Menyelesaikan perda penghambat investasi telekomunikasi

Asosiasi Telekkomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) kembali
mengeluhkan semakin banyaknya peraturan daerah yang bermunculan dan
dinilai tidak menolong iklim investasi seluler menjadi lebih
kondusif.

Keluhan itu terutama berkisar pada beban ekonomi baru yang harus
ditanggung para operator. Misalnya saja pembebanan biaya retribusi
tower, pajak/ retribusi line in services serta beban kegiatan isi
ulang pulsanya. Bahkan ada daerah yang menurut bahasa operator ingin
juga menjadi regulator dengan cara memberikan rekomendasi pemberian
izin frekuensi.

Persoalan ini bisa menjadi sangat krusial mengingat ada sudut
pandang yang conflicting antara investor telekomunikasi dengan
pemda. Bagi mereka, otonomi adalah hak mengeksploitasi apa pun di
wilayahnya, yang bisa menghasilkan uang. Dan paling mudah adalah
meminta dunia usaha/ investor di daerah menanggung restribusi
beraneka macamdan menerbitkan berbagai perda retribusi. Dalihnya
selalu satu, demi PAD.

Di sisi lain investor telekomunikasi merasa sepantasnya mendapat
insentif perizinan maupun biaya beban investasi karena mereka masuk
dan membangun di daerah juga untuk kemaslahatan masyarakat.

Jalan keluar pelu dilakukan segera karena jika tidak, situasi ini
bisa melambatkan gairah investasi para operator telekomunikasi yang
akhirnya juga mengurangi pemasukan PAD setempat. Ujung-ujungnya
masyarakat tidak segera mampu menikmati layanan telekomunikasi.

Pada saat ini menurut data ATSI paling tidak ada sembila perda yang
yang membuat mereka resah. Penulis menilai ini berawal dari
lambannya kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Dirjen
Postel.

Kecenderungan ini di mana pemda mulai melirik 'pemajakan' tower di
luar retribusi IMB sudah muncul paling tidak sejak tahun 2000
berawal di Jakarta dan Denpasar. Alasannya antara lain ketika itu
adalah penggunaan private property (tanah tempat berdirinya tower,
karena banyak yang dilakukan dengan cara sewa) untuk lokasi bisnis.

Situasinya rada mirip dengan persoalan kamar kost yang banyak
menjamur di dekat kampus atau sekitar wilayah perkantoran. Awalnya
karena usaha perorangan tidak dikenai pajak apa pun, namun ketika
mulai menjamur pemda setempatpun mulai berpikir mengenakan
retribusi. Tapi tentu saja antara operator rumah kost dengan
operator telekomunikasi berbeda skala bak bumi dan langit.

Bibit persoalan ini sudah tumbuh sejak 2000, setahun sejak lahirnya
UU 22/ 1999 tentang pemerintahan daerah yang baru. Sayangnya Ditjen
Postel tidak merespon dengan cepat . Sehingga kini berkembang
melibatkan sembilan pemda.

Badan Regulasi sendiri bekerja sama dengan Dirjen Postel dan Dirjen
Otda Departemen Dalam Negeri bernegosiasi dengan pemda supaya
mencabut perda bermasalah dimaksud. Hanya masih tanda tanya apakah
pemda akan sukarela mencabut Perda dimaksud.

Perda yang diindentifikai dan dinilai bermasalah antara lain sbb :

Pertama, pembatasan lokasi tower dan pembatasan pemberian IMB yang
dikaitkan dengan pengenaan jenis retribusi tertentu. Kedua,
pengenaan retribusi terhadap peralatan terpasang serta aktifitas
penjualan pulsa isi ulang prabayar. Ketiga, perda tentang
Rekomendasi pemberian izin frekuensi

Meski menikmati tingkat pertumbuhan yang tinggi, rata-rata diatas
50% sejak liberalisasi industri tahun 1995, namun tingkat penetrasi
seluler maupun telepon tetap Indonesia termasuk yang rendah, kini
kurang lebih 4% untuk telepon tetap dan kurang lebih 15% untuk
telepon seluler.

Operator sesungguhnya tidak bisa lagi kehilangan momentum unuk terus
membangun dan meningkatkan penetrasinya dan memperbesar market share
mereka. Seperti yang dilakukan operator Excelcomindo, kabarnya sejak
masuknya Telekom Malaysia mereka menargetkan pembangunan 1.000 BTS
baru hingga akhir tahun ini saja, Suatu rencana yang raksasa
sekaligus realistis mengingat pasar yang sangat terbuka lebar.

Sementara itu menurut data ATSI para operator telekomunikasi akan
membelanjakan lebih dari US$1,5 miliar bagi belanja modal untuk
tahun ini saja.

Potensi disinsentif

Kalau pemda melihat propek pertumbuhan telekomunikasi sebagai lahan
eksplorasi bagi peluang meningkatkan pendapatan asli daerah, yang
kemudian mewujud menjadi pengenaan berbagai retribusi baru, maka di
sisi operator dan investor telekomunikasi hal ini jelas menjadi
potensi disinsentif bagi kelanjutan rencana investasi mereka.

Dilema ini seharusnya tidak dibiarkan berkepanjangan karena sektor
telekomunikasi terbukti telah menjadi industri yang tidak hanya
survive dalam krisis ekonomi Indonesia tapi bahkan menjadi sektor
unggulan yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi.

Jika awalnya dimaksudkan untuk menertibkan pertumbuhan tower demi
keindahan kota namun pada perkembangannya menimbulkan inspirasi pada
pemda untuk meraih pertambahan pendapatan asli daerah. Dan langkah
Pemda Jakarta dan Pemkot Denpasar, berdasarkan data ATSI, ternyata
telah memberi inspirasi untuk melakukan langkah yang sama di
berbagai daerah lain seperti : Pemprov Sumatera Utara, Pemkab.
Buleleng, Pemkab. Kendal, Pemprov Jateng, Pemkab Deli Serdang,
Pemkab Purbalingga dan Pontianak. Dan hanya dalam jangka waktu empat
tahun lahir berbagai perda dengan potensi masalah yang sama bagi
operator.

Padahal jika saja regulator telekomunikasi bertindak cepat dan fokus
maka kebijakan regulasi semacam itu sangat mungkin tidak akan
berkembang. Karena sebagaimana diketahui meskipun pemda kini
menikmati era otonomi yang lebih besar namun tetap saja mereka tidak
bisa menciptakan perda secara semau gue.

Penyelesaian

UU 22/1999 dan UU 32/2004 keduanya tentang pemerintahan daerah
mengenal dua jenis legislasi daerah yakni Peraturam Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah. (UU 32/2004) atau Keputusan Kepala Daerah
(UU 22/1999) merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.

Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada penjelasan
pasal 136 ayat 4 UU 32/2004 kepentingan umum didefinisikan sebagai
antara lain kebijakan yang berakibat terganggunya pelayanan umum.

Sementara pasal 145 UU 32/2004 mengatur bahwa Perda yang
bertentangan dengan keentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah yang ditetapkan
melalui suatu Peraturan Presiden.

Sedangkan pasal 222 UU 32/2004 pengawasan terhadap peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian mekanisme penyelesaian Perda bermasalah menurut UU
Pemda sudah diatur secara jelas, termasuk di dalamnya juga mekanisme
bantahan Pemda dalam hal tiddak bersetuju dengan pembatalan itu
dimana Pemda dapat mengajukan kebratannya kepada Mahkamah Agung.

Jadi yang seharusnya dilakukan dalam bentuk forum negosiasi antara
regulator telekomunikasi, dirtjen otonomi daerah dan asosiasi
telekomunikasi seluler adalah menemukan dua jenis kriteria perda
bermasalah yakni yang bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika mereka bisa
menemukan kondisi itu maka by law bisa mengajukan permohonan
pembatalannya kepada Presiden melalui Mendagri.

Pemerintah harus bersikap transparan atas pengelolaan biaya hak
penggunaan (BHP) frekuensi, jastel, dll. yang selama ini dipungut
oleh pemerintah dari para operator telekomunikasi sebagai bentuk
retribusi atas pemanfaatan frekuensi.

Belajar dari kasus ini kita tentu tidak ingin terulang euphoria di
awal era kebebasan otonomi daerah dimana laut pun ingin
dikapling-kapling, di mana nelayan warga provisinsi misalnya Jawa
Timur yang berbatasan dengan Bali dilarang menangkap ikan
diperbatasan antara Jatim dan Bali.

Winahyo Soekanto
Pengamat telekomunikasi

---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke