Menangkal software ilegal Alangkah asyiknya mendapat rezeki nomplok berupa uang tunai hingga Rp50 juta hanya dengan melaporkan dugaan penggunaan peranti lunak (software) ilegal oleh sebuah perusahaan.
Hal ini tentu dapat menjadi bisnis baru yang menggiurkan bagi individu yang bisa melaporkan temuan tersebut. Apalagi identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh pemberi hadiah. Pelapor hanya perlu menyampaikan informasi tentang kecurangan itu melalui e-mail atau telepon bebas pulsa. Seperti diberitakan harian ini kemarin, Business Software Alliance-sebuah lembaga yang didukung produsen besar seperti Microsoft-menyediakan imbalan tersebut untuk menekan penggunaan peranti lunak ilegal di Indonesia. Imbalan itu juga berlaku bagi sejumlah negara yang merupakan lahan subur produk software ilegal. Strategi itu ditempuh oleh produsen sebagai upaya memerangi pembajakan peranti lunak yang dinilai sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Betapa tidak. Berdasarkan klaim BSA, Indonesia termasuk peringkat teratas di antara negara yang memiliki tingkat kesuburan tinggi bagi pembajakan software. Program pelaporan berhadiah seperti itu memang layak didukung. Ini karena, sebagai bangsa besar, kita tidak ingin masyarakat internasional mencap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembajak yang tidak dapat menghargai karya orang lain. Hal ini juga patut menjadi ujian bagi aparat keamanan. Ini karena setelah pelaku penggunaan software ilegal diciduk dan diproses sesuai hukum yang berlaku, adakah jaminan bahwa pelaku tersebut akan memperoleh hukuman setimpal? Bukankah kita sering mendengar dan menyaksikan mereka yang melanggar hukum, karena mampu membayar oknum tertentu, akhirnya malah bebas dari tuntutan. Penegakan hukum masih menjadi barang mewah di negeri ini. Kalau pun aparat keamanan punya iktikad baik yang kuat untuk memerangi pembajakan, tak usah jauh-jauh mencari para pelakunya. Di hampir setiap mal dan pusat perbelanjaan-besar maupun kecil-di Jakarta hingga kota-kota kecil di seluruh Indonesia, bertebaran pedagang produk bajakan. Kelompok pedagang ini begitu bebas menjual produk berkategori haram itu. Kalau demikian halnya, bukti apalagi yang harus disodorkan untuk memberantas pembajakan tersebut? Hal lain yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh vendor atau produsen software produk bermuatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) itu adalah upaya mereka menghasilkan produk dengan harga terjangkau bagi masyarakat umum, kelas bawah sekalipun, selain terus-menerus melakukan pembelajaran kepada masyarakat. Di dunia maya-masyarakat Internet-memang terdapat kecenderungan pemikiran bahwa pada hakikatnya semua karya manusia seharusnya tidak dikomersialkan. Mereka ini, yang tergabung dalam kelompok copyleft-bentuk perlawanan dari copyright (hak cipta), menyatakan bahwa manusia memperoleh karunia berupa kepintaran dari Tuhan secara gratis. Karena itu, menurut penganut paham ini, manusia tidak selayaknya menjual karunia tersebut kepada manusia lain. Kalau pun terpaksa harus menjualnya, ya tidak semahal seperti yang terjadi saat ini. Diskursus seperti itu menarik dijadikan bahan renungan dalam rangka memerangi praktik pembajakan produk berbasis hak cipta. Tidak fair memang menuntut produsen atau vendor untuk menjual produk mereka dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang yang berlaku di pasar negara maju. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa daya beli (purchasing power parity) masyarakat Indonesia memang jauh lebih rendah ketimbang masyarakat di negara maju. Padahal, masyarakat di dunia ketiga juga ingin menikmati dan menerapkan hasil teknologi maju untuk mengejar ketertinggalan mereka, mengingat produk pendukungnya juga tersedia bebas-dan terjangkau-di pasaran lokal. Serba dilematis memang. -- > Trans TV akan menyiarkan Film "PASSION OF THE CHRIST" > pada Jumat, 25 Maret 2005 pukul 20.00-22.30 Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
