9 Perda ganjal penetrasi seluler

JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI)
mencatat sedikitnya sembilan regulasi daerah-dalam bentuk peraturan
daerah dan surat keputusan kepala daerah, menjadi pengganjal
penetrasi layanan telekomunikasi ke pelosok tanah air.

Berdasarkan salinan surat ATSI kepada lima instansi pemerintah
terkait yang diperoleh Bisnis, sembilan daerah yang dimaksud yakni
Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kodya Pontianak,
Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kendal, Purbalingga, dan Deli Serdang.

ATSI menilai regulasi daerah yang bertentangan dengan peraturan di
tingkat pusat tersebut bakal berdampak negatif dan menghambat
perkembangan industri seluler di Indonesia. Asosiasi juga khawatir
aturan tersebut bakal menimbulkan 'pungutan tidak resmi' dan
menimbulkan biaya operasional yang tinggi.

Dalam lampiran salinan surat yang telah dikirim pada Februari
tertera daftar sembilan aturan beserta dampak negatifnya. Salah
satunya surat Gubernur Sumatera Utara yang berisi pungutan biaya
bulanan sebesar Rp2.000 per satuan sambungan telepon (SST) dan
Rp2.000 untuk setiap penjualan pulsa prabayar Rp100.000.

Sementara Bupati Kendal mewajibkan operator membayar Rp2 juta per
bulan untuk setiap tower yang dipasang di daerahnya. Hal serupa juga
dilakukan oleh Kabupaten Buleleng yakni pungutan Rp1 juta per bulan
untuk setiap tower.

Kabupaten Purbalingga dan Deli Serdang pun mengeluarkan peraturan
daerah yang mirip berupa pungutan retribusi. Deli Serdang meminta
retribusi untuk setiap tiang telepon yang dipasang, sementara
Purbalingga memungut biaya setiap peralatan yang ditanam dalam
tanah.

Sedangkan Pemda Provinsi Jawa tengah melalui Perda No.14 tahun 2003
lebih jauh ingin turut campur untuk mengatur penggunaan frekuensi
melalui rekomendasi yang diiberikan. Hal yang hampir serupa juga
diminta oleh Kodya Pontianak.

Menurut Sekjen ATSI Rudiantara, regulasi tersebut dianggap
mengganjal kelangsungan bisnis seluler. "Padahal, operator seluler
pada 2005 akan menginvestasikan dana sekitar US$1,5 miliar untuk
membangun infrastuktur dan meningkatkan kapasitas layanan," ujarnya
kemarin.

Dia mengungkapkan regulasi yang ditetapkan juga tidak standar dan
bervariasi antar satu daerah dan daerah lainnya. Namun dia juga
mengakui, ada beberapa daerah kaya yang justru mendorong operator
untuk segera masuk.

Tak ditanggapi

Namun, dia mengakui surat yang dikirim kepada Menteri Dalam Negeri,
Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ditjen Pos
dan Telekomunikasi Dephub, dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) tersebut belum mendapatkan tanggapan. "Hingga saat
ini belum ada tanggapan yang memadai," papar Rudiantara.

Penetrasi layanan seluler di Indonesia memang relatif rendah
dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Dengan populasi sekitar
250 juta orang, baru sekitar 30 juta di antaranya yang telah
dilayani operator seluler.

Sementara dari seluruh operator yang ada, baru PT Telkomsel yang
mengklaim telah melayani seluruh kabupaten di Indonesia dengan 6.300
BTS. Sekalipun ditambah dengan BTS operator lainnya jangkauan
seluler belum bisa menembus sekitar 4.000 desa yang terisolir
telekomunikasi.

Rudiantara menegaskan operator bukannya tidak mau untuk membayar
retribusi kepada pemerintah daerah. Operator seluler, kata dia,
memerlukan situasi yang lebih kondusif bukannya regulasi yang justru
kontrproduktif bagi investasi di daerah. (htr)

---
If you need an office in Surabaya you don't have to invest on
furnitures, ac etc. Contact: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, Surabaya 60282, Tel. 031 5013570, email: [EMAIL PROTECTED]


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke