'Pemda jangan atur frekuensi' JAKARTA (Bisnis): Pengaturan frekuensi oleh pemda dinilai dapat memicu potensi konflik antarpenggunanya serta menurunkan minat investor asing maupun lokal untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah, ujar Ketua ID.TUG. Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User Group (ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang harus dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan daerah masing-masing. Hal tersebut dinilai dapat memicu konflik yang membuat iklim tidak sehat terhadap perkembangan telematika di Tanah Air," ujarnya. Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain. Ardi mengatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya raperda, seperti yang dibuat Pemda DKI Jakarta yang diindikasikan melebihi batas kewenangannya dalam pengaturan frekuensi serta bertentangan dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Preseden buruk Raperda yang dibuat Pemda DKI, menurut Ardi, dapat menjadi preseden yang buruk bila akhirnya ditetapkan sebagai perda. "Daerah lain tentunya akan mengikuti langkah DKI dengan dalih otonomi daerah. Frekuensi akan dianggap oleh sebagian pemda sebagai bagian dari pendapatan asli daerah," katanya. Dia menambahkan, mata rantai perizinan frekuensi tersebut dikuatirkan dapat mengurangi investasi yang masuk serta menurunkan penciptaan lapangan kerja, sehingga pada akhirnya dapat menghambat laju perekonomian nasional. Sebelumnya, Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel), mengatakan sejumlah raperda (rancangan peraturan daerah) ditengarai menghambat perkembangan telematika dan laju investasi di bidang teknologi informasi (TI). "Raperda tersebut antara lain yang dibuat DKI Jakarta, Kota Makassar, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur," ujarnya. Draf Raperda Pemprov DKI Jakarta yang diperoleh Bisnis menyebutkan penyelenggara telekomunikasi di daerah perlu mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan. Penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud a.l. wartel, warnet, radio amatir, radio siaran lokal, TV siaran Lokal, jaringan lokal nirkabel (WLAN), dan jasa multimedia. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Selain itu, Gubernur berhak mengarahkan dan menetapkan wilayah atau bentuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap lokal dalam rangka pemenuhan kewajiban pelayanan universal yang pelaksanaannya diawasi Dinas Perhubungan. (02) -- Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/