ISP perlu jadi prioritas lisensi ITKP JAKARTA (Bisnis): Pengamat menilai Internet Service Provider (ISP) perlu dijadikan prioritas dalam pengajuan lisensi baru Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) untuk menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat. Sumitro Rustam, Wakil Ketua Masyarakat Telematika (Mastel), mengatakan pemerintah sebaiknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menyelenggarakan ITKP atau yang lebih dikenal dengan Voice over Internet Protocol (VoIP).
"Dari segi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur, maka ISP dinilai lebih siap dalam mengajukan lisensi untuk VoIP," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan. Saat ini, lanjut dia, terdapat beberapa perusahaan dan ISP yang menyelenggarakan VoIP secara ilegal. Menurut Sumitro, perusahaan dan ISP yang menyelenggarakan VoIP tanpa izin sebaiknya ditertibkan agar tercipta industri telekomunikasi yang sehat. "Penyelenggaraan VoIP tanpa izin akan merugikan negara terutama dari sektor pemasukan pajak. Namun pemerintah perlu menerapkan keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi untuk mengembangkan telamatika di tanah air," katanya. Barata Wisnu Wardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut positif terhadap langkah pemerintah dalam membuka lisensi baru ITKP. "Pemberian lisensi hanya kepada lima perusahaan dan operator dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan menciptakan industri telekomunikasi yang tidak kondusif," ungkapnya. Pemerintah, lanjutnya, perlu memprioritaskan ISP yang memiliki infrastruktur lebih lengkap dibandingkan perusahaan lainnya. Aturan jelas Menurut Barata, pemberian lisensi ITKP perlu diikuti kejelasan aturan interkoneksi. Dengan diberikannya lisensi baru terhadap penyelenggaraan VoIP, maka bisa mengembangkan Internet Protocol (IP) Wireless Phone. "IP Wirelees Phone bisa dihubungkan ke sambungan telepon tetap sehingga bisa menjadi alat komunikasi yang murah dan efisien," tuturnya. Dia menambahkan pemerintah juga perlu memberikan kesempatan kepada ISP yang selama ini menyelenggarakan VoIP secara ilegal untuk mengurus perizinannya. Bila dalam batas waktu tertentu ISP tersebut belum mengurus perizinannya, tambah Barata, maka pemerintah perlu bertindak tegas dengan menertibkan ISP tersebut. Sementara itu Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan prioritas pemberian lisensi ITKP tidak harus kepada ISP. "Semua perusahaan dinilai memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh lisensi ITKP meski ISP dianggap lebih siap dalam infrastruktur dan SDM." Dia menambahkan pemberian lisensi perlu ada pentahapan dan diatur sesuai mekanisme di lapangan. Sumitro menambahkan selama ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dianggap merupakan titik lemah dalam pengembangan telematika. BRTI, menurut dia, sebaiknya bersifat independen dimana para anggotanya dipilih oleh DPR sehingga kinerjanya dapat langsung diawasi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah akan membuka kembali pengajuan lisensi baru ITKP yang termasuk dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu di bidang telematika. (02) --- www.warnet2000.net is up and running! ============================================= Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004 ============================================= ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
