Operasional SKTT tunggu hasil uji coba JAKARTA (Bisnis): Pemerintah berjanji baru akan mengoperasikan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) jika berhasil dalam proses uji coba dan terbukti layak beroperasi kendati saat ini jadwal waktu yang ditetapkan semula sudah terlewati.
Koesmarihati, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkapkan masih ada pro dan kontra mengenai keberadaan SKTT, namun pemerintah tetap akan menjalankan rencananya. Dia mengakui pengoperasian SKTT secara resmi masih membutuhkan proses yang agak panjang dan saat ini sudah lewat dari jadwal yang semula ditetapkan untuk beroperasi selambatnya 1 Januari 2005. "Saat ini sedang disiapkan uji cobanya menggunakan data-data lama. Dari uji coba ini harus bisa dipastikan bahwa SKTT itu kredibel dan hasilnya bisa dipercaya. Selanjutnya, SKTT baru bisa dioperasikan jika benar-benar sudah layak operasi," katanya kepada Bisnis kemarin. Dengan demikian, tutur Koesmarihati, tidak ada target waktu untuk mengoperasikan SKTT tapi lebih tergantung dari hasil uji coba. Sistem kliring tersebut, katanya, harus bisa dipercaya di samping harus lebih baik dan lebih cepat hasilnya dari yang ada sekarang. "Uji cobanya direncanakan bulan ini sehingga dalam tiga bulan ke depan kemungkinan SKTT sudah bisa beroperasi," ujarnya. SKTT merupakan sebuah lembaga kliring yang dibentuk pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap lalu lintas telekomunikasi yang berlangsung melewati lebih dari satu operator. Selama ini kliring trafik telekomunikasi sudah dilakukan sendiri oleh operator telekomunikasi melalui SOKI (Sistem Otomatisasi Kliring dan Interkoneksi). Mengenai keberatan dari sejumlah pihak terhadap keberadaan SKTT, Koesmarihati mengingatkan berbagai masalah tidak usah dibesar-besarkan karena sampai saat ini masih terus dilakukan evaluasi dan monitoring sesuai dengan permintaan operator telekomunikasi. Operator, menurut dia, juga sudah bersedia memberikan data yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan ujicoba SKTT dan BRTI sendiri telah menyampaikan semua spesifikasi data yang dibutuhkan. Tidak terlibat Rudiantara, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), mengakui operator bersedia memberikan data trafik dan interkoneksi awal 2004 atas permintaan regulator, tetapi operator sama sekali tidak terlibat dalam uji coba SKTT yang akan dilaksanakan bulan ini. "Dalam konteks uji coba, kami belum tahu bagaimana sistemnya karena uji coba itu hanya sepihak oleh pemerintah dan sama sekali tidak melibatkan operator. Kami menyediakan data karena itu permintaan regulator," tandasnya. Rudiantara mengingatkan ketersediaan data tergantung dari besaran data dan kemampuan prosesnya dari masing-masing operator. Dalam proses penyelenggaraan SKTT, katanya, operator hanya berhubungan dengan regulator dan sama sekali belum diberitahu mengenai penyelenggaranya. "Makanya, jadi atau tidak SKTT dioperasikan itu masalah nanti karena harus bisa dibuktikan benar-benar layak secara teknis dan komersial," tandasnya. Menhub Hatta Radjasa beberapa waktu lalu mengatakan SKTT memang diperlukan meski pengoperasiannya masih tergantung pada hasil audit BPK dan konsultasi dengan DPR. Menurut Menhub, dengan adanya SKTT maka jumlah pendapatan akan dapat dikontrol dan akan menutup peluang bagi operator untuk melakukan perjanjian-perjanjian bilateral yang hanya menguntungkan pihak tertentu. "SKTT diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil dan transparan asalkan lembaga tersebut benar-benar bertindak sebagai nirlaba," ujar Hatta beberapa waktu lalu. Menyangkut audit dari BPK, Koesmarihati menandaskan hal itu bisa dilakukan kapan saja karena saat ini proses pengoperasian SKTT masih terus berjalan. Pemerintah melalui SK Menhub No. PL. 102/14 Phb-2004 tertanggal 18 Februari 2004 telah menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai penyelenggara SKTT. Dengan memegang lisensi pelaksana SKTT, PJN diminta beroperasi efektif pada 1 Januari 2005 dengan masa kontrak selama 10 tahun. Beberapa kewajiban yang menyertai dari keputusan itu adalah PJN berkewajiban membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) jasa telekomunikasi (Jastel). Besarnya BHP jastel, menurut ketentuan yang berlaku saat ini, adalah 1% dari pendapatan kotor. (jha) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/