dikenai ancaman pidana yang berat.

Secara internasional, terdapat sebuah kesepakatan bersama 
dari 35 negara yang dituangkan dalam Council of Europe 
(COE) Cybercrime Convention, menyepakati panduan 
pokok-pokok pengaturan dan kerja sama penegakan di bidang 
hukum, baik secara nasional maupun internasional. Negara- 
negara yang tergabung di dalam COE juga berharap ke depan 
agar negara-negara lainnya yang tidak tergabung di dalam 
kesepakatan ini dapat menggunakan model kesepakatan 
tersebut sebagai acuan dalam menyusun kebijakan dan aturan 
hukum efektif di bidang tindakpidana cyber (cyber crime) 
di negaranya masing-masing.

Yang harus disadari oleh pemerintah dan masyarakat saat 
ini, terlepas dari asal ataupun motivasi ancaman, adalah 
sarana yang dipergunakan dan potensi kerugian yang dapat 
diderita dari akibat gangguan terhadap KIJIN harus 
dianggap sama dalam arti sifatnya. Maka, penting bagi kita 
semua untuk dapat bersama-sama menekan potensi ancaman dan 
kerugian tersebut dengan mengambil berbagai langkah 
sistematis, terutama membangkitkan"budaya keamanancyber" 
atau culture of cyber security, yang merupakan budaya 
membiasakan pemerintah dan masyarakat untuk turut menjaga 
keamanan jaringan infrastruktur informasi yang mereka 
miliki.

Langkah pertama di dalam melindungi KIJIN mencakup 
pengenalan terhadap potensi ancaman-ancaman yang ada 
(threat profiling) dan potensi- potensi kelemahan 
infrastruktur (infrastructure weaknesses profiling) agar 
dapat menekan resiko timbulnya ancaman dan gangguan yang 
dapat terjadi. Kedua, menekan kerugian yang telah terjadi 
dan waktu pemulihannya bilamana terjadi sebuah gangguan. 
Ketiga, mencari dan mengenali penyebab atau sumber dari 
gangguan tersebut agar kemudian dapat diteliti dan 
dianalisis secara forensik (e-forensic) oleh para ahli dan 
penyidik dari kalangan aparat penegak hukum.

Keempat, diperlukannya koordinasi, komunikasi 
(keterbukaan), dan kerja sama secara nasional dan 
internasional dari para stakeholder, termasuk di dalamnya 
Badan Perlindungan Jaringan Infrastruktur Kritis Nasional 
(bilamana ada), kepolisian dan aparat intelijen. 
Upaya-upaya kerja sama tersebut harus tetap mengacu kepada 
peraturan yang melindungi keamanan informasi dan 
aturan-aturan hukum yang terkait dengan bantuan hukum dan 
perlindungan atas hak-hak pribadi (privacy law).

Selanjutnya, pemerintah mendatang didukung masyarakat 
hendaknya juga dapat menerapkan Sebelas Prinsip Dasar 
tentang Critical Information Infrastructure Protection 
yang diusulkan oleh beberapa negara yang tergabung di 
dalam negara-negara G8 pada Mei 2003, memuat strategi- 
strategi dalam menekan resiko terhadap potensi ancaman dan 
gangguan terhadap KIJIN yang antara lain menekankan, 
pemerintah hendaknya memiliki jaringan peringatan dini 
(emergency early warning networks) untuk memantau 
kelemahan, ancaman dan kejadian terhadap KIJIN.

Prinsip kedua, pemerintah berkewajiban meningkatkan 
kepekaan dalam memfasilitasi pemahaman para stakeholder 
mengenai sifat dan keadaan infrastruktur informasi kritis 
yang dimilikinya, dan peran apa yang harus dimainkan oleh 
mereka. Prinsip ketiga, pemerintah harus dapat dan mampu 
menguji serta mengenali sifat ketergantungan satu sama 
lain berbagai infrastruktur kritis yang dimilikinya agar 
dapat meningkatkan perlindungan terhadap infrastruktur 
tersebut.

Prinsip keempat, pemerintah hendaknya mendorong program 
kemitraan dengan para stakeholder, baik sektor publik 
maupun swasta, dalam membagi dan menganalisis informasi 
infrastruktur kritis dalam rangka penanggulangan, 
penyidikan, dan tindakan kerugian ataupun gangguan yang 
telah terjadi terhadap infrastruktur tersebut.

Prinsip kelima, pemerintah berkewajiban membentuk dan 
memelihara pusat jaringan informasi krisis (Crisis 
Information Network) serta menguji dan melindungi 
keandalannya dalam keadaan darurat. Prinsip keenam, 
pemerintah hendaknya dapat menjamin bahwa kebijakan 
tentang keterbukaan informasi juga harus dapat mengacu 
kepada kebutuhan akan perlindungan terhadap KIJIN.

Prinsip ketujuh, pemerintah harus memfasilitasi penyidikan 
terhadap gangguan terhadap KIJIN, dan bila memungkinkan 
berbagi informasi hasil penyidikannya dengan negara- 
negara lain. Prinsip kedelapan, pemerintah hendaknya harus 
dapat memfasilitasi berbagai bentuk pelatihan untuk 
meningkatkan kemampuan bereaksi serta menguji kesiapan dan 
rencana cadangan bilamana terjadi gangguan terhadap KIJIN 
dan berkewajiban mendorong para stakeholder untuk 
melakukan kegiatan yang serupa.

Prinsip kesembilan, pemerintah harus dapat menjamin 
ketersediaan produk-produk hukum yang memayungi berbagai 
kegiatan di atas, aparat yang terlatih dan mampu melakukan 
penyidikan dan penindakan atas gangguan yang terjadi, dan 
mengoordinasikan penyidikan tersebut dengan pihak lain, 
termasuk negara-negara yang terkait dengan gangguan 
tersebut.

Prinsip kesepuluh, pemerintah harus aktif menjembatani 
kerja sama internasional untuk memperoleh berbagai 
informasi kritis, termasuk di dalamnya mengembangkan dan 
mengoordinasikan sistem peringatan darurat, berbagi dan 
menganalisis informasi kelemahan-kelemahan, ancaman dan 
kejadian terhadap infrastruktur kritis, serta melakukan 
koordinasi penyidikan itu dengan mengacu kepada 
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip kesebelas, pemerintah hendaknya menjembatani 
berbagai kegiatan penelitian, baik secara nasional maupun 
internasional, serta mendorong penggunaan berbagai 
aplikasi pengamanan yang telah disertifikasi berdasarkan 
standar- standar internasional yang berlaku.

DARI 11 prinsip itu, yang terpenting saat ini adalah 
melakukan upaya terobosan untuk membangun culture of cyber 
security itu sendiri yang harus dimulai dari kalangan 
pemerintah agar masyarakat secara luas dapat juga 
mengikuti dan mencontoh budaya tersebut.

Selain membangun budaya, hendaknya juga perlu dibentuk 
sebuah badan pemerintah yang bertugas menetapkan standar 
pemanfaatan perangkat keras dan perangkat lunak di sektor 
pemerintahan agar dapat terjamin harmonisasi, 
konektivitas, dan konsistensi serta keamanan lalu lintas 
data yang ada.

Badan tersebut hendaknya berdiri sendiri dan di bawah 
pengawasan secara langsung kepala negara, mengingat badan 
ini pula yang nantinya bertugas bukan saja melindungi 
keamanan jaringan infrastruktur kritis secara nasional 
seperti halnya kantor Homeland Security di Amerika dan 
MAMPU (Mordenisation and Management Planning Unit) di 
Malaysia.

Ardi Sutedja K Ketua Indonesia Telecommunication Users 
Group (IDTUG) Lembaga Nirlaba di Jakarta Bertugas 
Melakukan Advokasi dan Mediasi atas Nama Para Pengguna 
Jasa dan Sarana Telekomunikasi E-mail 
[EMAIL PROTECTED]

---
www.warnet2000.net is up and running!
=============================================
Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA
Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004
=============================================


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke