Aspek Hukum dan Ekonomi Akses SLJJ

Abdul Salam Taba

PENOLAKAN PT Telkom mengubah kode akses sambungan langsung jarak jauh
(SLJJ) telah menimbulkan kontroversi. Kata yang setuju, perubahan kode
akses SLJJ harus dilakukan per 1 April 2005 karena telah disepakati
masing-masing pihak, termasuk Telkom. Penundaan akan menghambat tumbuhnya
kompetisi sehat dan mengancam kelangsungan proses restrukturisasi di
sektor telekomunikasi.

Tetapi, ada yang beranggapan perlu penundaan karena secara
teknis-operasional Telkom belum siap. Perubahan kode akses hanya akan
menimbulkan beban moril dan materiil bagi Telkom, wartel, serta konsumen.

Benarkah alasan Telkom dan apakah penolakan tersebut secara yuridis dan
ekonomis dapat dibenarkan keabsahannya, dalam arti tidak melanggar
ketetuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip berbisnis yang sehat?

Secara yuridis formal, suatu aturan yang telah ditetapkan apalagi telah
disepakati bersama dan dimaksudkan untuk kemaslahatan publik, harus
dipatuhi dan dilaksanakan tanpa ada pengecualian. Penolakan tidak hanya
menjadi preseden buruk, tetapi juga dapat menghancurkan kredibilitas
pemerintah.

Penolakan Telkom mengubah kode akses SLJJ tepat waktu dapat dianggap
sebagai manifestasi ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan
pemerintah. Alasannya, pertama, selain waktu perubahan kode akses SLJJ
tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 28 Tahun
2004, juga waktu perubahan telah disetujui Telkom untuk diimplementasikan
per 1 April 2005 (sebagaimana dituangkan dalam aturan modern licensing).

Kedua, penolakan berdasarkan alasan teknis-operasional tampaknya
mengada-ada kalau tidak mau dikatakan dibuat-buat. Pada prinsipnya, secara
teknis operasional implementasi kode akses SLJJ tidak berdampak pada
sentral lokal sehingga hanya perlu proses penyesuaian di sentral troll
dengan cara menambah atau mengubah routing table.

Ketiga, secara faktual, Telkom terbukti mempraktikkan perilaku
antikompetisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang secara hukum
dilarang. Terlihat dari semakin meningkatnya keuntungan PT Telkom karena
BUMN itu mencuri start di layanan SLI, sementara Indosat sendiri masih
harus "gigit jari".

Jangankan memperoleh keuntungan, mendapatkan secuil pelanggan SLJJ pun
belum bisa diwujudkan Indosat karena Telkom belum bersedia melakukan
perubahan kode akses SLJJ. Padahal, amanat kebijakan terminasi dini
penyelenggaraan fixed line secara duopoli "menghendaki" penyelenggaraan
SLI oleh Telkom harus bersamaan dengan penyelenggaraan jasa lokal dan SLJJ
oleh Indosat.

Jelas, PT Telkom tidak patuh dan enggan mematuhi berbagai ketentuan hukum
dan peraturan perundangan-undangan. Berbagai ketentuan dan peraturan
dimaksud ialah Kepmen Nomor 28 Tahun 2004, aturan modern licensing untuk
penyelenggaraan full network and service provider, ketentuan Pasal 23 dan
24 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketentuan kedua pasal dari UU No 36/1999 itu pada intinya menetapkan bahwa
penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi "wajib" menggunakan sistem
penomoran yang ditetapkan oleh menteri yang menangani masalah
telekomunikasi (dalam hal ini Menteri Perhubungan). Logika di balik
keharusan setiap operator memiliki sistem penomoran tersendiri (unik),
untuk menciptakan keadilan dan agar penggunaannya selaras dengan ketentuan
internasional.

Aspek ekonomi

Paling tidak, ada dua alternatif penerapan kode akses SLJJ, yakni carrier
selection by "pre selection" yang terbagi atas dua kategori. Pertama,
prefiks SLJJ tetap "0", tetapi semua pelanggan harus diminta menyatakan
lebih dulu operator SLJJ yang dipilihnya. Apabila pelanggan memilih
operator lain, maka di sentral trunk-nya harus sudah diprogramkan untuk
di-routing-kan ke operator tersebut.

Kedua, prefiks SLJJ dengan default "0". Mekanismenya, apabila seorang
pelanggan tidak menyatakan keinginan untuk memakai jaringan SLJJ operator
tertentu tetapi ingin menggunakan operator lain, baru dia memutar prefiks
tiga digit yang telah ditetapkan.

Alternatif penerapan kode akses SLJJ lainnya ialah carrier selection "call
by call". Aplikasinya, setiap pelanggan bebas memilih operator yang
dikehendaki dengan memutar tiga digit kode akses SLJJ dari operator SLJJ
yang diinginkan. Secara operasional, yang diterapkan di Indonesia ialah
alternatif kedua, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf L
Kepmen No 28 Tahun 2004. Ketentuan itu pada intinya menyatakan bahwa
pelanggan harus (bebas) memilih operator SLJJ setiap kali membuat
panggilan SLJJ (call by call).

Dari uraian tadi dapat dipahami kenapa Telkom menolak pelaksanaan
perubahan kode akses SLJJ tepat waktu. Telkom masih bisa memanfaatkan
penerapan kode akses berbasis carrier selection by "pre selection", yang
secara ekonomis jelas akan makin mempertebal pundi-pundi dari layanan
SLJJ-nya.

Penolakan Telkom tadi merupakan persoalan klasik salah satu bentuk praktik
perilaku antikompetisi incumbent yang juga terjadi di negara tempat
persaingan yang fair dijunjung tinggi dan kompetisi sehat sudah lama
terwujud. Contoh kasus, pada saat AT&T akan dipisah menjadi beberapa
operator SLJJ (regional bell operating companies/RBOCs) pada tahun 1984.

Untuk membatalkan upaya pemisahan, manajemen AT&T melakukan berbagai
tindakan, salah satunya menunda implementasi perubahan kode akses SLJJ.
Upaya tersebut bertahan lama karena kedudukan AT&T sebagai incumbent
membuat perusahaan ini menguasai essential facilities, standar yang
digunakan, dan keberadaan jaringan secara nasional. Selain itu, perusahaan
ini juga melakukan pembentukan opini publik - dengan cara "memengaruhi"
berbagai kalangan di parlemen dan eksekutif (termasuk asosiasi, pengamat,
dan masyarakat secara umum) agar pemisahan dibatalkan, paling tidak
ditunda pelaksanaannya.

Adalah sangat elegan apabila Telkom berupaya melakukan perubahan kode
akses SLJJ sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain karena kalkulasi
secara ekonomis, jumlah kompensasi yang diterima dari pemerintah berupa
izin SLI 007, frekuensi DCS 1800 sebesar 15 MHz yang dipakai Telkomsel dan
uang sebanyak Rp 478 miliar tergolong cukup besar.

Juga hitung-hitung sebagai manifestasi penebusan "dosa" yang dilakukan
Telkom karena gagal membangun jumlah sambungan telepon yang ditargetkan.

Abdul Salam Taba, Alumnus School of Economics The University of Newcastle,
Australia



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke