Alibi Telkom Menolak Kompetisi

JB Basuki

LAYANAN SLJJ alternatif di luar Telkom belum juga masuk pasar atau bisa
dipilih oleh pelanggan. Ada dua alasan utama kenapa demikian. Pertama,
Telkom belum membuka interkoneksi jaringan SLJJ kepada Indosat selaku
calon operator SLJJ alternatif. Kedua, Telkom masih belum sepakat atau
cenderung menolak perubahan kode akses SLJJ dari single digit nol "0" ke
triple digit "01x" seperti telah ditetapkan oleh pemerintah dalam KM No 28
Tahun 2004. Ada dalih lain lagi di balik alasan kedua itu, konon Telkom
belum menerima pembayaran kompensasi terminasi dini SLJJ dari pemerintah
dan eskalasi biaya update database sentral yang begitu besar (Rp 3,4
triliun).

IRONISNYA, meski Telkom menolak perubahan kode akses sambungan langsung
jarak jauh (SLJJ) dan belum memberi interkoneksi SLJJ kepada calon pemain
baru, Telkom justru sudah mencicipi enaknya pulsa sambungan langsung
internasional (SLI) dari kran yang telah dibuka Indosat. Bahkan, seperti
sering dipublikasikan di media cetak, Telkom sendiri tahun 2004
menargetkan pendapatan SLI sebesar Rp 600 miliar. Lahan bisnis baru (SLI)
langsung diserbu, lahan bisnis lama (SLJJ) dipertahankannya.

Selain mengulur-ulur pemberian interkoneksi ke calon pesaing, Telkom juga
mempersoalkan dan menolak perubahan triple digit kode akses SLJJ 01x.
Itulah cara Telkom menyambut era kompetisi dan kebijakan pemerintah dalam
demokrasi ekonomi di sektor telekomunikasi. Praktik kompetisi layanan
telekomunikasi yang timpang ini tak saja merugikan calon operator SLJJ
alternatif, tetapi juga pelanggan yang tak punya pilihan, investor, dan
citra bisnis pertelekomunikasian nasional yang kurang cantik di mata
investor.

Pihak Indosat yang telah melepas monopoli SLI tetapi belum memegang izin
akses interkoneksi SLJJ dari Telkom terkesan diam tak bisa berbuat
apa-apa. Kecuali meminta BRTI dan KPPU untuk terus menegakkan kepatuhan
terhadap regulasi yang ada dan menegakkan praktik persaingan usaha yang
mengedepankan etika kompetisi yang padu dan padan.

Dari pemberitaan di media, banyak persoalan diangkat Telkom sehingga SLJJ
alternatif yang seharusnya sudah bisa dihadirkan di 23 kota di Indonesia
masih harus menunggu dibukanya interkoneksi dari Telkom. Apabila hal
demikian tak segera dicarikan jalan keluar oleh pemerintah atau regulator
( BRTI), layanan SLJJ alternatif tak bakal hadir meski sudah dinanti
pelanggan.

Keputusan Menteri (KM) Nomor 28 Tahun 2004 menetapkan bahwa setiap
operator jaringan telekomunikasi wajib memberikan interkoneksi kepada
operator jasa (service provider) yang meminta interkoneksi. Kebijakan
regulasi ini sebenarnya memberikan arah efisiensi industri telekomunikasi
nasional, setiap operator jasa tidak harus membangun jaringan
telekomunikasinya sendiri. Operator baru bisa meminta dan memanfaatkan
ketersediaan jaringan yang dimiliki operator incumbent yang telah mapan.

Dengan adanya permintaan interkoneksi oleh banyak operator, sebenarnya
Telkom juga akan menerima pendapatan yang kian besar. Tetapi, Telkom
tampaknya belum siap secara positif menyikapi kebijakan ini sehingga
setiap operator yang meminta interkoneksi untuk daerah tertentu harus
membangun infrastrukturnya.

Persoalannya, kenapa hal-hal semacam itu tidak dieskalasi Telkom pada saat
butir-butir aturan regulasi sedang disusun atau belum ditetapkan.
Mempersoalkan kehadiran jaringan mitra saing pada saatnya harus bertanding
tak lebih sebagai ketidakpatuhan atau penolakan atas regulasi yang telah
ditetapkan. Sebenarnya, interkoneksi oleh operator jaringan incumbent
(pemain lama), bagi new entrants (pemain baru) adalah praktik normal di
dunia telekomunikasi global sehingga semestinya tak perlu dipersoalkan.

Penolakan atau penundaan Telkom memberikan interkoneksi kepada pemain baru
merupakan alibi Telkom menolak kompetisi. Apalagi, Telkom mengeskalasi
persoalan-persoalan sensitif finansial lainnya yang kurang proporsional,
seperti pembayaran kompensasi terminasi dini dan kekhawatiran penurunan
target pendapatan Telkom. Dalih itu dicampur-baurkan dengan berbagai isu
teknis, operasional, finansial yang kurang dimengerti publik (awam),
seperti keterbatasan memori sentral, biaya update database sentral yang
mencapai Rp 3,4 triliun, dan sebagainya.

Terkesan Telkom punya agenda tersembunyi, yaitu upaya membangun opini
publik secara sistematis yang dilakukan bersama Serikat Karyawan Telkom,
wakil-wakil rakyat di DPR atau kelompok-kelompok tertentu lainnya. Upaya
bersama itu termasuk mencoba meracik "gado-gado" politis yang sensitif
dengan mengangkat status keberadaan mitra saing atau mengeskalasi potensi
penurunan pendapatan Telkom ataupun negara.

Agenda 100 hari SBY

Dalih menunda-nunda pemberlakuan kompetisi duopoli layanan SLJJ antara
Telkom dan Indosat bukanlah cara yang tepat bagi kedua perusahaan publik
itu. Mengingat kebijakan kompetisi telah ditetapkan, seyogianya pembayaran
kompensasi terminasi dini SLJJ dengan segala modusnya segera dilakukan
oleh pemerintah.

Jika mayoritas saham Telkom dimiliki pemerintah, bukankah urusan
penyelesaian pembayaran itu juga menjadi urusan dapur sendiri, ibarat
ambil dari kocek kanan masuk ke kocek kiri pemerintah saja. Karenanya,
tidak wajar kalau persoalan itu dijadikan dalih yang merugikan publik,
khususnya pelanggan telekomunikasi. Sepantasnya regulasi yang telah
ditetapkan pemerintah pun dilaksanakan dengan segala kepatuhannya yang
tinggi oleh para operator telekomunikasi.

Jangan sampai kasus-kasus yang diangkat itu sekadar alibi Telkom menolak
kompetisi, atau cerminan ambisi Telkom untuk tetap bisa menikmati monopoli
SLJJ hingga batas akhir pemberlakuan perubahan kode akses SLJJ 11 Maret
2005 nanti. Dengan cara itu, Telkom bisa terus mengeruk keuntungan dengan
memigrasi pulsa pelanggan SLI Indosat ke SLI Telkom dengan blocking
saluran.

Mengacu pada agenda program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), masalah-masalah ini diharapkan dapat prioritas untuk diselesaikan.
Kasus interkoneksi, penolakan perubahan kode akses, kasus pemblokiran
saluran akses SLI 001 dan 008, praktik kompetisi telekomunikasi yang tak
sehat (padu dan padan) antara Telkom dan Indosat hendaknya menjadi telaah
dan kajian serius Menteri Perhubungan atau menteri terkait di Kabinet
Indonesia Bersatu.

JB Basuki Pengamat Telekomunikasi



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke