UU PPh dan kegiatan usaha melalui e-commerce Perkembangan yang pesat dalam teknologi di berbagai sektor juga membawa dampak kepada perkembangan di dunia usaha. Hal ini bisa disimak dari kegiatan usaha melalui e-commerce, sebagai hasil dari kemajuan di sektor komunikasi dan teknologi informasi. Kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan tingkat yang sama dalam bidang regulasi.
Seperti diketahui Rancangan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih belum disahkan sehingga praktis kegiatan usaha di sektor ini masih tanpa payung hukum. Hal yang sama juga berlaku dari sudut pandang Undang-undang pajak Penghasilan. Tulisan ini membahas secara ringkas perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha melalui e-commerce. Pembahasan diawali dengan ilustrasi modus operandi dari kegiatan usaha di sektor ini. Ada dua jenis e-commerce. Yang pertama adalah front-end e-commerce, yaitu transaksi melalui e-commerce antara pengusaha (baik pribadi maupun badan hukum) dengan konsumen. Jenis lainnya adalah back-end e-commerce, yaitu transaksi antara para pengusaha menyangkut transaksi informasi internal dengan masing-masing pengusaha atau antara para pelaku usaha menyangkut pertukaran data komersial. Kegiatan usaha e-commerce dapat dilakukan melalui apa yang disebut "Application Service Provider (ASP) yang biasanya menjadi sarana utama bagi pelaku usaha di bidang ini. ASP menyediakan disk space untuk disewa pengusaha untuk menawarkan produksinya. Disk space tersebut tidak dapat dipergunakan tanpa dilengkapi dengan program tertentu (dalam bentuk software) sehingga space tersebut menjadi website. Pemilik ASP biasanya menyewakan space yang dimilikinya kepada perusahaan-perusahaan yang selanjutnya akan menggunakannya sebagai website-nya. Perusahaan yang menyewa space dimaksud kemudian mengisinya dengan perangkat lunak yang dapat diakses oleh para calon pembeli. Dari website tersebut maka perusahaan dimaksud menawarkan barang produksinya. Perlakuan pajak penghasilan terhadap transaksi bisnis tersebut akan dibahas dibawah ini dengan mengambil asumsi pertama bahwa ASP dimaksud berada di Indonesia. Perlakuan PPh Agar lebih menyederhanakan analisis untuk tahap ini diberikan asumsi bahwa server yang disebutkan diatas tidak mempunyai back-up servers sehingga server tersebut merupakan satu-satunya server yang menjadi objek analisis. Server dimiliki oleh wajb pajak Indonesia. Bagi wajib pajak dalam negeri yang mempunyai server yang berlokasi di dalam negeri dan menyewakannya kepada wajib pajak lainnya, penghasilan yang diperolehnya dari kegiatan tersebut adalah penghasilan atas sewa dari space yang bersangkutan. Dari sudut pandang penyewa, apakah penyewa tersebut wajib memotong sewa yang dibayarkannya. Pemotongan PPh dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyangkut pembayaran kepada wajib pajak dalam negeri, diatur di beberapa pasal yaitu pasal 4 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23. Ketentuan yang paling dekat dengan kasus di atas adalah pasal 23, karena cakupan dari pasal tersebut meliputi dividen; bunga; royalty; hadiah atau penghargaan; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan. Apabila disimak cakupan PPh Pasal 23 tersebut maka yang paling mendekati adalah sewa sehubungan dengan penggunan harta. Ketentuan Pasal 23 yang menyangkut penghasilan dari penggunaan harta tidak terlalu jelas ruang lingkupnya. Apabila pengertian "harta" diberi interpretasi yang luas maka mencakup harta berwujud dan harta tak berwujud. Yang pasti adalah bahwa suatu website bukan merupakan harta berwujud, sehingga apabila pengertian "harta" diberi arti yang luas maka penyewaan "website" akan dicakup dalam ketentuan Pasal 23 dimaksud. Pasal 23 mensyaratkan bahwa dalam hal yang membayar adalah orang pribadi maka orang tersebut harus ditunjuk sebagai pemotong. Dengan demikian apabila penyewa website adalah orang pribadi pembayaran yang dilakukan kepada pemilik ISP tidak perlu memotong sepanjang yang bersangkutan tidak ditunjuk sebagai pemotong. Sebagaimana telah disinggung di muka, agar supaya website menjadi aktif dan dapat dipergunakan diperlukan perangkat lunak yang sepsifikasinya tergantung kepada pemiliknya sesuai dengan kebutuhannya. Perangkat lunak ini diperlukan baik oleh pemilik ISP maupun penyewanya. Untuk keperluan tersebut baik pemilik ISP maupun penyewa website akan meminta seorang programmer untuk membuat program (perangkat lunak) sesuai dengan kebutuhannya. Transaksi tersebut akan menimbulkan implikasi pajak terutama masalah pemotongan PPh. Dengan perkataan lain, apakah pembayaran atas perangkat lunak tersebut merupakan objek pemotongan. Hal ini ditentukan masuk jenis penghasilan apa pembayaran dimaksud. Hanya ada dua jenis penghasilan yang paling mendekati yaitu royalti atau jasa. Definisi "royalti" berdasarkan Undang-undang PPh [penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h] adalah imbalan sehubungan sengan penggunaan: hak atas harta tak berwujud, hak atas harta berwujud, dan Informasi. Pada dasarnya "royalti" adalah imbalan sebagai pengganti penggunaan atas hak, sehingga kepemilikan hak tersebut tetap pada penemunya/pemilik. Bila dibandingkan dengan kasus perangkat lunak dalam kaitannya dengan website, perangkat lunaknya sudah berpindah tangan kepada yang membelinya. Atas dasar pertimbangan ini maka pembayaran atas perangkat lunak tersebut masuk dalam kategori "jasa", yang berdasarkan ketentuan Pasal 23 masuk dalam kelompok jasa teknik, yang dasar pemotongannya adalah penghasilan neto. Oleh Rachmanto Surahmat Partner Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau permasalahan seputar pajak kepada Prasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult melalui alamat redaksi atau E-mail: [EMAIL PROTECTED] -- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, Surabaya 60282, Tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, email: [EMAIL PROTECTED] Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
