Dampak Perubahan Kode Akses SLJJ

Oleh M. Said Sutomo *

Kompetisi duopoli penyelenggara jasa telekomunikasi (PT Telkom dan PT 
Indosat) saat ini sedang mengalami ketegangan dan tarik ulur terkait dengan 
rencana kebijakan pemerintah tentang perubahan kode akses telepon sambungan 
jarak jauh (SLJJ). 

Menurut rencana, perubahan kode akses telepon SLJJ yang diawali dengan 
numbering (pemberian nomor) 017 untuk PT Telkom dan 011 untuk PT Indosat 
itu harus berlaku sejak 1 April 2005. 

Namun sampai saat ini, PT Telkom masih keberatan melakukan perubahan kode 
akses telepon itu sesuai rencana. Paling tidak, Telkom mengharapkan 
perubahan itu dilakukan secara bertahap dan gradual menurut kesiapan 
teknologi yang ada kalau tidak bisa berharap ditunda, apalagi dibatalkan. 
Sebab, PT Telkom butuh waktu untuk mengubah seluruh setting sistem 
teknologi telekomunikasinya yang konon akan menelan biaya Rp 3,5 triliun. 

Jumlah biaya itu, menurut manajemen PT Telkom, akan berpengaruh pada 
pembagian dividen para pemegang saham, termasuk pemerintah sebagai pemegang 
saham mayoritas.

Masalah tersebut muncul ke permukaan baru sebatas pada masalah kesulitan 
finansial PT Telkom, belum menyentuh pada masalah kerugian sosial dan 
material konsumen. Karena itu, tulisan ini menyoal rencana perubahan kode 
akses telepon SLJJ dalam hubungannya dengan kerugian sosial dan material 
bagi konsumen. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan 
pertimbangan pemerintah sebelum perubahan kode akses telepon SLJJ menjadi 
penetapan kebijakan. 

Peran Serta Masyarakat
Pembinaan telekomunikasi telah ditetapkan di dalam UU No 36/1999 tentang 
Telekomunikasi (UUT) dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Ayat (1) 
menegaskan, telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan 
oleh pemerintah. Sedangkan ayat (2) menetapkan, pembinaan telekomunikasi 
diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi 
penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. 

Meski demikian, pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa penetapan kebijakan, 
pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu 
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam 
masyarakat serta perkembangan global. Oleh karena itu, diperlukan lembaga 
independen sebagai regulatornya yang di dalam UUT disebutkan dengan istilah 
peran serta masyarakat. 

Peran serta masyarakat itu diatur di dalam pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan 
ayat (3). Pertama, ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan 
telekomunikasi, pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Kedua, peran 
serta masyarakat ini mempunyai hak menyampaikan pemikiran dan pandangan 
yang berkembang dalam masyarakat kepada pemerintah mengenai arah 
pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, 
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. 

Ketiga, pelaksanaan peran serta masyarakat semacam ini diselenggarakan oleh 
lembaga independen. Dalam hal ini, tentunya bukan seperti BRTI (Badan 
Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang posisi independennya masih 
diragukan oleh banyak kalangan.

UUT sangat jelas telah mengatur tentang siapa yang berhak sebagai eksekutor 
dan siapa yang diberi hak sebagai regulator. Di masa sebelumnya, kedua 
fungsi ini menjadi campur aduk dan tumpang tindih dalam penetapan kebijakan 
pertelekomunikasian. Karena itu, UUT yang lahir di era reformasi telah 
mengatur pemisahan antara kewenangan eksekutor (pemerintah) dan fungsi 
regulator (lembaga independen/peran serta masyarakat) dan operator (BUMN, 
BUMD, swasta, dan koperasi). 

Namun, dalam kasus regulasi, perubahan kode akses telepon SLJJ BRTI 
terkesan mencampuradukkan antara fungsi eksekutor dan regulator. BRTI 
mengancam akan mengeksekusi lisensi hubungan langsung internasional (HLI) 
007 PT Telkom jika sampai batas 1 April 2005 tidak mengubah kode akses 
telepon SLJJ-nya. Tumpang tindih peran dan fungsi BRTI seperti ini bisa 
dimaklumi karena ketua BRTI adalah Ditjen Pos & Telekomunikasi Departemen 
Perhubungan RI. Manajemen regulasi macam ini akan mengalahkan sistem yang 
telah mengaturnya. Manajemen yang merusak sistem telah membuktikan membuat 
carut-marutnya negara kita selama ini. Seharusnya, sistem yang telah ada 
itu yang mengendalikan manajemen.

Beban Konsumen 
Tuntutan globalisasi melalui telekomunikasi saat ini tidak lagi dimonopoli 
oleh masyarakat perkotaan, tapi juga menjadi kebutuhan masyarakat di 
pedesaan. Hal ini disebabkan adanya perubahan perilaku masyarakat oleh 
pertumbuhan dan perkembangan teknologi telekomunikasi. Perubahan perilaku 
ini dimulai sejak jaringan telekomunikasi pertama dibuka di Jakarta 1882. 
Kemudian, disusul telepon interlokal tahun 1896 yang menghubungkan Jakarta-
Semarang-Surabaya. Sejak saat itu, pemikiran masyarakat terpola dengan kode 
akses telepon SLJJ 021 untuk Jakarta, 024 untuk Semarang, dan 031 untuk 
Surabaya. 

Apa dampak langsung yang dirasakan konsumen jika perubahan kode akses 
telepon SLJJ itu dipaksakan? Pertama, pola pemikiran masyarakat tentang 
kode akses telepon SLJJ yang dikenal dan dihafal selama ini tidaklah dengan 
mudah akan berubah seketika, tapi butuh waktu dan proses sosialisasi. 
Konsumen PT Telkom sejak awal berlangganan telah mengikat kontrak sosial 
layanan bahwa kalau melakukan telepon interlokal akan menggunakan kode 
akses telepon SLJJ yang telah baku. Tidak mudah mengubah pola pikir 
konsumen PT Telkom yang saat ini mencapai 3,54 persen dari 215 juta jumlah 
penduduk dengan 8,2 juta satuan sambungan telepon (SST). 

Kedua, kerugian material yang harus ditanggung konsumen, yaitu biaya cetak 
ulang kartu nama. Kerugian serupa akan ditanggung perusahaan, lembaga 
sosial, dan semacamnya yang memiliki jumlah karyawan yang banyak. Di 
samping pengeluaran biaya cetak ulang kartu nama, juga pengeluaran biaya 
cetak ulang kop surat dan amplopnya. Hal ini bisa diperhitungkan, jika 
setiap pelanggan pesan cetak ulang kartu nama baru saja seharga Rp 50 
ribu/per kotak dikalikan 3,54 persen dari 215 juta jumlah penduduk 
(7.611.000 penduduk), maka akan terjadi pengeluaran biaya seketika itu 
akibat perubahan kode akses telepon SLJJ sebesar Rp 380 miliar lebih. 

Ketiga, dampak langsung yang dirasakan para pengusaha wartel (warung 
telkom) yang selama ini menggunakan setting billing sesuai dengan format 
digit yang sudah baku. Namun, akibat perubahan kode akses telepon SLJJ, 
pengusaha wartel harus mengeluarkan biaya tambahan perubahan peralatan 
wartelnya guna menyesuaikan sistem billing penggunaan kode akses telepon 
SLJJ maupun internasional dengan digit numbering yang baru. Pergantian 
peralatan wartel ini diperkirakan membutuhkan biaya Rp 100 ribu/per KBU. 

Sedangkan di Jatim saja, sekarang terdapat 40 ribu pengusaha wartel. Setiap 
wartel memiliki 2-8 KBU. Berarti, biaya yang harus dikeluarkan pengusaha 
wartel Jawa Timur (dengan rata-rata 2 KBU) saja sekitar Rp 100 ribu x (40 
ribu x 2 KBU) = Rp 8 miliar. Bisa dibayangkan, berapa jumlah rupiah yang 
dibelanjakan pengusaha wartel yang ada di kota-kota besar seperti Jakarta, 
Semarang, Medan, dan kota-kota lainnya se-Indonesia? Jika wartel tidak mau 
mengubah, bisa saja kode akses telepon SLJJ ke 011 diblokir sehingga 
mendorong berdirinya warung Indosat (warsat) yang akan memberikan pilihan 
kepada konsumen.

Meskipun UUT melarang kegiatan praktik monopli dan persaingan usaha tidak 
sehat, namun penjelasan Pasal 4 UUT menegaskan, mengingat telekomunikasi 
merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam 
kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam 
penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan 
kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, tentunya publik sudah tahu bahwa status 
PT Telkom, 51,19 persen sahamnya milik pemerintah Indonesia dan status PT 
Indosat, 45 persen sahamnya milik Singapore Telecom (SingTel). Nah, adanya 
kebijakan publik yang sedang direncanakan ini diharapkan jangan sampai 
mengorbankan kepentingan dan kemakmuran rakyat. 

* Said Sutomo, ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim

-- 
Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda 
akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image
banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke