'Pemberantasan software bajakan ancam warnet' JAKARTA (Bisnis): Para pengusaha warnet menilai proses penegakan UU HaKI mengenai penggunaan software berlisensi mengancam keberadaan bisnis mereka sebab sebagian usaha penyewaan akses Internet itu menggunakan peranti lunak bajakan.
Judith M.S. Lubis, Ketua Umum Presidium Asosiasi Warnet Indonesia (Awari), mengatakan warnet sebenarnya ingin menggunakan peranti lunak legal namun daya beli yang rendah dari industri tersebut menjadi sebab mereka menggunakan pe-ranti lunak bajakan. Awari-bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo)-mengaku telah mengadakan pembicaraan dengan PT Microsoft Indonesia mengenai pengadaan software legal murah untuk warnet, namun tidak menghasilkan kesepakatan. "Seharusnya Microsoft bisa memberi kemudahan bagi semua pihak yang ingin membeli produk Microsoft secara murah tanpa melalui birokrasi yang sulit seperti saat ini," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Judith mengungkapkan sejumlah warnet di Cilacap, Semarang, dan Bali mengalami penertiban legalitas peranti lunak oleh kepolisian setempat setelah diduga melanggar UU Hak atas Kekayaan Intelektual mengenai penggunaan software legal yang diikuti penyitaan terhadap perangkat komputer. Warnet tersebut a.l. Pelita Net, Rinjani Net, Citra Komputer, dan Cipta Jaya Komputer. Selama ini, Judith menilai Microsoft ataupun Business Software Alliance cenderung setengah hati mengenai HaKI mengingat mereka hanya menindak para pengguna, bukannya pedagang ataupun produsen software ilegal. Kepolisian, menurut dia, juga telah menerapkan standar ganda terhadap penegakan UU HaKI mengingat banyak perusahaan besar yang juga menggunakan peranti lunak bajakan. "Kepolisian perlu menegakkan hukum secara merata dan menyeluruh dan ti-dak hanya menyentuh usa-ha kecil seperti warnet semata," katanya. Seperti diketahui, BSA bulan lalu menyatakan siap memberi imbalan hingga Rp50 juta bagi individu yang melaporkan dugaan penggunaan software ilegal di kalangan bisnis. "Seandainya pihak BSA ataupun Microsoft benar-benar berniat mem-berantas pembajakan software, maka sebaiknya mereka memberikan solusi dengan harga terjangkau atau dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit," tandasnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presdir PT Microsoft Indonesia Ari Kunwidodo, mengatakan penegakan terhadap penertiban peranti lunak ilegal dan penegakan HaKI bukanlah wewenang Microsoft. Hal itu, menurut dia, merupakan tugas dan tanggung jawab penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. "Microsoft hanya berperan un-tuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penggunaan software legal," katanya kepada Bisnis kemarin. Dia juga mengatakan pembajakan bukan hanya merugikan Microsoft, tapi juga produsen software lainnya termasuk pengembang lokal. Ari menandaskan pihaknya membuka pintu bagi terciptanya kerja sama antara Microsoft dengan Awari namun dengan skema bisnis yang jelas dan tuntutan yang tidak berlebihan. "Microsoft akan membantu warnet dalam penggunaan software legal namun harus ada nilai tambah [value added] bagi kedua industri tersebut," tuturnya. Terlalu jauh, lanjut Ari, bila warnet menyalahkan Microsoft terhadap aksi penertiban software ilegal itu. Wakapolda Bali Teguh Soedarsono mengatakan pihaknya akan menentang segala penertiban terhadap software ilegal mengingat hal itu akan mematikan UKM lokal dan hanya menguntungkan produsen peranti lunak luar negeri. (api) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
