Penyitaan aset ISP di Bali disesalkan

JAKARTA (Bisnis): Indonesia Wireless LAN Indonesia 
(IndoWLI) sesalkan penyitaan sejumlah aset pada dua 
penyelenggara jasa Internet (ISP) di Bali yang 
mengakibatkan terganggunya perekonomian setempat. Barata 
Wisnu Wardhana, Sekjen IndoWLI, mengatakan langkah 
penertiban terhadap ISP yang dilakukan secara 
sewenang-wenang akan menghancurkan perkembangan Internet 
dan teknologi informasi (TI) di Indonesia.

"Perekonomian setempat yang baru dibangun kembali pasca 
bom Bali dikhawatirkan akan terganggu mengingat ada 
beberapa kantor dan warnet yang mendapatkan jasa dari ISP 
tersebut," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Keputusan penertiban Kepolisian Daerah Bali tanpa 
koordinasi dengan pihak Balai Monitoring (Balmon) 
setempat, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk yang akan 
menimbulkan kejadian serupa di waktu mendatang. Barata 
mengungkapkan beberapa ISP ilegal telah beritikad baik 
untuk mendaftarkan diri ke Balmon setempat meski belum 
lengkap secara administrasi.

"Tercatat sekitar enam ISP berniat mendaftarkan diri. 
Namun hal tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak 
yang berwenang."

Dia menambahkan penertiban di Bali merupakan rentetan 
peristiwa serupa yang terjadi di Yogyakarta beberapa waktu 
yang lalu. Bila penertiban tersebut terus dilanjutkan, 
tambah Barata, hal tersebut merupakan langkah mundur 
terhadap perkembangan telematika khususnya industri 
Internet di Tanah Air.

"Padahal, Internet merupakan salah satu modal yang penting 
bagi pembangunan ekonomi bangsa," tandasnya.

Arnold Makasau, Sekretaris IndoWLI Wilayah Bali, 
mengatakan kedua ISP yaitu Candi Internet Bali dan Cyber 
512 telah menyediakan akses Internet pada lebih dari 10 
warnet dan beberapa instansi pendidikan.

"Meski hanya belasan warnet, namun karena jumlah pengguna 
warnet di Bali baru sekitar 1% dari total penduduk, maka 
penertiban kedua ISP tersebut dinilai dapat memperlebar 
kesenjangan informasi," katanya.

Saat ini, menurut dia, terdapat 19 ISP di Bali dimana 
sekitar 50% diantaranya berstatus ilegal. Namun enam ISP, 
lanjut Arnold, diketahui telah beritikad baik untuk 
mengurus perizinannya. Secara terpisah, Santoso Serad, 
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel, mengatakan penertiban 
terhadap sejumlah ISP di Bali yang dilakukan oleh Polda 
bukan merupakan kebijakan Postel pusat.

"Saat ini terdapat perdebatan antara kewenangan Polri dan 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan 
penertiban terhadap ISP dan warnet," katanya.

Pada setiap rapat koordinasi, lanjut dia, kewenangan 
terhadap penertiban selalu mengedepankan PPNS yang dalam 
hal ini adalah Balmon. Namun, kata Santoso, koordinasi 
tersebut dapat berubah Polda menerima laporan dari 
masyarakat mengenai keberadaan ISP ilegal. (02)
  
---
www.warnet2000.net is up and running!
=============================================
Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA
Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004
=============================================


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke