Alibi Telkom Menolak Kompetisi JB Basuki
LAYANAN SLJJ alternatif di luar Telkom belum juga masuk pasar atau bisa dipilih oleh pelanggan. Ada dua alasan utama kenapa demikian. Pertama, Telkom belum membuka interkoneksi jaringan SLJJ kepada Indosat selaku calon operator SLJJ alternatif. Kedua, Telkom masih belum sepakat atau cenderung menolak perubahan kode akses SLJJ dari single digit nol "0" ke triple digit "01x" seperti telah ditetapkan oleh pemerintah dalam KM No 28 Tahun 2004. Ada dalih lain lagi di balik alasan kedua itu, konon Telkom belum menerima pembayaran kompensasi terminasi dini SLJJ dari pemerintah dan eskalasi biaya update database sentral yang begitu besar (Rp 3,4 triliun). IRONISNYA, meski Telkom menolak perubahan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) dan belum memberi interkoneksi SLJJ kepada calon pemain baru, Telkom justru sudah mencicipi enaknya pulsa sambungan langsung internasional (SLI) dari kran yang telah dibuka Indosat. Bahkan, seperti sering dipublikasikan di media cetak, Telkom sendiri tahun 2004 menargetkan pendapatan SLI sebesar Rp 600 miliar. Lahan bisnis baru (SLI) langsung diserbu, lahan bisnis lama (SLJJ) dipertahankannya. Selain mengulur-ulur pemberian interkoneksi ke calon pesaing, Telkom juga mempersoalkan dan menolak perubahan triple digit kode akses SLJJ 01x. Itulah cara Telkom menyambut era kompetisi dan kebijakan pemerintah dalam demokrasi ekonomi di sektor telekomunikasi. Praktik kompetisi layanan telekomunikasi yang timpang ini tak saja merugikan calon operator SLJJ alternatif, tetapi juga pelanggan yang tak punya pilihan, investor, dan citra bisnis pertelekomunikasian nasional yang kurang cantik di mata investor. Pihak Indosat yang telah melepas monopoli SLI tetapi belum memegang izin akses interkoneksi SLJJ dari Telkom terkesan diam tak bisa berbuat apa-apa. Kecuali meminta BRTI dan KPPU untuk terus menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan menegakkan praktik persaingan usaha yang mengedepankan etika kompetisi yang padu dan padan. Dari pemberitaan di media, banyak persoalan diangkat Telkom sehingga SLJJ alternatif yang seharusnya sudah bisa dihadirkan di 23 kota di Indonesia masih harus menunggu dibukanya interkoneksi dari Telkom. Apabila hal demikian tak segera dicarikan jalan keluar oleh pemerintah atau regulator ( BRTI), layanan SLJJ alternatif tak bakal hadir meski sudah dinanti pelanggan. Keputusan Menteri (KM) Nomor 28 Tahun 2004 menetapkan bahwa setiap operator jaringan telekomunikasi wajib memberikan interkoneksi kepada operator jasa (service provider) yang meminta interkoneksi. Kebijakan regulasi ini sebenarnya memberikan arah efisiensi industri telekomunikasi nasional, setiap operator jasa tidak harus membangun jaringan telekomunikasinya sendiri. Operator baru bisa meminta dan memanfaatkan ketersediaan jaringan yang dimiliki operator incumbent yang telah mapan. Dengan adanya permintaan interkoneksi oleh banyak operator, sebenarnya Telkom juga akan menerima pendapatan yang kian besar. Tetapi, Telkom tampaknya belum siap secara positif menyikapi kebijakan ini sehingga setiap operator yang meminta interkoneksi untuk daerah tertentu harus membangun infrastrukturnya. Persoalannya, kenapa hal-hal semacam itu tidak dieskalasi Telkom pada saat butir-butir aturan regulasi sedang disusun atau belum ditetapkan. Mempersoalkan kehadiran jaringan mitra saing pada saatnya harus bertanding tak lebih sebagai ketidakpatuhan atau penolakan atas regulasi yang telah ditetapkan. Sebenarnya, interkoneksi oleh operator jaringan incumbent (pemain lama), bagi new entrants (pemain baru) adalah praktik normal di dunia telekomunikasi global sehingga semestinya tak perlu dipersoalkan. Penolakan atau penundaan Telkom memberikan interkoneksi kepada pemain baru merupakan alibi Telkom menolak kompetisi. Apalagi, Telkom mengeskalasi persoalan-persoalan sensitif finansial lainnya yang kurang proporsional, seperti pembayaran kompensasi terminasi dini dan kekhawatiran penurunan target pendapatan Telkom. Dalih itu dicampur-baurkan dengan berbagai isu teknis, operasional, finansial yang kurang dimengerti publik (awam), seperti keterbatasan memori sentral, biaya update database sentral yang mencapai Rp 3,4 triliun, dan sebagainya. Terkesan Telkom punya agenda tersembunyi, yaitu upaya membangun opini publik secara sistematis yang dilakukan bersama Serikat Karyawan Telkom, wakil-wakil rakyat di DPR atau kelompok-kelompok tertentu lainnya. Upaya bersama itu termasuk mencoba meracik "gado-gado" politis yang sensitif dengan mengangkat status keberadaan mitra saing atau mengeskalasi potensi penurunan pendapatan Telkom ataupun negara. Agenda 100 hari SBY Dalih menunda-nunda pemberlakuan kompetisi duopoli layanan SLJJ antara Telkom dan Indosat bukanlah cara yang tepat bagi kedua perusahaan publik itu. Mengingat kebijakan kompetisi telah ditetapkan, seyogianya pembayaran kompensasi terminasi dini SLJJ dengan segala modusnya segera dilakukan oleh pemerintah. Jika mayoritas saham Telkom dimiliki pemerintah, bukankah urusan penyelesaian pembayaran itu juga menjadi urusan dapur sendiri, ibarat ambil dari kocek kanan masuk ke kocek kiri pemerintah saja. Karenanya, tidak wajar kalau persoalan itu dijadikan dalih yang merugikan publik, khususnya pelanggan telekomunikasi. Sepantasnya regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pun dilaksanakan dengan segala kepatuhannya yang tinggi oleh para operator telekomunikasi. Jangan sampai kasus-kasus yang diangkat itu sekadar alibi Telkom menolak kompetisi, atau cerminan ambisi Telkom untuk tetap bisa menikmati monopoli SLJJ hingga batas akhir pemberlakuan perubahan kode akses SLJJ 11 Maret 2005 nanti. Dengan cara itu, Telkom bisa terus mengeruk keuntungan dengan memigrasi pulsa pelanggan SLI Indosat ke SLI Telkom dengan blocking saluran. Mengacu pada agenda program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masalah-masalah ini diharapkan dapat prioritas untuk diselesaikan. Kasus interkoneksi, penolakan perubahan kode akses, kasus pemblokiran saluran akses SLI 001 dan 008, praktik kompetisi telekomunikasi yang tak sehat (padu dan padan) antara Telkom dan Indosat hendaknya menjadi telaah dan kajian serius Menteri Perhubungan atau menteri terkait di Kabinet Indonesia Bersatu. JB Basuki Pengamat Telekomunikasi Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
