Menggusur frekuensi bukan pekerjaan mudah

Rencana pemerintah untuk membersihkan frekuensi sebagai 3G sebagai
bagian dari langkah menuju tender ulang memang langkah berani
sekaligus kontroversial. Di satu sisi, pembersihan merupakan
keniscayaan untuk memberikan ruang yang cukup bagi jumlah pemain
yang optimal di pita frekuensi 3G. Di sisi lain, frekuensi yang
telah dialokasikan tidak sepenuhnya kosong.

Artinya, ada penghuni yang sudah menggunakan pita frekuensi itu,
baik untuk membangun jaringan maupun melayani pelanggan. Setidaknya
terdapat dua pemain yang sudah menyediakan layanan di pita frekuensi
ini, serta empat pemain lainnya yang belum menjual layanan kepada
masyarakat.

Telkom dengan layanan Flexi serta Indosat dengan StarOne menggunakan
pita 1.900 MHz ini untuk melayani pelanggan di Jakarta, Jawa Barat
serta Banten. Dua operator fixed line CDMA (code division multiple
access) ini memperoleh pita frekuensi 1.900 MHz, karena di wilayah
ini pita frekuensi 800 untuk fixed wireless telah ditempati oleh
Ratelindo & CDMA Esia (Bakrie Telecom).

Telkom Flexi dengan dua juta pelanggan memiliki sekitar 800.000
pelanggan di wilayah ini. Sementara Indosat StarOne dengan 100.000
pelanggan memiliki sekitar 40.000 pelanggan di Jakarta dan
sekitarnya.

Di samping itu, pita frekuensi 1.900 MHz ini digunakan oleh Cyber
Access Communication yang mulai membangun jaringan dan mendapatkan
izin operasi, Natrindo yang baru beberapa bulan memperoleh alokasi
frekuensi, serta Primasel dan Wireless Indonesia yang disebut-sebut
ingin membangun jaringan CDMA2000 1x di pita frekuensi yang sama.

Seperti diungkapkan pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono,
menggusur alokasi frekuensi bukanlah hal yang mudah. Apalagi
frekuensi yang telah digunakan untuk melayani masyarakat luas.

Hendro mengingatkan pada kasus penggusuran 8.000 pelanggan telepon
nirkabel C-Phone milik Telkom di Surabaya. "Untuk mengusur 8.000
pelanggan saja diperlukan waktu satu tahun dan proses yang tidak
mudah. Apalagi menggusur ratusan ribu pelanggan," ujarnya.

Sebenarnya, pembersihan berbagai pita frekuensi karena perubahan
peruntukan juga bukan kali ini saja terjadi. Masuknya teknologi baru
dengan standar internasional yang relatif baru, hampir selalu
disertai dengan penggusuran dan pembersihan frekuensi. Hal yang sama
juga berlaku ketika awal masuknya teknologi seluler 1G dan 2G.

Kompensasi

Agaknya pemerintah juga menyadari kesulitan pemindahan pelanggan,
sehingga menetapkan penggusuran tidak akan dilakukan pada jaringan
Telkom Flexi, yang telah digunakan oleh ratusan ribu pelanggan di
tiga provinsi bagian barat Jawa ini.

Tetapi bagaimana pun hal ini akan menyisakan masalah, setidaknya
bagi pelanggan Indosat StarOne di wilayah ini. Apalagi Menkominfo
Sofyan Djalil berpendapat masih tersedia ruang yang cukup untuk
mengambil kembali pita frekuensi StarOne sebab penggunanya relatif
belum terlalu banyak.

Jadi, berdasar rencana menteri, pelanggan StarOne di Jakarta dan
sekitarnya hampir pasti akan terkena masalah. Kalaupun pemerintah
kemudian memindahkan alokasi frekuensi untuk StarOne menjadi kisaran
800 MHz sebagaimana alokasi untuk teknologi CDMA pada umumnya,
pengguna handset CDMA yang tidak dual band (hanya beroperasi pada
pita frekuensi 1.900 MHz) tidak akan bisa menggunakan handset-nya
lagi.

Hendro mengaku tidak yakin pemerintah berani melakukan penggusuran
frekuensi yang telah diberikan kepada pemain. Sebab, pemerintah akan
menghadapi tuntutan hukum dari perusahaan pemegang lisensi di
samping tekanan internasional.

Dia lebih setuju jika pemerintah menetapkan kewajiban tertentu
kepada pemegang lisensi yang sudah ada. Jika tidak berhasil memenuhi
komitmen pembangunan jaringan hingga waktu yang ditetapkan,
lisensinya dicabut. "Pemerintah juga harus berani membatalkan
transaksi pengalihan saham pemegang lisensi 3G."

Pengamat telekomunikasi Roy Suryo mendukung langkah pemerintah untuk
melakukan audit terhadap pemberian lisensi 3G, baik audit finansial
maupun audit pemanfaatan frekuensi.

Namun, Roy berpendapat pemerintah perlu berhati-hati terhadap
kemungkinan munculnya tuntutan dari pemegang alokasi frekuensi yang
merugikan jika pemerintah melakukan mencabut alokasi frekuensi.
"Apalagi biasanya kalau dituntut pemerintah kalah," paparnya.

Roy juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak
merintangi perkembangan teknologi. Pemerintah juga perlu memberikan
kompensasi kepada pemegang lisensi yang sudah mengeluarkan biaya
investasi untuk membangun jaringan, jika nantinya frekuensi atau
lisensinya dicabut.

Tetapi menghitung biaya kompensasi pasti tidak bisa sembarangan.
Sebab, bukan saja hitungan mengenai berapa besar investasi yang akan
dan telah dikeluarkan yang perlu diperjelas, melainkan perlu
dipertimbangkan juga potensi bisnis yang semula diharapkan muncul
dari lahan yang (akan) digusur itu. (swi)

---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke