Menggusur frekuensi bukan pekerjaan mudah Rencana pemerintah untuk membersihkan frekuensi sebagai 3G sebagai bagian dari langkah menuju tender ulang memang langkah berani sekaligus kontroversial. Di satu sisi, pembersihan merupakan keniscayaan untuk memberikan ruang yang cukup bagi jumlah pemain yang optimal di pita frekuensi 3G. Di sisi lain, frekuensi yang telah dialokasikan tidak sepenuhnya kosong.
Artinya, ada penghuni yang sudah menggunakan pita frekuensi itu, baik untuk membangun jaringan maupun melayani pelanggan. Setidaknya terdapat dua pemain yang sudah menyediakan layanan di pita frekuensi ini, serta empat pemain lainnya yang belum menjual layanan kepada masyarakat. Telkom dengan layanan Flexi serta Indosat dengan StarOne menggunakan pita 1.900 MHz ini untuk melayani pelanggan di Jakarta, Jawa Barat serta Banten. Dua operator fixed line CDMA (code division multiple access) ini memperoleh pita frekuensi 1.900 MHz, karena di wilayah ini pita frekuensi 800 untuk fixed wireless telah ditempati oleh Ratelindo & CDMA Esia (Bakrie Telecom). Telkom Flexi dengan dua juta pelanggan memiliki sekitar 800.000 pelanggan di wilayah ini. Sementara Indosat StarOne dengan 100.000 pelanggan memiliki sekitar 40.000 pelanggan di Jakarta dan sekitarnya. Di samping itu, pita frekuensi 1.900 MHz ini digunakan oleh Cyber Access Communication yang mulai membangun jaringan dan mendapatkan izin operasi, Natrindo yang baru beberapa bulan memperoleh alokasi frekuensi, serta Primasel dan Wireless Indonesia yang disebut-sebut ingin membangun jaringan CDMA2000 1x di pita frekuensi yang sama. Seperti diungkapkan pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono, menggusur alokasi frekuensi bukanlah hal yang mudah. Apalagi frekuensi yang telah digunakan untuk melayani masyarakat luas. Hendro mengingatkan pada kasus penggusuran 8.000 pelanggan telepon nirkabel C-Phone milik Telkom di Surabaya. "Untuk mengusur 8.000 pelanggan saja diperlukan waktu satu tahun dan proses yang tidak mudah. Apalagi menggusur ratusan ribu pelanggan," ujarnya. Sebenarnya, pembersihan berbagai pita frekuensi karena perubahan peruntukan juga bukan kali ini saja terjadi. Masuknya teknologi baru dengan standar internasional yang relatif baru, hampir selalu disertai dengan penggusuran dan pembersihan frekuensi. Hal yang sama juga berlaku ketika awal masuknya teknologi seluler 1G dan 2G. Kompensasi Agaknya pemerintah juga menyadari kesulitan pemindahan pelanggan, sehingga menetapkan penggusuran tidak akan dilakukan pada jaringan Telkom Flexi, yang telah digunakan oleh ratusan ribu pelanggan di tiga provinsi bagian barat Jawa ini. Tetapi bagaimana pun hal ini akan menyisakan masalah, setidaknya bagi pelanggan Indosat StarOne di wilayah ini. Apalagi Menkominfo Sofyan Djalil berpendapat masih tersedia ruang yang cukup untuk mengambil kembali pita frekuensi StarOne sebab penggunanya relatif belum terlalu banyak. Jadi, berdasar rencana menteri, pelanggan StarOne di Jakarta dan sekitarnya hampir pasti akan terkena masalah. Kalaupun pemerintah kemudian memindahkan alokasi frekuensi untuk StarOne menjadi kisaran 800 MHz sebagaimana alokasi untuk teknologi CDMA pada umumnya, pengguna handset CDMA yang tidak dual band (hanya beroperasi pada pita frekuensi 1.900 MHz) tidak akan bisa menggunakan handset-nya lagi. Hendro mengaku tidak yakin pemerintah berani melakukan penggusuran frekuensi yang telah diberikan kepada pemain. Sebab, pemerintah akan menghadapi tuntutan hukum dari perusahaan pemegang lisensi di samping tekanan internasional. Dia lebih setuju jika pemerintah menetapkan kewajiban tertentu kepada pemegang lisensi yang sudah ada. Jika tidak berhasil memenuhi komitmen pembangunan jaringan hingga waktu yang ditetapkan, lisensinya dicabut. "Pemerintah juga harus berani membatalkan transaksi pengalihan saham pemegang lisensi 3G." Pengamat telekomunikasi Roy Suryo mendukung langkah pemerintah untuk melakukan audit terhadap pemberian lisensi 3G, baik audit finansial maupun audit pemanfaatan frekuensi. Namun, Roy berpendapat pemerintah perlu berhati-hati terhadap kemungkinan munculnya tuntutan dari pemegang alokasi frekuensi yang merugikan jika pemerintah melakukan mencabut alokasi frekuensi. "Apalagi biasanya kalau dituntut pemerintah kalah," paparnya. Roy juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak merintangi perkembangan teknologi. Pemerintah juga perlu memberikan kompensasi kepada pemegang lisensi yang sudah mengeluarkan biaya investasi untuk membangun jaringan, jika nantinya frekuensi atau lisensinya dicabut. Tetapi menghitung biaya kompensasi pasti tidak bisa sembarangan. Sebab, bukan saja hitungan mengenai berapa besar investasi yang akan dan telah dikeluarkan yang perlu diperjelas, melainkan perlu dipertimbangkan juga potensi bisnis yang semula diharapkan muncul dari lahan yang (akan) digusur itu. (swi) --- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/