Perusahaan Wajib Setor Laba untuk TI

Bandung, Kompas - Seluruh perusahaan telekomunikasi pemerintah
maupun swasta wajib menyerahkan 0,75 persen dari keuntungan kotornya
untuk mendukung teknologi komunikasi dan informasi. Program yang
disebut universal service obligation itu berupaya merealisasikan
penyediaan fasilitas telekomunikasi di daerah-daerah terpencil.

Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil
dalam Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Bandung, Selasa (3/5).

"Kami membuat pemerintah mewajibkan 0,75 persen dari income
perusahaan harus digunakan untuk universal service obligation
(USO)," kata Sofyan.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengumpulkan dana Rp 400 miliar
per tahun untuk pengembangan USO. Jumlah itu setara dengan 0,75
persen dari laba kotor industri telekomunikasi di Indonesia sekitar
Rp 50 triliun per tahun. Dana tersebut diharapkan dapat membantu
mewujudkan pengadaan peralatan telekomunikasi di daerah-daerah yang
selama ini dianggap sulit dijangkau. Tidak hanya berupa telepon,
tetapi juga internet bila memungkinkan.

Saat ini terdapat 40.000 desa di Indonesia yang belum terjangkau
fasilitas telekomunikasi seperti telepon. Menurut Sofyan, perhatian
terhadap teknologi komunikasi dan informasi (information and
communication technology/ICT) sangat penting karena
penyelenggaraannya di Indonesia sudah sangat tertinggal dibandingkan
dengan negara-negara tetangga.

Restrukturisasi lembaga

Dalam rangka menyukseskan program tersebut, ujar Sofyan, pemerintah
telah melakukan restrukturisasi lembaga dengan memindahkan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi. Ditjen tersebut
tadinya berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub), sekarang
sudah dipindahkan menjadi bagian dari Departemen Komunikasi dan
Informatika.

Hal itu dilakukan agar realisasi penerapan ICT dapat dilakukan
dengan lebih efektif. "ICT adalah konvergensi antara telekomunikasi,
content, dan komputer. Selama ini kebijakan telekomunikasi ada di
Dephub, sedangkan content dan aplikasi ada di bawah Depkominfo.
Akibatnya, tidak terjadi sinergi," kata Sofyan.

Langkah memosisikan Ditjen Postel di bawah Depkominfo diharapkan
menimbulkan sinergi dan selanjutnya dapat menyukseskan program USO
yang dilakukan industri telekomunikasi.

Tujuan ICT yang lebih luas, lanjut Sofyan, meningkatkan kondisi
ekonomi setempat, menciptakan pemerintahan yang lebih baik, dan
menambah pengetahuan masyarakat setempat. Usul untuk menerapkan
program USO sebenarnya sudah lama dan selama ini dibiayai dari
anggaran pendapatan dan belanja negara saja.

Selama ini banyak daerah- daerah terpencil yang menggunakan satelit
untuk pengadaan ICT. Akan tetapi, hal tersebut sering menimbulkan
masalah karena bila peralatan rusak sulit untuk mengusahakan
perbaikan. Dia mengakui, program penyelenggaraan fasilitas
telekomunikasi di daerah terpencil berat dilakukan karena
diperkirakan baru rampung dalam 10 tahun mendatang. (bay)

---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke