Dampak Perubahan Kode Akses SLJJ Oleh M. Said Sutomo *
Kompetisi duopoli penyelenggara jasa telekomunikasi (PT Telkom dan PT Indosat) saat ini sedang mengalami ketegangan dan tarik ulur terkait dengan rencana kebijakan pemerintah tentang perubahan kode akses telepon sambungan jarak jauh (SLJJ). Menurut rencana, perubahan kode akses telepon SLJJ yang diawali dengan numbering (pemberian nomor) 017 untuk PT Telkom dan 011 untuk PT Indosat itu harus berlaku sejak 1 April 2005. Namun sampai saat ini, PT Telkom masih keberatan melakukan perubahan kode akses telepon itu sesuai rencana. Paling tidak, Telkom mengharapkan perubahan itu dilakukan secara bertahap dan gradual menurut kesiapan teknologi yang ada kalau tidak bisa berharap ditunda, apalagi dibatalkan. Sebab, PT Telkom butuh waktu untuk mengubah seluruh setting sistem teknologi telekomunikasinya yang konon akan menelan biaya Rp 3,5 triliun. Jumlah biaya itu, menurut manajemen PT Telkom, akan berpengaruh pada pembagian dividen para pemegang saham, termasuk pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas. Masalah tersebut muncul ke permukaan baru sebatas pada masalah kesulitan finansial PT Telkom, belum menyentuh pada masalah kerugian sosial dan material konsumen. Karena itu, tulisan ini menyoal rencana perubahan kode akses telepon SLJJ dalam hubungannya dengan kerugian sosial dan material bagi konsumen. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah sebelum perubahan kode akses telepon SLJJ menjadi penetapan kebijakan. Peran Serta Masyarakat Pembinaan telekomunikasi telah ditetapkan di dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi (UUT) dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) menegaskan, telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan ayat (2) menetapkan, pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Meski demikian, pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Oleh karena itu, diperlukan lembaga independen sebagai regulatornya yang di dalam UUT disebutkan dengan istilah peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat itu diatur di dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pertama, ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi, pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Kedua, peran serta masyarakat ini mempunyai hak menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat kepada pemerintah mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Ketiga, pelaksanaan peran serta masyarakat semacam ini diselenggarakan oleh lembaga independen. Dalam hal ini, tentunya bukan seperti BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang posisi independennya masih diragukan oleh banyak kalangan. UUT sangat jelas telah mengatur tentang siapa yang berhak sebagai eksekutor dan siapa yang diberi hak sebagai regulator. Di masa sebelumnya, kedua fungsi ini menjadi campur aduk dan tumpang tindih dalam penetapan kebijakan pertelekomunikasian. Karena itu, UUT yang lahir di era reformasi telah mengatur pemisahan antara kewenangan eksekutor (pemerintah) dan fungsi regulator (lembaga independen/peran serta masyarakat) dan operator (BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi). Namun, dalam kasus regulasi, perubahan kode akses telepon SLJJ BRTI terkesan mencampuradukkan antara fungsi eksekutor dan regulator. BRTI mengancam akan mengeksekusi lisensi hubungan langsung internasional (HLI) 007 PT Telkom jika sampai batas 1 April 2005 tidak mengubah kode akses telepon SLJJ-nya. Tumpang tindih peran dan fungsi BRTI seperti ini bisa dimaklumi karena ketua BRTI adalah Ditjen Pos & Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI. Manajemen regulasi macam ini akan mengalahkan sistem yang telah mengaturnya. Manajemen yang merusak sistem telah membuktikan membuat carut-marutnya negara kita selama ini. Seharusnya, sistem yang telah ada itu yang mengendalikan manajemen. Beban Konsumen Tuntutan globalisasi melalui telekomunikasi saat ini tidak lagi dimonopoli oleh masyarakat perkotaan, tapi juga menjadi kebutuhan masyarakat di pedesaan. Hal ini disebabkan adanya perubahan perilaku masyarakat oleh pertumbuhan dan perkembangan teknologi telekomunikasi. Perubahan perilaku ini dimulai sejak jaringan telekomunikasi pertama dibuka di Jakarta 1882. Kemudian, disusul telepon interlokal tahun 1896 yang menghubungkan Jakarta- Semarang-Surabaya. Sejak saat itu, pemikiran masyarakat terpola dengan kode akses telepon SLJJ 021 untuk Jakarta, 024 untuk Semarang, dan 031 untuk Surabaya. Apa dampak langsung yang dirasakan konsumen jika perubahan kode akses telepon SLJJ itu dipaksakan? Pertama, pola pemikiran masyarakat tentang kode akses telepon SLJJ yang dikenal dan dihafal selama ini tidaklah dengan mudah akan berubah seketika, tapi butuh waktu dan proses sosialisasi. Konsumen PT Telkom sejak awal berlangganan telah mengikat kontrak sosial layanan bahwa kalau melakukan telepon interlokal akan menggunakan kode akses telepon SLJJ yang telah baku. Tidak mudah mengubah pola pikir konsumen PT Telkom yang saat ini mencapai 3,54 persen dari 215 juta jumlah penduduk dengan 8,2 juta satuan sambungan telepon (SST). Kedua, kerugian material yang harus ditanggung konsumen, yaitu biaya cetak ulang kartu nama. Kerugian serupa akan ditanggung perusahaan, lembaga sosial, dan semacamnya yang memiliki jumlah karyawan yang banyak. Di samping pengeluaran biaya cetak ulang kartu nama, juga pengeluaran biaya cetak ulang kop surat dan amplopnya. Hal ini bisa diperhitungkan, jika setiap pelanggan pesan cetak ulang kartu nama baru saja seharga Rp 50 ribu/per kotak dikalikan 3,54 persen dari 215 juta jumlah penduduk (7.611.000 penduduk), maka akan terjadi pengeluaran biaya seketika itu akibat perubahan kode akses telepon SLJJ sebesar Rp 380 miliar lebih. Ketiga, dampak langsung yang dirasakan para pengusaha wartel (warung telkom) yang selama ini menggunakan setting billing sesuai dengan format digit yang sudah baku. Namun, akibat perubahan kode akses telepon SLJJ, pengusaha wartel harus mengeluarkan biaya tambahan perubahan peralatan wartelnya guna menyesuaikan sistem billing penggunaan kode akses telepon SLJJ maupun internasional dengan digit numbering yang baru. Pergantian peralatan wartel ini diperkirakan membutuhkan biaya Rp 100 ribu/per KBU. Sedangkan di Jatim saja, sekarang terdapat 40 ribu pengusaha wartel. Setiap wartel memiliki 2-8 KBU. Berarti, biaya yang harus dikeluarkan pengusaha wartel Jawa Timur (dengan rata-rata 2 KBU) saja sekitar Rp 100 ribu x (40 ribu x 2 KBU) = Rp 8 miliar. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang dibelanjakan pengusaha wartel yang ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Medan, dan kota-kota lainnya se-Indonesia? Jika wartel tidak mau mengubah, bisa saja kode akses telepon SLJJ ke 011 diblokir sehingga mendorong berdirinya warung Indosat (warsat) yang akan memberikan pilihan kepada konsumen. Meskipun UUT melarang kegiatan praktik monopli dan persaingan usaha tidak sehat, namun penjelasan Pasal 4 UUT menegaskan, mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, tentunya publik sudah tahu bahwa status PT Telkom, 51,19 persen sahamnya milik pemerintah Indonesia dan status PT Indosat, 45 persen sahamnya milik Singapore Telecom (SingTel). Nah, adanya kebijakan publik yang sedang direncanakan ini diharapkan jangan sampai mengorbankan kepentingan dan kemakmuran rakyat. * Said Sutomo, ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim -- Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
