Menyelesaikan perda penghambat investasi telekomunikasi Asosiasi Telekkomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) kembali mengeluhkan semakin banyaknya peraturan daerah yang bermunculan dan dinilai tidak menolong iklim investasi seluler menjadi lebih kondusif.
Keluhan itu terutama berkisar pada beban ekonomi baru yang harus ditanggung para operator. Misalnya saja pembebanan biaya retribusi tower, pajak/ retribusi line in services serta beban kegiatan isi ulang pulsanya. Bahkan ada daerah yang menurut bahasa operator ingin juga menjadi regulator dengan cara memberikan rekomendasi pemberian izin frekuensi. Persoalan ini bisa menjadi sangat krusial mengingat ada sudut pandang yang conflicting antara investor telekomunikasi dengan pemda. Bagi mereka, otonomi adalah hak mengeksploitasi apa pun di wilayahnya, yang bisa menghasilkan uang. Dan paling mudah adalah meminta dunia usaha/ investor di daerah menanggung restribusi beraneka macamdan menerbitkan berbagai perda retribusi. Dalihnya selalu satu, demi PAD. Di sisi lain investor telekomunikasi merasa sepantasnya mendapat insentif perizinan maupun biaya beban investasi karena mereka masuk dan membangun di daerah juga untuk kemaslahatan masyarakat. Jalan keluar pelu dilakukan segera karena jika tidak, situasi ini bisa melambatkan gairah investasi para operator telekomunikasi yang akhirnya juga mengurangi pemasukan PAD setempat. Ujung-ujungnya masyarakat tidak segera mampu menikmati layanan telekomunikasi. Pada saat ini menurut data ATSI paling tidak ada sembila perda yang yang membuat mereka resah. Penulis menilai ini berawal dari lambannya kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Dirjen Postel. Kecenderungan ini di mana pemda mulai melirik 'pemajakan' tower di luar retribusi IMB sudah muncul paling tidak sejak tahun 2000 berawal di Jakarta dan Denpasar. Alasannya antara lain ketika itu adalah penggunaan private property (tanah tempat berdirinya tower, karena banyak yang dilakukan dengan cara sewa) untuk lokasi bisnis. Situasinya rada mirip dengan persoalan kamar kost yang banyak menjamur di dekat kampus atau sekitar wilayah perkantoran. Awalnya karena usaha perorangan tidak dikenai pajak apa pun, namun ketika mulai menjamur pemda setempatpun mulai berpikir mengenakan retribusi. Tapi tentu saja antara operator rumah kost dengan operator telekomunikasi berbeda skala bak bumi dan langit. Bibit persoalan ini sudah tumbuh sejak 2000, setahun sejak lahirnya UU 22/ 1999 tentang pemerintahan daerah yang baru. Sayangnya Ditjen Postel tidak merespon dengan cepat . Sehingga kini berkembang melibatkan sembilan pemda. Badan Regulasi sendiri bekerja sama dengan Dirjen Postel dan Dirjen Otda Departemen Dalam Negeri bernegosiasi dengan pemda supaya mencabut perda bermasalah dimaksud. Hanya masih tanda tanya apakah pemda akan sukarela mencabut Perda dimaksud. Perda yang diindentifikai dan dinilai bermasalah antara lain sbb : Pertama, pembatasan lokasi tower dan pembatasan pemberian IMB yang dikaitkan dengan pengenaan jenis retribusi tertentu. Kedua, pengenaan retribusi terhadap peralatan terpasang serta aktifitas penjualan pulsa isi ulang prabayar. Ketiga, perda tentang Rekomendasi pemberian izin frekuensi Meski menikmati tingkat pertumbuhan yang tinggi, rata-rata diatas 50% sejak liberalisasi industri tahun 1995, namun tingkat penetrasi seluler maupun telepon tetap Indonesia termasuk yang rendah, kini kurang lebih 4% untuk telepon tetap dan kurang lebih 15% untuk telepon seluler. Operator sesungguhnya tidak bisa lagi kehilangan momentum unuk terus membangun dan meningkatkan penetrasinya dan memperbesar market share mereka. Seperti yang dilakukan operator Excelcomindo, kabarnya sejak masuknya Telekom Malaysia mereka menargetkan pembangunan 1.000 BTS baru hingga akhir tahun ini saja, Suatu rencana yang raksasa sekaligus realistis mengingat pasar yang sangat terbuka lebar. Sementara itu menurut data ATSI para operator telekomunikasi akan membelanjakan lebih dari US$1,5 miliar bagi belanja modal untuk tahun ini saja. Potensi disinsentif Kalau pemda melihat propek pertumbuhan telekomunikasi sebagai lahan eksplorasi bagi peluang meningkatkan pendapatan asli daerah, yang kemudian mewujud menjadi pengenaan berbagai retribusi baru, maka di sisi operator dan investor telekomunikasi hal ini jelas menjadi potensi disinsentif bagi kelanjutan rencana investasi mereka. Dilema ini seharusnya tidak dibiarkan berkepanjangan karena sektor telekomunikasi terbukti telah menjadi industri yang tidak hanya survive dalam krisis ekonomi Indonesia tapi bahkan menjadi sektor unggulan yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi. Jika awalnya dimaksudkan untuk menertibkan pertumbuhan tower demi keindahan kota namun pada perkembangannya menimbulkan inspirasi pada pemda untuk meraih pertambahan pendapatan asli daerah. Dan langkah Pemda Jakarta dan Pemkot Denpasar, berdasarkan data ATSI, ternyata telah memberi inspirasi untuk melakukan langkah yang sama di berbagai daerah lain seperti : Pemprov Sumatera Utara, Pemkab. Buleleng, Pemkab. Kendal, Pemprov Jateng, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Purbalingga dan Pontianak. Dan hanya dalam jangka waktu empat tahun lahir berbagai perda dengan potensi masalah yang sama bagi operator. Padahal jika saja regulator telekomunikasi bertindak cepat dan fokus maka kebijakan regulasi semacam itu sangat mungkin tidak akan berkembang. Karena sebagaimana diketahui meskipun pemda kini menikmati era otonomi yang lebih besar namun tetap saja mereka tidak bisa menciptakan perda secara semau gue. Penyelesaian UU 22/1999 dan UU 32/2004 keduanya tentang pemerintahan daerah mengenal dua jenis legislasi daerah yakni Peraturam Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. (UU 32/2004) atau Keputusan Kepala Daerah (UU 22/1999) merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada penjelasan pasal 136 ayat 4 UU 32/2004 kepentingan umum didefinisikan sebagai antara lain kebijakan yang berakibat terganggunya pelayanan umum. Sementara pasal 145 UU 32/2004 mengatur bahwa Perda yang bertentangan dengan keentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah yang ditetapkan melalui suatu Peraturan Presiden. Sedangkan pasal 222 UU 32/2004 pengawasan terhadap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian mekanisme penyelesaian Perda bermasalah menurut UU Pemda sudah diatur secara jelas, termasuk di dalamnya juga mekanisme bantahan Pemda dalam hal tiddak bersetuju dengan pembatalan itu dimana Pemda dapat mengajukan kebratannya kepada Mahkamah Agung. Jadi yang seharusnya dilakukan dalam bentuk forum negosiasi antara regulator telekomunikasi, dirtjen otonomi daerah dan asosiasi telekomunikasi seluler adalah menemukan dua jenis kriteria perda bermasalah yakni yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika mereka bisa menemukan kondisi itu maka by law bisa mengajukan permohonan pembatalannya kepada Presiden melalui Mendagri. Pemerintah harus bersikap transparan atas pengelolaan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, jastel, dll. yang selama ini dipungut oleh pemerintah dari para operator telekomunikasi sebagai bentuk retribusi atas pemanfaatan frekuensi. Belajar dari kasus ini kita tentu tidak ingin terulang euphoria di awal era kebebasan otonomi daerah dimana laut pun ingin dikapling-kapling, di mana nelayan warga provisinsi misalnya Jawa Timur yang berbatasan dengan Bali dilarang menangkap ikan diperbatasan antara Jatim dan Bali. Winahyo Soekanto Pengamat telekomunikasi --- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
