Rating airtime wartel terkendala data percakapan

JAKARTA (Bisnis): Proses rating atau verifikasi data biaya airtime
melalui warung telekomunikasi (wartel) sedikit terkendala mengingat
sebagian besar Divisi Regional PT Telkom tidak memiliki data
percakapan yang lengkap.

"Hanya Divre V Telkom Jawa Timur yang datanya tersedia lengkap.
Sementara sisanya bolong-bolong, hanya tersedia 95% data
percakapan," ujar anggota Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia
(BRTI) Suryadi Aziz kepada Bisnis di Jakarta kemarin.

Namun, kata dia Tim Kecil Airtime akan tetap melanjutkan proses
rating sehingga diharapkan pada awal Mei besaran jatah airtime yang
diterima pengusaha sudah diketahui dan didistribusikan.

"Ini memang termasuk dispute, kami akan atasi dengan memverifikasi
data berdasarkan tren."

Suryadi juga mengoreksi jumlah pengusaha yang berhak menerima jatah
airtime yakni 200.000 orang, bukan 400.000 orang sebagaimana yang
sering dirilis Tim Kecil.

"Jumlah 400.000 itu adalah satuan sambungan teleponnya, kalau jumlah
pengusahanya berkisar separuhnya."

Pembagian jatah airtime wartel itu merupakan bagian dari
implementasi Kepmen No.46/2002 yang menyatakan pengelola wartel
memperoleh hak airtime dari percakapan pelanggan wartel ke pelanggan
seluler minimal 10%.

Sejak Kepmen tersebut dikeluarkan jatah airtime untuk wartel belum
direalisasikan, sehingga melalui proses yang cukup alot disepakati
operator seluler akan membayar bagian airtime tersebut sekaligus
untuk periode Agustus 2002 sampai Oktober 2004.

Kini, proses pembagian ditangani oleh sebuah tim kecil yang terdiri
dari asosiasi pengusaha wartel, BRTI, operator seluler, pemerintah,
dan PT Telkom Tbk. Proses pembagian jatah airtime dari operator
seluler bagi pengusaha wartel juga sempat menuai konflik, menyusul
penolakan Tim Monitoring Airtime Wartel terhadap keputusan APWI
memotong 40% dari total dana untuk kepentingan asosiasi. (Bisnis, 22
Februari).

Suryadi menambahkan rating akan dilakukan terhadap data percakapan
di 400.000 SST. Namun, untuk pengusaha yang menolak skema pembagian
sebagaimana disepakati dalam Rakornasus Asosiasi Pengusaha Wartel
Indonesia tidak akan menerima hasil verifikasi.

"Mereka dipersilakan mengurus sendiri. Kami hanya urus yang setuju
dengan pola pembagian," kata dia.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional khusus I APWI pada 30
Oktober 2004, asosiasi berhak memotong jatah airtime pengusaha
wartel sebesar 40%.

APWI merencanakan dana yang dipotong dari hak airtime pengusaha
wartel tersebut akan digunakan untuk membeli gedung untuk
sekretariat APWI Pusat (BPP), wilayah (BPW), dan daerah (BPD) dengan
persentase 20% untuk organisasi dan 80% untuk pengurus termasuk
gaji. (htr)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke