'Perda hambat pembebasan 2,4 GHz'
JAKARTA (Bisnis): Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah
rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat
menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi
tersebut.
"Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan
mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang
Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang
diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda," ujarnya
kepada Bisnis kemarin.
Menurut Menhub, penataan ulang frekuensi yang masuk kategori unlicensed
national information infrastructure (UNII) tersebut terancam gagal bila
raperda tersebut ditetapkan sebagai perda. Frekuensi 2,4 GHz yang akan
segera dibebaskan pemerintah pusat, lanjut dia, jangan sampai berubah
menjadi berlisensi pada tingkat pemda agar bisa memajukan industri
telekomunikasi di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah raperda seperti DKI Jakarta, Kota Makassar, Kabupaten
Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dinilai
melanggar UU No. 36/1999 karena mewajibkan izin pemakaian 2,4 GHz kepada
pemda setempat.
Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 sebagai
pengganti UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Pada UU otonomi daerah
yang baru, belum ditetapkan peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk
pelaksanaannya sehingga masih mengacu pada peraturan yang lama PP
No.25/2000.
Saat ini pemerintah bersama komunitas telematika yang merupakan pengguna
frekuensi 2,4 GHz tengah menyusun dan merumuskan kepmen mengenai pembebasan
frekuensi yang oleh International Telecommunication Union (ITU) masuk dalam
kategori industrial, scientific and medical (ISM).
Akhir Desember
Menurut Menteri Perhubungan, keputusan mengenai pembebasan frekuensi 2,4GHz
dari lisensi akan selesai akhir Desember ini sebagai salah satu prioritas
100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Menhub, pembebasan
frekuensi tersebut juga akan diikuti langkah pengaturan seperti pendaftaran
atau registrasi dan pembatasan maksimal daya [power] serta tinggi antena
yang di perbolehkan.
"Pengaturan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi konflik yang
terjadi apabila pembebasan tersebut dilaksanakan," tandasnya.
Potensi konflik yang dimaksud adalah interferensi [persinggungan]
antarpengguna terutama apabila pemain kuat seperti industri dan operator
besar ikut bermain dalam menggunakan frekuensi tersebut.
Hal tersebut justru akan mengurangi manfaat pembebasan itu karena pemain
kecil seperti tempat pendidikan, warnet, dan kesehatan yang justru menjadi
target utama pembebasan tidak dapat menikmatinya. Menurut Santoso Serad,
Kabag Hukum Ditjen Postel, pengaturan frekuensi, termasuk registrasi dan
retribusi, menurut UU No. 36/1999, merupakan wewenang departemen teknis
dalam hal ini Ditjen Postel Dephub.
"Dalam UU No. 32/2004 membagi secara tegas kewenangan pemda, pemerintah
pusat, dan kewenangan bersama," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User
Group (ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang
harus dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah
pusat.
"Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat
mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan
daerah masing-masing," ujarnya.
Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel
sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem
Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain. (02)
--
Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda
akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image
banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Visit our website at http://www.warnet2000.net
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/