Perusahaan Wajib Setor Laba untuk TI Bandung, Kompas - Seluruh perusahaan telekomunikasi pemerintah maupun swasta wajib menyerahkan 0,75 persen dari keuntungan kotornya untuk mendukung teknologi komunikasi dan informasi. Program yang disebut universal service obligation itu berupaya merealisasikan penyediaan fasilitas telekomunikasi di daerah-daerah terpencil.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil dalam Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bandung, Selasa (3/5). "Kami membuat pemerintah mewajibkan 0,75 persen dari income perusahaan harus digunakan untuk universal service obligation (USO)," kata Sofyan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengumpulkan dana Rp 400 miliar per tahun untuk pengembangan USO. Jumlah itu setara dengan 0,75 persen dari laba kotor industri telekomunikasi di Indonesia sekitar Rp 50 triliun per tahun. Dana tersebut diharapkan dapat membantu mewujudkan pengadaan peralatan telekomunikasi di daerah-daerah yang selama ini dianggap sulit dijangkau. Tidak hanya berupa telepon, tetapi juga internet bila memungkinkan. Saat ini terdapat 40.000 desa di Indonesia yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi seperti telepon. Menurut Sofyan, perhatian terhadap teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technology/ICT) sangat penting karena penyelenggaraannya di Indonesia sudah sangat tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Restrukturisasi lembaga Dalam rangka menyukseskan program tersebut, ujar Sofyan, pemerintah telah melakukan restrukturisasi lembaga dengan memindahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pos dan Telekomunikasi. Ditjen tersebut tadinya berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub), sekarang sudah dipindahkan menjadi bagian dari Departemen Komunikasi dan Informatika. Hal itu dilakukan agar realisasi penerapan ICT dapat dilakukan dengan lebih efektif. "ICT adalah konvergensi antara telekomunikasi, content, dan komputer. Selama ini kebijakan telekomunikasi ada di Dephub, sedangkan content dan aplikasi ada di bawah Depkominfo. Akibatnya, tidak terjadi sinergi," kata Sofyan. Langkah memosisikan Ditjen Postel di bawah Depkominfo diharapkan menimbulkan sinergi dan selanjutnya dapat menyukseskan program USO yang dilakukan industri telekomunikasi. Tujuan ICT yang lebih luas, lanjut Sofyan, meningkatkan kondisi ekonomi setempat, menciptakan pemerintahan yang lebih baik, dan menambah pengetahuan masyarakat setempat. Usul untuk menerapkan program USO sebenarnya sudah lama dan selama ini dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara saja. Selama ini banyak daerah- daerah terpencil yang menggunakan satelit untuk pengadaan ICT. Akan tetapi, hal tersebut sering menimbulkan masalah karena bila peralatan rusak sulit untuk mengusahakan perbaikan. Dia mengakui, program penyelenggaraan fasilitas telekomunikasi di daerah terpencil berat dilakukan karena diperkirakan baru rampung dalam 10 tahun mendatang. (bay) --- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
