'Pemda jangan atur frekuensi'
JAKARTA (Bisnis): Pengaturan frekuensi oleh pemda dinilai dapat memicu
potensi konflik antarpenggunanya serta menurunkan minat investor asing
maupun lokal untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah, ujar Ketua
ID.TUG. Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User Group
(ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang harus
dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat
mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan
daerah masing-masing. Hal tersebut dinilai dapat memicu konflik yang
membuat iklim tidak sehat terhadap perkembangan telematika di Tanah Air,"
ujarnya.
Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel
sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem
Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain.
Ardi mengatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya raperda, seperti yang
dibuat Pemda DKI Jakarta yang diindikasikan melebihi batas kewenangannya
dalam pengaturan frekuensi serta bertentangan dengan UU No. 36/1999 tentang
Telekomunikasi.
Preseden buruk
Raperda yang dibuat Pemda DKI, menurut Ardi, dapat menjadi preseden yang
buruk bila akhirnya ditetapkan sebagai perda.
"Daerah lain tentunya akan mengikuti langkah DKI dengan dalih otonomi
daerah. Frekuensi akan dianggap oleh sebagian pemda sebagai bagian dari
pendapatan asli daerah," katanya.
Dia menambahkan, mata rantai perizinan frekuensi tersebut dikuatirkan dapat
mengurangi investasi yang masuk serta menurunkan penciptaan lapangan kerja,
sehingga pada akhirnya dapat menghambat laju perekonomian nasional.
Sebelumnya, Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel),
mengatakan sejumlah raperda (rancangan peraturan daerah) ditengarai
menghambat perkembangan telematika dan laju investasi di bidang teknologi
informasi (TI).
"Raperda tersebut antara lain yang dibuat DKI Jakarta, Kota Makassar,
Kabupaten Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa
Timur," ujarnya.
Draf Raperda Pemprov DKI Jakarta yang diperoleh Bisnis menyebutkan
penyelenggara telekomunikasi di daerah perlu mendapatkan izin dari Dinas
Perhubungan.
Penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud a.l. wartel, warnet, radio
amatir, radio siaran lokal, TV siaran Lokal, jaringan lokal nirkabel
(WLAN), dan jasa multimedia. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan
izin ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Selain itu, Gubernur berhak
mengarahkan dan menetapkan wilayah atau bentuk penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi tetap lokal dalam rangka pemenuhan kewajiban pelayanan
universal yang pelaksanaannya diawasi Dinas Perhubungan. (02)
--
Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda
akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image
banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Visit our website at http://www.warnet2000.net
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/