ISP perlu jadi prioritas lisensi ITKP

JAKARTA (Bisnis): Pengamat menilai Internet Service 
Provider (ISP) perlu dijadikan prioritas dalam pengajuan 
lisensi baru Internet Teleponi untuk Keperluan Publik 
(ITKP) untuk menciptakan iklim industri telekomunikasi 
yang sehat. Sumitro Rustam, Wakil Ketua Masyarakat 
Telematika (Mastel), mengatakan pemerintah sebaiknya 
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak 
untuk menyelenggarakan ITKP atau yang lebih dikenal dengan 
Voice over Internet Protocol (VoIP).

"Dari segi sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur, 
maka ISP dinilai lebih siap dalam mengajukan lisensi untuk 
VoIP," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan.

Saat ini, lanjut dia, terdapat beberapa perusahaan dan ISP 
yang menyelenggarakan VoIP secara ilegal. Menurut Sumitro, 
perusahaan dan ISP yang menyelenggarakan VoIP tanpa izin 
sebaiknya ditertibkan agar tercipta industri 
telekomunikasi yang sehat.

"Penyelenggaraan VoIP tanpa izin akan merugikan negara 
terutama dari sektor pemasukan pajak. Namun pemerintah 
perlu menerapkan keringanan pajak dan kebijakan lainnya 
yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi untuk 
mengembangkan telamatika di tanah air," katanya.

Barata Wisnu Wardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN 
Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut positif terhadap 
langkah pemerintah dalam membuka lisensi baru ITKP.

"Pemberian lisensi hanya kepada lima perusahaan dan 
operator dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan 
menciptakan industri telekomunikasi yang tidak kondusif," 
ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, perlu memprioritaskan ISP yang 
memiliki infrastruktur lebih lengkap dibandingkan 
perusahaan lainnya.

Aturan jelas

Menurut Barata, pemberian lisensi ITKP perlu diikuti 
kejelasan aturan interkoneksi. Dengan diberikannya lisensi 
baru terhadap penyelenggaraan VoIP, maka bisa 
mengembangkan Internet Protocol (IP) Wireless Phone.

"IP Wirelees Phone bisa dihubungkan ke sambungan telepon 
tetap sehingga bisa menjadi alat komunikasi yang murah dan 
efisien," tuturnya.

Dia menambahkan pemerintah juga perlu memberikan 
kesempatan kepada ISP yang selama ini menyelenggarakan 
VoIP secara ilegal untuk mengurus perizinannya. Bila dalam 
batas waktu tertentu ISP tersebut belum mengurus 
perizinannya, tambah Barata, maka pemerintah perlu 
bertindak tegas dengan menertibkan ISP tersebut.

Sementara itu Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara 
Jasa Internet Indonesia (APJII), mengatakan prioritas 
pemberian lisensi ITKP tidak harus kepada ISP.

"Semua perusahaan dinilai memiliki kesempatan yang sama di 
dalam memperoleh lisensi ITKP meski ISP dianggap lebih 
siap dalam infrastruktur dan SDM."

Dia menambahkan pemberian lisensi perlu ada pentahapan dan 
diatur sesuai mekanisme di lapangan. Sumitro menambahkan 
selama ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 
dianggap merupakan titik lemah dalam pengembangan 
telematika.

BRTI, menurut dia, sebaiknya bersifat independen dimana 
para anggotanya dipilih oleh DPR sehingga kinerjanya dapat 
langsung diawasi masyarakat. Sebelumnya, pemerintah akan 
membuka kembali pengajuan lisensi baru ITKP yang termasuk 
dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu di bidang 
telematika. (02)

  ---
www.warnet2000.net is up and running!
=============================================
Netkuis Instan untuk wilayah Bandung (kode area 022) - SD,SMP,SMA
Berhadiah total puluhan juta rupiah... periode I dimulai 1 April 2004
=============================================


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke