9 Perda ganjal penetrasi seluler JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mencatat sedikitnya sembilan regulasi daerah-dalam bentuk peraturan daerah dan surat keputusan kepala daerah, menjadi pengganjal penetrasi layanan telekomunikasi ke pelosok tanah air.
Berdasarkan salinan surat ATSI kepada lima instansi pemerintah terkait yang diperoleh Bisnis, sembilan daerah yang dimaksud yakni Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kodya Pontianak, Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kendal, Purbalingga, dan Deli Serdang. ATSI menilai regulasi daerah yang bertentangan dengan peraturan di tingkat pusat tersebut bakal berdampak negatif dan menghambat perkembangan industri seluler di Indonesia. Asosiasi juga khawatir aturan tersebut bakal menimbulkan 'pungutan tidak resmi' dan menimbulkan biaya operasional yang tinggi. Dalam lampiran salinan surat yang telah dikirim pada Februari tertera daftar sembilan aturan beserta dampak negatifnya. Salah satunya surat Gubernur Sumatera Utara yang berisi pungutan biaya bulanan sebesar Rp2.000 per satuan sambungan telepon (SST) dan Rp2.000 untuk setiap penjualan pulsa prabayar Rp100.000. Sementara Bupati Kendal mewajibkan operator membayar Rp2 juta per bulan untuk setiap tower yang dipasang di daerahnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Kabupaten Buleleng yakni pungutan Rp1 juta per bulan untuk setiap tower. Kabupaten Purbalingga dan Deli Serdang pun mengeluarkan peraturan daerah yang mirip berupa pungutan retribusi. Deli Serdang meminta retribusi untuk setiap tiang telepon yang dipasang, sementara Purbalingga memungut biaya setiap peralatan yang ditanam dalam tanah. Sedangkan Pemda Provinsi Jawa tengah melalui Perda No.14 tahun 2003 lebih jauh ingin turut campur untuk mengatur penggunaan frekuensi melalui rekomendasi yang diiberikan. Hal yang hampir serupa juga diminta oleh Kodya Pontianak. Menurut Sekjen ATSI Rudiantara, regulasi tersebut dianggap mengganjal kelangsungan bisnis seluler. "Padahal, operator seluler pada 2005 akan menginvestasikan dana sekitar US$1,5 miliar untuk membangun infrastuktur dan meningkatkan kapasitas layanan," ujarnya kemarin. Dia mengungkapkan regulasi yang ditetapkan juga tidak standar dan bervariasi antar satu daerah dan daerah lainnya. Namun dia juga mengakui, ada beberapa daerah kaya yang justru mendorong operator untuk segera masuk. Tak ditanggapi Namun, dia mengakui surat yang dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ditjen Pos dan Telekomunikasi Dephub, dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tersebut belum mendapatkan tanggapan. "Hingga saat ini belum ada tanggapan yang memadai," papar Rudiantara. Penetrasi layanan seluler di Indonesia memang relatif rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Dengan populasi sekitar 250 juta orang, baru sekitar 30 juta di antaranya yang telah dilayani operator seluler. Sementara dari seluruh operator yang ada, baru PT Telkomsel yang mengklaim telah melayani seluruh kabupaten di Indonesia dengan 6.300 BTS. Sekalipun ditambah dengan BTS operator lainnya jangkauan seluler belum bisa menembus sekitar 4.000 desa yang terisolir telekomunikasi. Rudiantara menegaskan operator bukannya tidak mau untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Operator seluler, kata dia, memerlukan situasi yang lebih kondusif bukannya regulasi yang justru kontrproduktif bagi investasi di daerah. (htr) --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Contact: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, Surabaya 60282, Tel. 031 5013570, email: [EMAIL PROTECTED] Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
