Rating airtime wartel terkendala data percakapan JAKARTA (Bisnis): Proses rating atau verifikasi data biaya airtime melalui warung telekomunikasi (wartel) sedikit terkendala mengingat sebagian besar Divisi Regional PT Telkom tidak memiliki data percakapan yang lengkap.
"Hanya Divre V Telkom Jawa Timur yang datanya tersedia lengkap. Sementara sisanya bolong-bolong, hanya tersedia 95% data percakapan," ujar anggota Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia (BRTI) Suryadi Aziz kepada Bisnis di Jakarta kemarin. Namun, kata dia Tim Kecil Airtime akan tetap melanjutkan proses rating sehingga diharapkan pada awal Mei besaran jatah airtime yang diterima pengusaha sudah diketahui dan didistribusikan. "Ini memang termasuk dispute, kami akan atasi dengan memverifikasi data berdasarkan tren." Suryadi juga mengoreksi jumlah pengusaha yang berhak menerima jatah airtime yakni 200.000 orang, bukan 400.000 orang sebagaimana yang sering dirilis Tim Kecil. "Jumlah 400.000 itu adalah satuan sambungan teleponnya, kalau jumlah pengusahanya berkisar separuhnya." Pembagian jatah airtime wartel itu merupakan bagian dari implementasi Kepmen No.46/2002 yang menyatakan pengelola wartel memperoleh hak airtime dari percakapan pelanggan wartel ke pelanggan seluler minimal 10%. Sejak Kepmen tersebut dikeluarkan jatah airtime untuk wartel belum direalisasikan, sehingga melalui proses yang cukup alot disepakati operator seluler akan membayar bagian airtime tersebut sekaligus untuk periode Agustus 2002 sampai Oktober 2004. Kini, proses pembagian ditangani oleh sebuah tim kecil yang terdiri dari asosiasi pengusaha wartel, BRTI, operator seluler, pemerintah, dan PT Telkom Tbk. Proses pembagian jatah airtime dari operator seluler bagi pengusaha wartel juga sempat menuai konflik, menyusul penolakan Tim Monitoring Airtime Wartel terhadap keputusan APWI memotong 40% dari total dana untuk kepentingan asosiasi. (Bisnis, 22 Februari). Suryadi menambahkan rating akan dilakukan terhadap data percakapan di 400.000 SST. Namun, untuk pengusaha yang menolak skema pembagian sebagaimana disepakati dalam Rakornasus Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia tidak akan menerima hasil verifikasi. "Mereka dipersilakan mengurus sendiri. Kami hanya urus yang setuju dengan pola pembagian," kata dia. Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional khusus I APWI pada 30 Oktober 2004, asosiasi berhak memotong jatah airtime pengusaha wartel sebesar 40%. APWI merencanakan dana yang dipotong dari hak airtime pengusaha wartel tersebut akan digunakan untuk membeli gedung untuk sekretariat APWI Pusat (BPP), wilayah (BPW), dan daerah (BPD) dengan persentase 20% untuk organisasi dan 80% untuk pengurus termasuk gaji. (htr) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
