Aspek Hukum dan Ekonomi Akses SLJJ Abdul Salam Taba
PENOLAKAN PT Telkom mengubah kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) telah menimbulkan kontroversi. Kata yang setuju, perubahan kode akses SLJJ harus dilakukan per 1 April 2005 karena telah disepakati masing-masing pihak, termasuk Telkom. Penundaan akan menghambat tumbuhnya kompetisi sehat dan mengancam kelangsungan proses restrukturisasi di sektor telekomunikasi. Tetapi, ada yang beranggapan perlu penundaan karena secara teknis-operasional Telkom belum siap. Perubahan kode akses hanya akan menimbulkan beban moril dan materiil bagi Telkom, wartel, serta konsumen. Benarkah alasan Telkom dan apakah penolakan tersebut secara yuridis dan ekonomis dapat dibenarkan keabsahannya, dalam arti tidak melanggar ketetuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip berbisnis yang sehat? Secara yuridis formal, suatu aturan yang telah ditetapkan apalagi telah disepakati bersama dan dimaksudkan untuk kemaslahatan publik, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa ada pengecualian. Penolakan tidak hanya menjadi preseden buruk, tetapi juga dapat menghancurkan kredibilitas pemerintah. Penolakan Telkom mengubah kode akses SLJJ tepat waktu dapat dianggap sebagai manifestasi ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, pertama, selain waktu perubahan kode akses SLJJ tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 28 Tahun 2004, juga waktu perubahan telah disetujui Telkom untuk diimplementasikan per 1 April 2005 (sebagaimana dituangkan dalam aturan modern licensing). Kedua, penolakan berdasarkan alasan teknis-operasional tampaknya mengada-ada kalau tidak mau dikatakan dibuat-buat. Pada prinsipnya, secara teknis operasional implementasi kode akses SLJJ tidak berdampak pada sentral lokal sehingga hanya perlu proses penyesuaian di sentral troll dengan cara menambah atau mengubah routing table. Ketiga, secara faktual, Telkom terbukti mempraktikkan perilaku antikompetisi dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang secara hukum dilarang. Terlihat dari semakin meningkatnya keuntungan PT Telkom karena BUMN itu mencuri start di layanan SLI, sementara Indosat sendiri masih harus "gigit jari". Jangankan memperoleh keuntungan, mendapatkan secuil pelanggan SLJJ pun belum bisa diwujudkan Indosat karena Telkom belum bersedia melakukan perubahan kode akses SLJJ. Padahal, amanat kebijakan terminasi dini penyelenggaraan fixed line secara duopoli "menghendaki" penyelenggaraan SLI oleh Telkom harus bersamaan dengan penyelenggaraan jasa lokal dan SLJJ oleh Indosat. Jelas, PT Telkom tidak patuh dan enggan mematuhi berbagai ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan. Berbagai ketentuan dan peraturan dimaksud ialah Kepmen Nomor 28 Tahun 2004, aturan modern licensing untuk penyelenggaraan full network and service provider, ketentuan Pasal 23 dan 24 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan kedua pasal dari UU No 36/1999 itu pada intinya menetapkan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi "wajib" menggunakan sistem penomoran yang ditetapkan oleh menteri yang menangani masalah telekomunikasi (dalam hal ini Menteri Perhubungan). Logika di balik keharusan setiap operator memiliki sistem penomoran tersendiri (unik), untuk menciptakan keadilan dan agar penggunaannya selaras dengan ketentuan internasional. Aspek ekonomi Paling tidak, ada dua alternatif penerapan kode akses SLJJ, yakni carrier selection by "pre selection" yang terbagi atas dua kategori. Pertama, prefiks SLJJ tetap "0", tetapi semua pelanggan harus diminta menyatakan lebih dulu operator SLJJ yang dipilihnya. Apabila pelanggan memilih operator lain, maka di sentral trunk-nya harus sudah diprogramkan untuk di-routing-kan ke operator tersebut. Kedua, prefiks SLJJ dengan default "0". Mekanismenya, apabila seorang pelanggan tidak menyatakan keinginan untuk memakai jaringan SLJJ operator tertentu tetapi ingin menggunakan operator lain, baru dia memutar prefiks tiga digit yang telah ditetapkan. Alternatif penerapan kode akses SLJJ lainnya ialah carrier selection "call by call". Aplikasinya, setiap pelanggan bebas memilih operator yang dikehendaki dengan memutar tiga digit kode akses SLJJ dari operator SLJJ yang diinginkan. Secara operasional, yang diterapkan di Indonesia ialah alternatif kedua, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 huruf L Kepmen No 28 Tahun 2004. Ketentuan itu pada intinya menyatakan bahwa pelanggan harus (bebas) memilih operator SLJJ setiap kali membuat panggilan SLJJ (call by call). Dari uraian tadi dapat dipahami kenapa Telkom menolak pelaksanaan perubahan kode akses SLJJ tepat waktu. Telkom masih bisa memanfaatkan penerapan kode akses berbasis carrier selection by "pre selection", yang secara ekonomis jelas akan makin mempertebal pundi-pundi dari layanan SLJJ-nya. Penolakan Telkom tadi merupakan persoalan klasik salah satu bentuk praktik perilaku antikompetisi incumbent yang juga terjadi di negara tempat persaingan yang fair dijunjung tinggi dan kompetisi sehat sudah lama terwujud. Contoh kasus, pada saat AT&T akan dipisah menjadi beberapa operator SLJJ (regional bell operating companies/RBOCs) pada tahun 1984. Untuk membatalkan upaya pemisahan, manajemen AT&T melakukan berbagai tindakan, salah satunya menunda implementasi perubahan kode akses SLJJ. Upaya tersebut bertahan lama karena kedudukan AT&T sebagai incumbent membuat perusahaan ini menguasai essential facilities, standar yang digunakan, dan keberadaan jaringan secara nasional. Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pembentukan opini publik - dengan cara "memengaruhi" berbagai kalangan di parlemen dan eksekutif (termasuk asosiasi, pengamat, dan masyarakat secara umum) agar pemisahan dibatalkan, paling tidak ditunda pelaksanaannya. Adalah sangat elegan apabila Telkom berupaya melakukan perubahan kode akses SLJJ sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain karena kalkulasi secara ekonomis, jumlah kompensasi yang diterima dari pemerintah berupa izin SLI 007, frekuensi DCS 1800 sebesar 15 MHz yang dipakai Telkomsel dan uang sebanyak Rp 478 miliar tergolong cukup besar. Juga hitung-hitung sebagai manifestasi penebusan "dosa" yang dilakukan Telkom karena gagal membangun jumlah sambungan telepon yang ditargetkan. Abdul Salam Taba, Alumnus School of Economics The University of Newcastle, Australia Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
