Liberalisasi picu incumbent tingkatkan kinerja

Globalisasi perdagangan dan kemajuan teknologi informasi
(information and communication technology), telah mendorong
perubahan lingkungan bisnis telekomunikasi secara global, yang
berimplikasi 'keharusan' setiap negara mereformasi sektor
telekomunikasinya. Di Indonesia, upaya reformasi ini diwujudkan
pemerintah dengan menguak liberalisasi penyelengaraan jaringan
maupun jasa telekomunikasi tetap, dan membingkainya dengan kebijakan
kompetisi.

Namun kebijakan tersebut telah menimbulkan pro-kontra dalam
masyarakat. Bagi yang pro, liberalisasi dan kompetisi merupakan
trigger point perkembangan industri telekomunikasi di berbagai
negara (termasuk di Indonesia), dan telah menjadi fenomena mondial
yang menguntungkan masyarakat. Sedang yang kontra beranggapan,
kebijakan itu hanya membuat minimnya infrastruktur dan tidak siapnya
operator incumbent.

Terlepas pihak mana yang benar, hasil kajian OECD (Organization for
Economic Cooperation Development) menujukkan kebijakan liberalisasi
dan kompetisi di negara seperti Jepang, Australia, Italia, Amerika
Serikat, Selandia Baru, Spanyol, Inggeris, dan Perancis, telah
memicu terjadinya penurunan tarif dan peningkatan kualitas layanan
secara berkala. Selain itu, para operator juga terdorong melakukan
modernisasi dan pengembangan jaringan, termasuk peningkatan jumlah
investasinya (OECD; 1995).

Dalam konteks Indonesia, upaya liberalisasi dan kompetisi
telekomunikasi boleh dikata berhasil, paling tidak sudah on the
track. Keberhasilan ini dapat dibuktikan dengan kecenderungan
menurunnya tarif (khususnya layanan seluler) serta meluasnya
jangkauan dan tersedianya layanan telekomunikasi yang beragam.
Kecenderungan tersebut menyulut animo masyarakat bertelepon seluler
dan membuat pengguna seluler pada akhir 2004 lalu berkisar 30 juta
orang.

Kebijakan liberalisasi dan kompetisi juga berdampak memicu operator
memperluas jaringannya. Ambil contoh Excelcomindo, yang selain
membangun sarana gelombang mikro (microwave), juga menggelar serat
optik di kawasan segi tiga emas di Jakarta dan di seluruh Jawa.

Belum terhitung jaringan yang sedang dan akan digelar Telkomsel,
Mobile 8, kelompok Indosat (Satelindo, IM3 dan Star One), Ratelindo
(Esia), Natrindo (Lippo Telecom), dan Cyber Access Communication
(CAC).

Dalam konteks demikian, argumentasi bahwa kebijakan pemerintah
selama ini hanya membuat minimnya infrastruktur dan tidak siapnya
operator incumbent menjadi tidak beralasan.

Karena sebelum kompetisi terbatas (duopoli) digulirkan, kebijakan
regulasi di sektor telekomunikasi -mulai UU No.8/1984, UU No.3/1989,
dan UU No.36/1999 beserta aturan pelaksanaannya- sejatinya dibuat
untuk melindungi dan mempersiapkan Telkom menjadi operator yang
tangguh.

Harapannya, tidak lain agar perusahaan plat merah ini dapat
berkontribusi signifikan dalam pengembangan infrastruktur di tanah
air. Namun harapan tersebut tidak tercapai, karena keberadaan
Telkom-sebagai perusahaan swasta zaman kolonial yang didirikan sejak
tahun 1882- hingga akhir tahun 2002 hanya mampu membangun 8,7 SST
kapasitas terpakai (Dephub; 2003).

Artinya, selama 118 tahun memegang hak monopoli penyelenggaraan
telekomunikasi domestik, Telkom hanya berhasil membangun densitas
telepon 3.5 %.

Kuantitas kontribusi SST Telkom ini sangat tidak berarti, bila
dibandingkan dengan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler
-yang sejak lahirnya di tahun 1995/1996 sudah dikompetisikan- yang
hingga akhir tahun 2002 atau hanya dalam tempo sekitar tujuh tahun,
tiga operator GSM utama (Telkomsel, Satelindo dan Exelcomindo) sudah
berhasil meraih 10,6 juta pelanggan.

Kalaupun Telkom berhasil membangun tiga juta SST dalam kurung waktu
2002 hingga 2004 (satu juta SST per tahun), itu pun bukan prestasi
yang perlu dibanggakan. Karena bila keberhasilan itu menjadi tolak
ukur dan melihat keberadaan Telkom yang sudah eksis sejak tahun
1882, perusahaan plat merah tersebut setidaknya saat ini sudah harus
membangun 122 juta SST dan bukannya 10,6 juta SST.

Demikian pula kontribusi Telkom ke negara dalam bentuk pajak -pada
tahun 2002 mencapai Rp 4,39 triliun dan naik dengan 13,5% menjadi
4,99 triliun pada tahun 2003- dan dividen yang lebih besar (karena
saham pemerintah di Telkom 51,19% sedang di Indosat cuma 15%),
bukanlah prestasi istimewa bagi sebuah operator yang selama 123
tahun memegang hak monopoli penyelenggaraan telekomunikasi domestik.
Pasalnya, pajak dan dividen merupakan income redistribution yang
dampaknya tidak terkait langsung dengan pembangunan sektor lain.

Ciptakan pesaing tangguh

Beda dengan kompetisi yang meskipun bersifat intangible, tetapi
dampaknya terkait langsung pengembangan sektor lain dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara umum. Dalam arti, dampak kompetisi
seperti peningkatan teledensitas dan penurunan tarif, misalnya,
secara hand-in-hand menciptakan multiplier effect yang berkontribusi
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagaimana
ditegaskan ITU, pertumbuhan 1% di sektor telekomunikasi berdampak
meningkatkan 3% pertumbuhan ekonomi.

Lagi pula, kehadiran Indosat sebagai pesaing di fixed line -terlepas
operator ini berstatus asing karena mayoritas sahamnya telah
dikuasai ST Telemedia- sepatutnya disyukuri.

Karena diakui atau tidak, kehadiran Indosat telah memacu kinerja
Telkom. Tanpa kehadiran Indosat, boleh jadi Telkom tidak berupaya
memaksimalkan peningkatan jaringan (SST) dan kualitas layanannya.
Secara empirik, kekhawatiran tersebut telah terbukti di saat Telkom
masih memonopoli penyelenggaraan telekomunikasi domestik.

Berdasarkan paparan di atas, sudah sepantasnya bila Telkom mendukung
pelaksanaan kompetisi terbatas (duopoli). Karena dukungan ini tidak
hanya memacu peningkatan kinerja Telkom secara internal dan
eksternal, tetapi juga mendorong perkembangan industri
telekomunikasi secara nasional.

Kompetisi, paling tidak dalam konteks duopoli fixed line ala
Indonesia, bertujuan menciptakan 'pesaing tangguh' bagi Telkom.
Logikanya, dengan kehadiran kompetitor tangguh, mau tidak mau suka
tidak suka, Telkom by nature pasti terpacu dan berupaya menciptakan
penetrasi dan layanan alternatif yang berkualitas.

Akhirnya dapat disimpulkan, upaya pemerintah menguak liberalisasi
penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi dan
membingkainya dalam kompetisi, telah memacu operator incumbent
meningkatkan kinerjanya.

Peningkatan kinerja ini, pada gilirannya tidak hanya mendorong
perkembangan industri telekomunikasi secara nasional, tetapi juga
berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh Abdul Salam Taba
Alumnus School of Economics The University of Newcastle, Australia



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke