'Perlu terobosan tanggulangi cyber crime'

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah dan swasta perlu membuat terobosan dalam
mengatasi perkembangan kejahatan dunia maya (cyber crime), di antaranya
melalui pengaturan konten serta penelusuran aliran surat elektronik
(e-mail). Rudy Rusdiah, Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas
Telematika , berpendapat pemerintah dan swasta terkait seperti warnet,
penyelenggara jasa Internet (PJI), kepolisian, dan kejaksaaan, perlu
berkoordinasi secara sinergis untuk mengurangi kejahatan dunia maya.

"Isu cyber crime melalui warnet tidak perlu dibesar-besarkan karena
masalah tersebut bukan hanya dibebankan kepada warnet, mengingat sekitar
42% akses Internet di Indonesia dilakukan melalui warung Internet. Bila
penertiban banyak menimpa warnet, maka penetrasi teknologi informasi di
Indonesia akan terganggu," katanya kepada Bisnis.

Berbagai pihak seperti PJI, penyedia konten, penyedia hotspot Internet
nirkabel, dan Internet kabel, lanjut dia, perlu bekerja sama dalam
memblokir website yang bertentangan dengan norma-norma agama. Budi
Rahardjo, koordinator ID-CERT (Computer Emergency Response Team
Indonesia), mengatakan pemerintah atau komunitas Internet perlu membentuk
organisasi yang mengatur masalah konten Internet untuk mengurangi
kejahatan dunia maya.

"Manajemen konten bukanlah wewenang Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia ataupun ID-CERT, sehingga perlu dibentuk organisasi yang
terpisah dari keduanya," tuturnya.

Namun dia mengungkapkan organisasi seperti itu tidak pernah ada sebelumnya
di dunia karena sebagian besar negara-negara tersebut menganut paham
kebebasan akses konten Internet kecuali Vietnam dan China. Di kedua negara
tersebut, konten Internet ditentukan dan diawasi secara ketat oleh
pemerintah.

Judith MS Lubis, Ketua Asosiasi Warnet Indonesia, berpendapat lemahnya
pengetahuan jaksa atau hakim terhadap cyber crime menyebabkan banyak kasus
kejahatan Internet yang dimentahkan oleh pengadilan. Menurut catatan
kepolisian, pada tahun lalu terdapat sekitar 176 kasus kejahatan dunia
maya, namun tercatat hanya tujuh kasus yang lolos ke pengadilan.

"Kebanyakan disebabkan oleh jaksa atau hakim yang tidak paham kejahatan
Internet sehingga mementahkan penyidikan yang telah dilakukan polisi."
(api)


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke