'Pemda jangan atur frekuensi'  
    
JAKARTA (Bisnis): Pengaturan frekuensi oleh pemda dinilai dapat memicu 
potensi konflik antarpenggunanya serta menurunkan minat investor asing 
maupun lokal untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah, ujar Ketua 
ID.TUG. Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User Group 
(ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang harus 
dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah pusat. 

"Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat 
mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan 
daerah masing-masing. Hal tersebut dinilai dapat memicu konflik yang 
membuat iklim tidak sehat terhadap perkembangan telematika di Tanah Air," 
ujarnya. 

Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel 
sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem 
Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain. 

Ardi mengatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya raperda, seperti yang 
dibuat Pemda DKI Jakarta yang diindikasikan melebihi batas kewenangannya 
dalam pengaturan frekuensi serta bertentangan dengan UU No. 36/1999 tentang 
Telekomunikasi. 

Preseden buruk 

Raperda yang dibuat Pemda DKI, menurut Ardi, dapat menjadi preseden yang 
buruk bila akhirnya ditetapkan sebagai perda. 

"Daerah lain tentunya akan mengikuti langkah DKI dengan dalih otonomi 
daerah. Frekuensi akan dianggap oleh sebagian pemda sebagai bagian dari 
pendapatan asli daerah," katanya. 

Dia menambahkan, mata rantai perizinan frekuensi tersebut dikuatirkan dapat 
mengurangi investasi yang masuk serta menurunkan penciptaan lapangan kerja, 
sehingga pada akhirnya dapat menghambat laju perekonomian nasional. 

Sebelumnya, Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel), 
mengatakan sejumlah raperda (rancangan peraturan daerah) ditengarai 
menghambat perkembangan telematika dan laju investasi di bidang teknologi 
informasi (TI). 

"Raperda tersebut antara lain yang dibuat DKI Jakarta, Kota Makassar, 
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa 
Timur," ujarnya. 

Draf Raperda Pemprov DKI Jakarta yang diperoleh Bisnis menyebutkan 
penyelenggara telekomunikasi di daerah perlu mendapatkan izin dari Dinas 
Perhubungan. 

Penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud a.l. wartel, warnet, radio 
amatir, radio siaran lokal, TV siaran Lokal, jaringan lokal nirkabel 
(WLAN), dan jasa multimedia. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan 
izin ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Selain itu, Gubernur berhak 
mengarahkan dan menetapkan wilayah atau bentuk penyelenggaraan jaringan 
telekomunikasi tetap lokal dalam rangka pemenuhan kewajiban pelayanan 
universal yang pelaksanaannya diawasi Dinas Perhubungan. (02) 
 
-- 
Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda 
akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image
banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke