Liberalisasi picu incumbent tingkatkan kinerja Globalisasi perdagangan dan kemajuan teknologi informasi (information and communication technology), telah mendorong perubahan lingkungan bisnis telekomunikasi secara global, yang berimplikasi 'keharusan' setiap negara mereformasi sektor telekomunikasinya. Di Indonesia, upaya reformasi ini diwujudkan pemerintah dengan menguak liberalisasi penyelengaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi tetap, dan membingkainya dengan kebijakan kompetisi.
Namun kebijakan tersebut telah menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat. Bagi yang pro, liberalisasi dan kompetisi merupakan trigger point perkembangan industri telekomunikasi di berbagai negara (termasuk di Indonesia), dan telah menjadi fenomena mondial yang menguntungkan masyarakat. Sedang yang kontra beranggapan, kebijakan itu hanya membuat minimnya infrastruktur dan tidak siapnya operator incumbent. Terlepas pihak mana yang benar, hasil kajian OECD (Organization for Economic Cooperation Development) menujukkan kebijakan liberalisasi dan kompetisi di negara seperti Jepang, Australia, Italia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Spanyol, Inggeris, dan Perancis, telah memicu terjadinya penurunan tarif dan peningkatan kualitas layanan secara berkala. Selain itu, para operator juga terdorong melakukan modernisasi dan pengembangan jaringan, termasuk peningkatan jumlah investasinya (OECD; 1995). Dalam konteks Indonesia, upaya liberalisasi dan kompetisi telekomunikasi boleh dikata berhasil, paling tidak sudah on the track. Keberhasilan ini dapat dibuktikan dengan kecenderungan menurunnya tarif (khususnya layanan seluler) serta meluasnya jangkauan dan tersedianya layanan telekomunikasi yang beragam. Kecenderungan tersebut menyulut animo masyarakat bertelepon seluler dan membuat pengguna seluler pada akhir 2004 lalu berkisar 30 juta orang. Kebijakan liberalisasi dan kompetisi juga berdampak memicu operator memperluas jaringannya. Ambil contoh Excelcomindo, yang selain membangun sarana gelombang mikro (microwave), juga menggelar serat optik di kawasan segi tiga emas di Jakarta dan di seluruh Jawa. Belum terhitung jaringan yang sedang dan akan digelar Telkomsel, Mobile 8, kelompok Indosat (Satelindo, IM3 dan Star One), Ratelindo (Esia), Natrindo (Lippo Telecom), dan Cyber Access Communication (CAC). Dalam konteks demikian, argumentasi bahwa kebijakan pemerintah selama ini hanya membuat minimnya infrastruktur dan tidak siapnya operator incumbent menjadi tidak beralasan. Karena sebelum kompetisi terbatas (duopoli) digulirkan, kebijakan regulasi di sektor telekomunikasi -mulai UU No.8/1984, UU No.3/1989, dan UU No.36/1999 beserta aturan pelaksanaannya- sejatinya dibuat untuk melindungi dan mempersiapkan Telkom menjadi operator yang tangguh. Harapannya, tidak lain agar perusahaan plat merah ini dapat berkontribusi signifikan dalam pengembangan infrastruktur di tanah air. Namun harapan tersebut tidak tercapai, karena keberadaan Telkom-sebagai perusahaan swasta zaman kolonial yang didirikan sejak tahun 1882- hingga akhir tahun 2002 hanya mampu membangun 8,7 SST kapasitas terpakai (Dephub; 2003). Artinya, selama 118 tahun memegang hak monopoli penyelenggaraan telekomunikasi domestik, Telkom hanya berhasil membangun densitas telepon 3.5 %. Kuantitas kontribusi SST Telkom ini sangat tidak berarti, bila dibandingkan dengan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler -yang sejak lahirnya di tahun 1995/1996 sudah dikompetisikan- yang hingga akhir tahun 2002 atau hanya dalam tempo sekitar tujuh tahun, tiga operator GSM utama (Telkomsel, Satelindo dan Exelcomindo) sudah berhasil meraih 10,6 juta pelanggan. Kalaupun Telkom berhasil membangun tiga juta SST dalam kurung waktu 2002 hingga 2004 (satu juta SST per tahun), itu pun bukan prestasi yang perlu dibanggakan. Karena bila keberhasilan itu menjadi tolak ukur dan melihat keberadaan Telkom yang sudah eksis sejak tahun 1882, perusahaan plat merah tersebut setidaknya saat ini sudah harus membangun 122 juta SST dan bukannya 10,6 juta SST. Demikian pula kontribusi Telkom ke negara dalam bentuk pajak -pada tahun 2002 mencapai Rp 4,39 triliun dan naik dengan 13,5% menjadi 4,99 triliun pada tahun 2003- dan dividen yang lebih besar (karena saham pemerintah di Telkom 51,19% sedang di Indosat cuma 15%), bukanlah prestasi istimewa bagi sebuah operator yang selama 123 tahun memegang hak monopoli penyelenggaraan telekomunikasi domestik. Pasalnya, pajak dan dividen merupakan income redistribution yang dampaknya tidak terkait langsung dengan pembangunan sektor lain. Ciptakan pesaing tangguh Beda dengan kompetisi yang meskipun bersifat intangible, tetapi dampaknya terkait langsung pengembangan sektor lain dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Dalam arti, dampak kompetisi seperti peningkatan teledensitas dan penurunan tarif, misalnya, secara hand-in-hand menciptakan multiplier effect yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagaimana ditegaskan ITU, pertumbuhan 1% di sektor telekomunikasi berdampak meningkatkan 3% pertumbuhan ekonomi. Lagi pula, kehadiran Indosat sebagai pesaing di fixed line -terlepas operator ini berstatus asing karena mayoritas sahamnya telah dikuasai ST Telemedia- sepatutnya disyukuri. Karena diakui atau tidak, kehadiran Indosat telah memacu kinerja Telkom. Tanpa kehadiran Indosat, boleh jadi Telkom tidak berupaya memaksimalkan peningkatan jaringan (SST) dan kualitas layanannya. Secara empirik, kekhawatiran tersebut telah terbukti di saat Telkom masih memonopoli penyelenggaraan telekomunikasi domestik. Berdasarkan paparan di atas, sudah sepantasnya bila Telkom mendukung pelaksanaan kompetisi terbatas (duopoli). Karena dukungan ini tidak hanya memacu peningkatan kinerja Telkom secara internal dan eksternal, tetapi juga mendorong perkembangan industri telekomunikasi secara nasional. Kompetisi, paling tidak dalam konteks duopoli fixed line ala Indonesia, bertujuan menciptakan 'pesaing tangguh' bagi Telkom. Logikanya, dengan kehadiran kompetitor tangguh, mau tidak mau suka tidak suka, Telkom by nature pasti terpacu dan berupaya menciptakan penetrasi dan layanan alternatif yang berkualitas. Akhirnya dapat disimpulkan, upaya pemerintah menguak liberalisasi penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi dan membingkainya dalam kompetisi, telah memacu operator incumbent meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja ini, pada gilirannya tidak hanya mendorong perkembangan industri telekomunikasi secara nasional, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh Abdul Salam Taba Alumnus School of Economics The University of Newcastle, Australia Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
