Dilema Kompetisi Telekomunikasi Abdul Salam Taba
KEBIJAKAN terminasi dini hak eksklusif penyelenggaraan telekomunikasi tetap yang diakhiri dengan duopoli fixed line telah menimbulkan kontroversi. Di satu sisi dianggap menghambat masuknya operator baru yang justru dibutuhkan untuk memicu industri telekomunikasi nasional. Di sisi lain kebijakan merestrukturisasi pasar penyelenggaraan jasa telekomunikasi dianggap tepat, paling tidak untuk sementara waktu. Perubahan kebijakan dari duopoli ke persaingan bebas perlu penyesuaian yang butuh prakondisi. Struktur pasar yang paling ideal bagi suatu industri, di mana para pengusaha bersaing secara bebas dan sehat. Pasar yang memungkinkan harga barang maupun jasa yang ditawarkan pengusaha lebih murah, disertai kuantitas dan kualitas yang lebih baik dan mendorong pengusaha lebih efisien. Dalam pasar yang demikian, setiap perusahaan tidak memiliki kekuatan pasar. Tak punya kekuatan mengendalikan harga produk barang dan jasa, termasuk strategi dan prasyarat pemasaran yang memicu kuantitas penjualan, tanpa memerhatikan perilaku pesaingnya. Masing-masing harus "bekerja cerdas" untuk merespons setiap tindakan dan strategi pesaing agar tetap eksis. Logika tersebut memicu perdagangan global dan memunculkan berbagai organisasi regional dan internasional yang mengurusi perdagangan barang dan jasa, serta percepatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara langsung maupun tidak, mendorong liberalisasi penyelenggaraan telekomunikasi yang berwujud restrukturisasi pasar maupun privatisasi badan usaha milik negara (BUMN) telekomunikasi. Namun, liberalisasi untuk menciptakan struktur pasar kompetitif yang tidak dibarengi regulasi yang memadai akan menjadi bumerang bagi keberadaan industri. Dapat dipastikan, incumbent akan mempraktikkan berbagai perilaku antikompetisi untuk mempertahankan pangsa pasarnya, yang dapat mematikan dan menghambat masuknya operator baru ke dalam pasar. DALAM konteks demikian, intervensi pemerintah dalam bentuk regulasi yang dapat menjamin penyelenggaraan telekomunikasi yang adil dan kompetitif merupakan suatu keharusan. Menurut Bank Dunia, regulasi sektor telekomunikasi memiliki beberapa manfaat, yaitu pertama sebagai "alat" untuk membentuk teknisi ahli di sektor telekomunikasi. Kedua, menciptakan aturan-aturan yang menunjang tumbuhnya lingkungan kompetisi yang tidak hanya bertujuan "menghukum" perilaku antikompetisi. Ketiga, penerapan berbagai kebijakan di luar yang terkait kompetisi, yang dianggap penting bagi pemerintah (seperti kewajiban pelayanan universal-USO-dan keamanan nasional). Keempat, sebagai sarana pengawasan dan pengambilan keputusan mengenai interkoneksi, kualitas layanan, pemberian dan pengawasan izin. Keinginan merombak struktur pasar dari duopoli ke kompetitif, apalagi dalam bentuk kompetisi bebas, akan menimbulkan berbagai masalah sehingga tak boleh dilakukan. Penambahan izin penyelenggaraan fixed line kepada operator baru hanya boleh sepanjang berbagai prakondisi yang dibutuhkan bagi terwujudnya pelaksanaan kompetisi sehat dan adil sudah terbentuk. Prakondisi itu terkait berbagai masalah. Misalnya interkoneksi berbasis biaya, pengaturan nomor kode akses, dan USO, yang muncul karena incumbent enggan mematuhi aturan dan belum komprehensifnya regulasi yang ada. Regulator sebenarnya sudah berbuat, dengan berbagai regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan selama tahun 2004, dari nomor 28 hingga 35. Substansinya mendukung kompetisi dan pengembangan sektor telekomunikasi. REGULASI sulit dibuat akibat kompleks dan njelimet-nya permasalahan, mulai dari hubungan kelembagaan nasional atau internasional hingga perkembangan teknologi. Misalnya, bagaimana mengharmonisasikan berbagai aturan hukum yang bersifat nasional dan internasional, euforia otonomi daerah yang cenderung mendorong pemda membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang (UU), koordinasi antarinstansi pemerintah yang lemah, dan masalah assimetric information karena tidak kooperatifnya operator. Dalam konteks itu, keberadaan regulasi yang kondusif bagi pelaksanaan kompetisi yang sehat mengharuskan kerja ekstra dan tekad yang kuat dari regulator. Juga masukan dan kerja sama yang bersifat kooperatif dan imbang dari operator, pengamat, dan asosiasi pertelekomunikasian. Abdul Salam Taba Alumnus School of Economics the University of Newcastle, Australia Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
