Menunggu Realisasi Hak Air Time

Saat ini pengusaha wartel di seluruh Indonesia menunggu kapan hak air time
yang sejak Agustus 2002 sampai sekarang yang ditaksir sejumlah Rp 400
miliar dibayarkan. Konon, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)
telah mengeluarkan surat No 151/BRTI/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004
kepada PT Telkom agar membayar hak air time yang menjadi hak wartel untuk
Oktober-Desember 2004, sebesar maksimal Rp 15 miliar. Sampai saat ini
belum ada realisasi pembayarannya kepada pengusaha wartel.

Menyikapi perkembangan terkini tentang implementasi KM No. 46/2002 tentang
penyelenggaraan Warung Telekomunikasi yang sampai saat ini masih
dilaksanakan secara parsial di satu pihak dan ditafsirkan tidak secara
proporsional di lain pihak, maka dipandang perlu untuk melakukan upaya
tertentu yang sesuai dengan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Menyadari bahwa masih terdapat kesimpangsiuran pendapat tentang
pengembalian hak airtime kepada pengusaha wartel, maka dipandang perlu
untuk meluruskan secara komprehensif sesuai dasar hukum yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan di atas, pada 19 Februari 2005, para pengusaha
wartel di Jawa Timur telah membentuk Forum Gerakan Nasional Penyelamatan
Hak dalam rangka memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diberikan setelah
melakukan kewajiban sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

SLAMET HARIONO
Jl. Kedung Tarukan Baru 3-C/30, Surabaya




Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke