Menunggu Realisasi Hak Air Time Saat ini pengusaha wartel di seluruh Indonesia menunggu kapan hak air time yang sejak Agustus 2002 sampai sekarang yang ditaksir sejumlah Rp 400 miliar dibayarkan. Konon, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) telah mengeluarkan surat No 151/BRTI/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004 kepada PT Telkom agar membayar hak air time yang menjadi hak wartel untuk Oktober-Desember 2004, sebesar maksimal Rp 15 miliar. Sampai saat ini belum ada realisasi pembayarannya kepada pengusaha wartel.
Menyikapi perkembangan terkini tentang implementasi KM No. 46/2002 tentang penyelenggaraan Warung Telekomunikasi yang sampai saat ini masih dilaksanakan secara parsial di satu pihak dan ditafsirkan tidak secara proporsional di lain pihak, maka dipandang perlu untuk melakukan upaya tertentu yang sesuai dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari bahwa masih terdapat kesimpangsiuran pendapat tentang pengembalian hak airtime kepada pengusaha wartel, maka dipandang perlu untuk meluruskan secara komprehensif sesuai dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan di atas, pada 19 Februari 2005, para pengusaha wartel di Jawa Timur telah membentuk Forum Gerakan Nasional Penyelamatan Hak dalam rangka memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diberikan setelah melakukan kewajiban sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. SLAMET HARIONO Jl. Kedung Tarukan Baru 3-C/30, Surabaya Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
