'Perlu terobosan tanggulangi cyber crime' JAKARTA (Bisnis): Pemerintah dan swasta perlu membuat terobosan dalam mengatasi perkembangan kejahatan dunia maya (cyber crime), di antaranya melalui pengaturan konten serta penelusuran aliran surat elektronik (e-mail). Rudy Rusdiah, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika , berpendapat pemerintah dan swasta terkait seperti warnet, penyelenggara jasa Internet (PJI), kepolisian, dan kejaksaaan, perlu berkoordinasi secara sinergis untuk mengurangi kejahatan dunia maya.
"Isu cyber crime melalui warnet tidak perlu dibesar-besarkan karena masalah tersebut bukan hanya dibebankan kepada warnet, mengingat sekitar 42% akses Internet di Indonesia dilakukan melalui warung Internet. Bila penertiban banyak menimpa warnet, maka penetrasi teknologi informasi di Indonesia akan terganggu," katanya kepada Bisnis. Berbagai pihak seperti PJI, penyedia konten, penyedia hotspot Internet nirkabel, dan Internet kabel, lanjut dia, perlu bekerja sama dalam memblokir website yang bertentangan dengan norma-norma agama. Budi Rahardjo, koordinator ID-CERT (Computer Emergency Response Team Indonesia), mengatakan pemerintah atau komunitas Internet perlu membentuk organisasi yang mengatur masalah konten Internet untuk mengurangi kejahatan dunia maya. "Manajemen konten bukanlah wewenang Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ataupun ID-CERT, sehingga perlu dibentuk organisasi yang terpisah dari keduanya," tuturnya. Namun dia mengungkapkan organisasi seperti itu tidak pernah ada sebelumnya di dunia karena sebagian besar negara-negara tersebut menganut paham kebebasan akses konten Internet kecuali Vietnam dan China. Di kedua negara tersebut, konten Internet ditentukan dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Judith MS Lubis, Ketua Asosiasi Warnet Indonesia, berpendapat lemahnya pengetahuan jaksa atau hakim terhadap cyber crime menyebabkan banyak kasus kejahatan Internet yang dimentahkan oleh pengadilan. Menurut catatan kepolisian, pada tahun lalu terdapat sekitar 176 kasus kejahatan dunia maya, namun tercatat hanya tujuh kasus yang lolos ke pengadilan. "Kebanyakan disebabkan oleh jaksa atau hakim yang tidak paham kejahatan Internet sehingga mementahkan penyidikan yang telah dilakukan polisi." (api) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
