Tender lisensi 3G, buah simalakama bagi pemerintah Selasa, 17 Mei 2005, Bisnis Indonesia menggelar dialog publik Restrukturisasi Frekuensi, dengan menghadirkan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Negara BUMN Sugiharto, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil.
Bertindak sebagai panelis dalam dialog itu adalah Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Iwan Margana, Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani, pengamat telekomunikasi Roy Suryo, serta wartawan senior telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono. Rangkuman dialog tersebut disajikan dalam serangkaian artikel berikut ini. Sebagai sumberdaya yang terbatas, frekuensi memang seyogyanya dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Permasalahannya, dengan sumberdaya terbatas itu sulit bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan semua pihak, karena frekuensi diperebutkan oleh banyak pelaku bisnis khususnya di industri telekomunikasi. Dalam forum Dialog Publik mengenai Restrukturisasi Frekuensi untuk Keunggulan Industri Infokom di Indonesia yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, pemerintah-yang diwakili Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, dan Menteri Negara BUMN Sugiharto-mengakui rumitnya pengaturan frekuensi itu. Meski demikian, pelaku industri telekomunikasi bisa berharap iklim usaha menjadi lebih baik, setidaknya jika melihat komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk membenahi industri ini yang dimulai dari penataan frekuensi. Seperti yang diutarakan Aburizal, restrukturisasi frekuensi menjadi hal yang sangat penting dan mendesak dilakukan dalam rangka menciptakan industri Infokom yang unggul di Indonesia. Sebagai aksi nyatanya, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, Menkominfo akan melakukan penataan ulang frekuensi termasuk mengkaji ulang linsensi dan alokasi frekuensi pada masing-masing operator. Menko Perekonomian mengakui pemerintah menerima banyak keluhan mengenai proses alokasi frekuensi dan pemberian lisensi layanan telekomunikasi generasi ketiga (3G) yang terkesan kurang adil. "Praktik di masa lalu berupa lisensi yang sudah didapat, kemudian diperjualbelikan untuk keuntungan jangka pendek padahal tidak membangun sesuai dengan kewajibannya, itu sangat menggemaskan saya," katanya. Makanya bagi Aburizal, transparansi dan akuntabilitas wajib dilakukan dalam pemberian lisensi telekomunikasi dan alokasi frekuensi di masa datang, guna menjamin suatu industri telekomunikasi yang inovatif dengan tetap memperhatikan kepentingan keamanan nasional. Dengan demikian nantinya pengalokasian frekuensi hanya akan diberikan kepada operator yang benar-benar memiliki kemampuan, baik dari sisi teknologi dan manajemen maupun keuangan. Memang, tidak mudah untuk menjamin proses pemberian lisensi frekuensi itu berjalan adil, karena data yang terkait dengan alokasi frekuensipun tidak mudah diketahui oleh publik, bahkan standar harganya tidak ada sampai sekarang. Padahal, umumnya di negara lain setiap pemberian lisensi frekuensi itu sudah ada standar harganya yakni berkisar antara US$10 juta sampai US$20 juta untuk setiap 1 MHz frekuensi yang diperoleh. Akibatnya, di Indonesia, dengan tidak adanya data yang bisa diketahui langsung oleh publik ini tentunya secara tidak langsung bisa membuka peluang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dalam proses pemberian lisensi. Menkominfo mengakui kelemahan ini. Sofyan mencoba memahami kondisi di masa lalu. Namun, menurut dia, jelas pemberian lisensi 3G tidak konsisten, terkesan tidak adil, dan tidak menghasilkan pendapatan langsung bagi negara. "Saya mendapat banyak keluhan tentang kebijakan mengenai alokasi frekuensi 3G di masa lalu. Pemerintah semula memberikan satu lisensi kepada bukan operator melalui beauty contest yang tidak boleh diikuti oleh operator existing, tetapi satu tahun kemudian terbit satu lisensi lagi untuk satu operator. Ini tidak konsisten." Sejauh ini, pemerintah memberikan lisensi 3G kepada Cyber Access Comunications pada Oktober 2003, lalu pada September 2004 menerbitkan kembali lisensi 3G bagi Natrindo Telepon Seluler (Lippo Telecom). Dua pemegang lisensi itu semakin mendapat sorotan setelah mengalami perubahan kepemilikan mayoritas sebelum menggelar layanan 3G secara komersial. Saham mayoritas Cyber Access kini dikuasai oleh Hutchison, sementara saham mayoritas Natrindo dikuasai Maxis. Sebagai bagian dari penataan frekuensi, Sofyan mengisyaratkan akan melakukan tender ulang terhadap lisensi 3G, yang selanjutnya akan dibuka bagi semua penyelenggara seluler GSM, yaitu Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, dan pemegang lisensi 3G yaitu Cyber Access dan Natrindo. Untuk keperluan tersebut, pemerintah berencana menata ulang alokasi frekuensi, sehingga dapat menampung empat atau lima pemain 3G dengan alokasi masing-masing sekitar 10 MHz. Pelaksanaan tender ini diharapkan bisa menghasilkan pendapatan langsung bagi pemerintah dari penerbitan lisensi. Selama ini belum ada pemasukan langsung dari lisensi karena peraturannya kontribusi itu diperoleh dari BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi yang dibayarkan secara periodik. "Pemerintah sebetulnya tidak ingin juga memperoleh pendapatan yang terlalu besar dari tender 3G, tapi yang penting bisa memberikan kontribusi yang signifikan dan sebanding dengan sumberdayanya," tutur Menkominfo. Masalahnya, pelaksanaan tender ulang tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena masih menunggu ditandatanganinya peraturan pemerintah yang baru mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi oleh Presiden. Operator existing Sorotan yang cukup tajam ternyata bukan hanya dari sisi proses pemberian lisensi 3G tapi juga karena operator existing termasuk dua raksasa telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Telkom Tbk dan PT Indosat Tbk, justru tidak kebagian linsensi itu. Menneg BUMN Sugiharto menyayangkan kedua operator besar itu belum memperoleh lisensi 3G. Padahal keduanya sudah terbukti dari sisi kemampuan sangat layak mendapatkan lisensi itu. "Sejumlah investor asing juga mempertanyakan mengenai cara pemberian lisensi 3G di Indonesia. Sebagai salah satu sektor andalan, kami berharap BUMN telekomunikasi diberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan bisnisnya," katanya. Selain itu, menurut Sugiharto, pemberian lisensi tersebut seharusnya juga didasarkan pada pertimbangan kontribusinya terhadap pendapatan negara seperti halnya di negara lain yang mampu menyumbangkan pendapatan yang signifikan. Menkominfo sendiri menjanjikan jika frekeunsi telah ditataulang, semua operator existing akan diberikan lisensi 3G meski untuk mendapatkan lisensi itu harus melalui proses tender yang transparan dan akuntabel. Menko Perekonomian memaparkan salah satu tanggung jawab pemerintah memang menjamin operator diberikan lisensi frekuensi yang dibutuhkan sepanjang memiliki kemampuan baik secara teknis maupun keuangan serta tidak hanya mencari keuntungan jangka pendek. Sebaliknya, operator dituntut untuk bertanggungjawab terhadap kewajiban membangun infrastruktur sesuai dengan rencana bisnisnya masing-masing. Terhadap kebijakan pemerintah itu, Ekonom Indef Aviliani berpendapat pengelolaan sektor telekomunikasi memang membutuhkan keterlibatan intensif dari pemerintah dalam bentuk pengawasan dan pengaturan. Seperti dalam hal penggunaan spektrum, menurut dia, langkah pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberian lisensi termasuk di dalamnya merestrukturisasi BHP frekuensi sudah tepat. "Restrukturisasi frekuensi ini perlu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi arah pengembangan sektor telekomunikasi yang akan memasuki kompetisi penuh," kata dia. Yang jelas, penerapan tender untuk mendapatkan linsensi 3G akan memberikan iklim yang kondusif bagi industri telekomunikasi nasional. Semua pelaku memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan lisensi 3G secara fair. Hanya saja, rencana itu diperkirakan bakal mendapatkan batu sandungan di bidang hukum. Karena, pemerintah mengindikasikan bakal memberlakukan secara surut tender lisensi 3G. Artinya, akan dilakukan tender ulang terhadap lisensi 3G yang sudah dikeluarkan -terutama pada lisensi 3G berbasis Wideband CDMA. Ini memang seperti buah simalakama. Di satu sisi penerapan tender lisensi 3G akan memberikan kepastian hukum dan iklim yang lebih kondusif bagi industri. Tetapi, di sisi lain pemberlakuan surut tender lisensi 3G justru bakal menuai konsekuensi hukum yang tidak ringan. Bagaimana pemerintah bisa berkelit untuk keluar dari buah simalakama itu? Kita lihat saja nanti! Junaidi Halik --- Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac. Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
