Operasional SKTT tunggu hasil uji coba

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah berjanji baru akan mengoperasikan Sistem
Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) jika berhasil dalam proses uji coba
dan terbukti layak beroperasi kendati saat ini jadwal waktu yang
ditetapkan semula sudah terlewati.

Koesmarihati, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),
mengungkapkan masih ada pro dan kontra mengenai keberadaan SKTT, namun
pemerintah tetap akan menjalankan rencananya. Dia mengakui pengoperasian
SKTT secara resmi masih membutuhkan proses yang agak panjang dan saat ini
sudah lewat dari jadwal yang semula ditetapkan untuk beroperasi
selambatnya 1 Januari 2005.

"Saat ini sedang disiapkan uji cobanya menggunakan data-data lama. Dari
uji coba ini harus bisa dipastikan bahwa SKTT itu kredibel dan hasilnya
bisa dipercaya. Selanjutnya, SKTT baru bisa dioperasikan jika benar-benar
sudah layak operasi," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dengan demikian, tutur Koesmarihati, tidak ada target waktu untuk
mengoperasikan SKTT tapi lebih tergantung dari hasil uji coba. Sistem
kliring tersebut, katanya, harus bisa dipercaya di samping harus lebih
baik dan lebih cepat hasilnya dari yang ada sekarang.

"Uji cobanya direncanakan bulan ini sehingga dalam tiga bulan ke depan
kemungkinan SKTT sudah bisa beroperasi," ujarnya.

SKTT merupakan sebuah lembaga kliring yang dibentuk pemerintah untuk
melakukan verifikasi terhadap lalu lintas telekomunikasi yang berlangsung
melewati lebih dari satu operator. Selama ini kliring trafik
telekomunikasi sudah dilakukan sendiri oleh operator telekomunikasi
melalui SOKI (Sistem Otomatisasi Kliring dan Interkoneksi).

Mengenai keberatan dari sejumlah pihak terhadap keberadaan SKTT,
Koesmarihati mengingatkan berbagai masalah tidak usah dibesar-besarkan
karena sampai saat ini masih terus dilakukan evaluasi dan monitoring
sesuai dengan permintaan operator telekomunikasi. Operator, menurut dia,
juga sudah bersedia memberikan data yang dibutuhkan untuk mendukung
pelaksanaan ujicoba SKTT dan BRTI sendiri telah menyampaikan semua
spesifikasi data yang dibutuhkan.

Tidak terlibat

Rudiantara, Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI),
mengakui operator bersedia memberikan data trafik dan interkoneksi awal
2004 atas permintaan regulator, tetapi operator sama sekali tidak terlibat
dalam uji coba SKTT yang akan dilaksanakan bulan ini.

"Dalam konteks uji coba, kami belum tahu bagaimana sistemnya karena uji
coba itu hanya sepihak oleh pemerintah dan sama sekali tidak melibatkan
operator. Kami menyediakan data karena itu permintaan regulator,"
tandasnya.

Rudiantara mengingatkan ketersediaan data tergantung dari besaran data dan
kemampuan prosesnya dari masing-masing operator. Dalam proses
penyelenggaraan SKTT, katanya, operator hanya berhubungan dengan regulator
dan sama sekali belum diberitahu mengenai penyelenggaranya.

"Makanya, jadi atau tidak SKTT dioperasikan itu masalah nanti karena harus
bisa dibuktikan benar-benar layak secara teknis dan komersial," tandasnya.

Menhub Hatta Radjasa beberapa waktu lalu mengatakan SKTT memang diperlukan
meski pengoperasiannya masih tergantung pada hasil audit BPK dan
konsultasi dengan DPR. Menurut Menhub, dengan adanya SKTT maka jumlah
pendapatan akan dapat dikontrol dan akan menutup peluang bagi operator
untuk melakukan perjanjian-perjanjian bilateral yang hanya menguntungkan
pihak tertentu.

"SKTT diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil dan transparan
asalkan lembaga tersebut benar-benar bertindak sebagai nirlaba," ujar
Hatta beberapa waktu lalu.

Menyangkut audit dari BPK, Koesmarihati menandaskan hal itu bisa dilakukan
kapan saja karena saat ini proses pengoperasian SKTT masih terus berjalan.

Pemerintah melalui SK Menhub No. PL. 102/14 Phb-2004 tertanggal 18
Februari 2004 telah menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai
penyelenggara SKTT.

Dengan memegang lisensi pelaksana SKTT, PJN diminta beroperasi efektif
pada 1 Januari 2005 dengan masa kontrak selama 10 tahun. Beberapa
kewajiban yang menyertai dari keputusan itu adalah PJN berkewajiban
membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) jasa telekomunikasi (Jastel).
Besarnya BHP jastel, menurut ketentuan yang berlaku saat ini, adalah 1%
dari pendapatan kotor. (jha)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke