UU PPh dan kegiatan usaha melalui e-commerce

Perkembangan yang pesat dalam teknologi di berbagai sektor juga
membawa dampak kepada perkembangan di dunia usaha. Hal ini bisa
disimak dari kegiatan usaha melalui e-commerce, sebagai hasil dari
kemajuan di sektor komunikasi dan teknologi informasi. Kemajuan yang
pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan tingkat yang sama
dalam bidang regulasi.

Seperti diketahui Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik masih belum disahkan sehingga praktis kegiatan
usaha di sektor ini masih tanpa payung hukum. Hal yang sama juga
berlaku dari sudut pandang Undang-undang pajak Penghasilan.

Tulisan ini membahas secara ringkas perlakuan pajak atas penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan usaha melalui e-commerce. Pembahasan
diawali dengan ilustrasi modus operandi dari kegiatan usaha di
sektor ini.

Ada dua jenis e-commerce. Yang pertama adalah front-end e-commerce,
yaitu transaksi melalui e-commerce antara pengusaha (baik pribadi
maupun badan hukum) dengan konsumen. Jenis lainnya adalah back-end
e-commerce, yaitu transaksi antara para pengusaha menyangkut
transaksi informasi internal dengan masing-masing pengusaha atau
antara para pelaku usaha menyangkut pertukaran data komersial.

Kegiatan usaha e-commerce dapat dilakukan melalui apa yang disebut
"Application Service Provider (ASP) yang biasanya menjadi sarana
utama bagi pelaku usaha di bidang ini. ASP menyediakan disk space
untuk disewa pengusaha untuk menawarkan produksinya.

Disk space tersebut tidak dapat dipergunakan tanpa dilengkapi dengan
program tertentu (dalam bentuk software) sehingga space tersebut
menjadi website. Pemilik ASP biasanya menyewakan space yang
dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan yang selanjutnya akan
menggunakannya sebagai website-nya.

Perusahaan yang menyewa space dimaksud kemudian mengisinya dengan
perangkat lunak yang dapat diakses oleh para calon pembeli. Dari
website tersebut maka perusahaan dimaksud menawarkan barang
produksinya. Perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi bisnis
tersebut akan dibahas dibawah ini dengan mengambil asumsi pertama
bahwa ASP dimaksud berada di Indonesia.

Perlakuan PPh

Agar lebih menyederhanakan analisis untuk tahap ini diberikan asumsi
bahwa server yang disebutkan diatas tidak mempunyai back-up servers
sehingga server tersebut merupakan satu-satunya server yang menjadi
objek analisis.

Server dimiliki oleh wajb pajak Indonesia. Bagi wajib pajak dalam
negeri yang mempunyai server yang berlokasi di dalam negeri dan
menyewakannya kepada wajib pajak lainnya, penghasilan yang
diperolehnya dari kegiatan tersebut adalah penghasilan atas sewa
dari space yang bersangkutan.

Dari sudut pandang penyewa, apakah penyewa tersebut wajib memotong
sewa yang dibayarkannya. Pemotongan PPh dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan yang menyangkut pembayaran kepada wajib pajak dalam
negeri, diatur di beberapa pasal yaitu pasal 4 ayat (2), pasal 22,
dan pasal 23.

Ketentuan yang paling dekat dengan kasus di atas adalah pasal 23,
karena cakupan dari pasal tersebut meliputi dividen; bunga; royalty;
hadiah atau penghargaan; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan.

Apabila disimak cakupan PPh Pasal 23 tersebut maka yang paling
mendekati adalah sewa sehubungan dengan penggunan harta. Ketentuan
Pasal 23 yang menyangkut penghasilan dari penggunaan harta tidak
terlalu jelas ruang lingkupnya. Apabila pengertian "harta" diberi
interpretasi yang luas maka mencakup harta berwujud dan harta tak
berwujud.

Yang pasti adalah bahwa suatu website bukan merupakan harta
berwujud, sehingga apabila pengertian "harta" diberi arti yang luas
maka penyewaan "website" akan dicakup dalam ketentuan Pasal 23
dimaksud. Pasal 23 mensyaratkan bahwa dalam hal yang membayar adalah
orang pribadi maka orang tersebut harus ditunjuk sebagai pemotong.

Dengan demikian apabila penyewa website adalah orang pribadi
pembayaran yang dilakukan kepada pemilik ISP tidak perlu memotong
sepanjang yang bersangkutan tidak ditunjuk sebagai pemotong.
Sebagaimana telah disinggung di muka, agar supaya website menjadi
aktif dan dapat dipergunakan diperlukan perangkat lunak yang
sepsifikasinya tergantung kepada pemiliknya sesuai dengan
kebutuhannya.

Perangkat lunak ini diperlukan baik oleh pemilik ISP maupun
penyewanya. Untuk keperluan tersebut baik pemilik ISP maupun penyewa
website akan meminta seorang programmer untuk membuat program
(perangkat lunak) sesuai dengan kebutuhannya.

Transaksi tersebut akan menimbulkan implikasi pajak terutama masalah
pemotongan PPh. Dengan perkataan lain, apakah pembayaran atas
perangkat lunak tersebut merupakan objek pemotongan. Hal ini
ditentukan masuk jenis penghasilan apa pembayaran dimaksud. Hanya
ada dua jenis penghasilan yang paling mendekati yaitu royalti atau
jasa.

Definisi "royalti" berdasarkan Undang-undang PPh [penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf h] adalah imbalan sehubungan sengan penggunaan: hak
atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, dan Informasi.

Pada dasarnya "royalti" adalah imbalan sebagai pengganti penggunaan
atas hak, sehingga kepemilikan hak tersebut tetap pada
penemunya/pemilik. Bila dibandingkan dengan kasus perangkat lunak
dalam kaitannya dengan website, perangkat lunaknya sudah berpindah
tangan kepada yang membelinya.

Atas dasar pertimbangan ini maka pembayaran atas perangkat lunak
tersebut masuk dalam kategori "jasa", yang berdasarkan ketentuan
Pasal 23 masuk dalam kelompok jasa teknik, yang dasar pemotongannya
adalah penghasilan neto.

Oleh Rachmanto Surahmat
Partner
Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak
kepada Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi
atau E-mail: [EMAIL PROTECTED]
-- 
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, Surabaya 60282,
Tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, email: [EMAIL PROTECTED]


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke