Penjelasan Telkom Menanggapii Surat pembaca di Harian Jawa Pos 26 Februari 2005 dengan judul Menunggu Realisasi Hak Air Time dari Slamet Hariono, Kedung Tarukan Baru 3-C/30 Surabaya, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, setiap bulan Telkom telah membayar seluruh pendapatan Air Time (100 persen) kepada para operator seluler yang terkait. Termasuk di dalamnya pendapatan Air Time pengelola Wartel. b. Pada Oktober 2004 telah diadakan pertemuan antara BRTI, APWI, ATSI, Telkom, dan Dirjen Postel yang membicarakan tentang penyelesaian Air Time sesuai Keputusan Pemerintah KM 46 tahun 2002. c. Telkom Divre V telah menyerahkan data air time kepada wakil team dari Telkom Pusat, yang selanjutnya mengkomputir seluruh data air Time Nasional dengan batas waktu pendataan air time tersebut akhir Februari 2005. d. Team terdiri atas unsur BRTI, APWI, ATSI, TELKOM, dan Dirjen POSTEL yang akan menyelesaikan proses pembayaran air time kepada Pengelola Wartel. DESNAIDI AZIZ, Manager Public Relations Telkom Divre V Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
