'Pemberantasan software bajakan ancam warnet'

JAKARTA (Bisnis): Para pengusaha warnet menilai proses penegakan UU
HaKI mengenai penggunaan software berlisensi mengancam keberadaan
bisnis mereka sebab sebagian usaha penyewaan akses Internet itu
menggunakan peranti lunak bajakan.

Judith M.S. Lubis, Ketua Umum Presidium Asosiasi Warnet Indonesia
(Awari), mengatakan warnet sebenarnya ingin menggunakan peranti
lunak legal namun daya beli yang rendah dari industri tersebut
menjadi sebab mereka menggunakan pe-ranti lunak bajakan.

Awari-bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet
Indonesia (APJII) dan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia
(Apkomindo)-mengaku telah mengadakan pembicaraan dengan PT Microsoft
Indonesia mengenai pengadaan software legal murah untuk warnet,
namun tidak menghasilkan kesepakatan.

"Seharusnya Microsoft bisa memberi kemudahan bagi semua pihak yang
ingin membeli produk Microsoft secara murah tanpa melalui birokrasi
yang sulit seperti saat ini," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Judith mengungkapkan sejumlah warnet di Cilacap, Semarang, dan Bali
mengalami penertiban legalitas peranti lunak oleh kepolisian
setempat setelah diduga melanggar UU Hak atas Kekayaan Intelektual
mengenai penggunaan software legal yang diikuti penyitaan terhadap
perangkat komputer. Warnet tersebut a.l. Pelita Net, Rinjani Net,
Citra Komputer, dan Cipta Jaya Komputer.

Selama ini, Judith menilai Microsoft ataupun Business Software
Alliance cenderung setengah hati mengenai HaKI mengingat mereka
hanya menindak para pengguna, bukannya pedagang ataupun produsen
software ilegal.

Kepolisian, menurut dia, juga telah menerapkan standar ganda
terhadap penegakan UU HaKI mengingat banyak perusahaan besar yang
juga menggunakan peranti lunak bajakan.

"Kepolisian perlu menegakkan hukum secara merata dan menyeluruh dan
ti-dak hanya menyentuh usa-ha kecil seperti warnet semata," katanya.

Seperti diketahui, BSA bulan lalu menyatakan siap memberi imbalan
hingga Rp50 juta bagi individu yang melaporkan dugaan penggunaan
software ilegal di kalangan bisnis.

"Seandainya pihak BSA ataupun Microsoft benar-benar berniat
mem-berantas pembajakan software, maka sebaiknya mereka memberikan
solusi dengan harga terjangkau atau dengan birokrasi yang tidak
berbelit-belit," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presdir PT Microsoft Indonesia Ari
Kunwidodo, mengatakan penegakan terhadap penertiban peranti lunak
ilegal dan penegakan HaKI bukanlah wewenang Microsoft.

Hal itu, menurut dia, merupakan tugas dan tanggung jawab penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. "Microsoft hanya berperan
un-tuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penggunaan
software legal," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia juga mengatakan pembajakan bukan hanya merugikan Microsoft, tapi
juga produsen software lainnya termasuk pengembang lokal. Ari
menandaskan pihaknya membuka pintu bagi terciptanya kerja sama
antara Microsoft dengan Awari namun dengan skema bisnis yang jelas
dan tuntutan yang tidak berlebihan. "Microsoft akan membantu warnet
dalam penggunaan software legal namun harus ada nilai tambah [value
added] bagi kedua industri tersebut," tuturnya.

Terlalu jauh, lanjut Ari, bila warnet menyalahkan Microsoft terhadap
aksi penertiban software ilegal itu. Wakapolda Bali Teguh Soedarsono
mengatakan pihaknya akan menentang segala penertiban terhadap
software ilegal mengingat hal itu akan mematikan UKM lokal dan hanya
menguntungkan produsen peranti lunak luar negeri. (api)



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke