Tender lisensi 3G, buah simalakama bagi pemerintah

Selasa, 17 Mei 2005, Bisnis Indonesia menggelar dialog publik
Restrukturisasi Frekuensi, dengan menghadirkan Menko Perekonomian
Aburizal Bakrie, Menteri Negara BUMN Sugiharto, serta Menteri
Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil.

Bertindak sebagai panelis dalam dialog itu adalah Ketua Asosiasi
Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Iwan Margana, Ekonom Indef
(Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani,
pengamat telekomunikasi Roy Suryo, serta wartawan senior
telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono.

Rangkuman dialog tersebut disajikan dalam serangkaian artikel
berikut ini.

Sebagai sumberdaya yang terbatas, frekuensi memang seyogyanya
dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang maksimal
bagi masyarakat. Permasalahannya, dengan sumberdaya terbatas itu
sulit bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan semua pihak, karena
frekuensi diperebutkan oleh banyak pelaku bisnis khususnya di
industri telekomunikasi.

Dalam forum Dialog Publik mengenai Restrukturisasi Frekuensi untuk
Keunggulan Industri Infokom di Indonesia yang diselenggarakan Bisnis
Indonesia, pemerintah-yang diwakili Menko Perekonomian Aburizal
Bakrie, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, dan
Menteri Negara BUMN Sugiharto-mengakui rumitnya pengaturan frekuensi
itu.

Meski demikian, pelaku industri telekomunikasi bisa berharap iklim
usaha menjadi lebih baik, setidaknya jika melihat komitmen yang
tinggi dari pemerintah untuk membenahi industri ini yang dimulai
dari penataan frekuensi.

Seperti yang diutarakan Aburizal, restrukturisasi frekuensi menjadi
hal yang sangat penting dan mendesak dilakukan dalam rangka
menciptakan industri Infokom yang unggul di Indonesia. Sebagai aksi
nyatanya, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, Menkominfo akan
melakukan penataan ulang frekuensi termasuk mengkaji ulang linsensi
dan alokasi frekuensi pada masing-masing operator.

Menko Perekonomian mengakui pemerintah menerima banyak keluhan
mengenai proses alokasi frekuensi dan pemberian lisensi layanan
telekomunikasi generasi ketiga (3G) yang terkesan kurang adil.

"Praktik di masa lalu berupa lisensi yang sudah didapat, kemudian
diperjualbelikan untuk keuntungan jangka pendek padahal tidak
membangun sesuai dengan kewajibannya, itu sangat menggemaskan saya,"
katanya.

Makanya bagi Aburizal, transparansi dan akuntabilitas wajib
dilakukan dalam pemberian lisensi telekomunikasi dan alokasi
frekuensi di masa datang, guna menjamin suatu industri
telekomunikasi yang inovatif dengan tetap memperhatikan kepentingan
keamanan nasional. Dengan demikian nantinya pengalokasian frekuensi
hanya akan diberikan kepada operator yang benar-benar memiliki
kemampuan, baik dari sisi teknologi dan manajemen maupun keuangan.

Memang, tidak mudah untuk menjamin proses pemberian lisensi
frekuensi itu berjalan adil, karena data yang terkait dengan alokasi
frekuensipun tidak mudah diketahui oleh publik, bahkan standar
harganya tidak ada sampai sekarang. Padahal, umumnya di negara lain
setiap pemberian lisensi frekuensi itu sudah ada standar harganya
yakni berkisar antara US$10 juta sampai US$20 juta untuk setiap 1
MHz frekuensi yang diperoleh.

Akibatnya, di Indonesia, dengan tidak adanya data yang bisa
diketahui langsung oleh publik ini tentunya secara tidak langsung
bisa membuka peluang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan
pribadi dalam proses pemberian lisensi.

Menkominfo mengakui kelemahan ini. Sofyan mencoba memahami kondisi
di masa lalu. Namun, menurut dia, jelas pemberian lisensi 3G tidak
konsisten, terkesan tidak adil, dan tidak menghasilkan pendapatan
langsung bagi negara.

"Saya mendapat banyak keluhan tentang kebijakan mengenai alokasi
frekuensi 3G di masa lalu. Pemerintah semula memberikan satu lisensi
kepada bukan operator melalui beauty contest yang tidak boleh
diikuti oleh operator existing, tetapi satu tahun kemudian terbit
satu lisensi lagi untuk satu operator. Ini tidak konsisten."

Sejauh ini, pemerintah memberikan lisensi 3G kepada Cyber Access
Comunications pada Oktober 2003, lalu pada September 2004
menerbitkan kembali lisensi 3G bagi Natrindo Telepon Seluler (Lippo
Telecom).

Dua pemegang lisensi itu semakin mendapat sorotan setelah mengalami
perubahan kepemilikan mayoritas sebelum menggelar layanan 3G secara
komersial. Saham mayoritas Cyber Access kini dikuasai oleh
Hutchison, sementara saham mayoritas Natrindo dikuasai Maxis.

Sebagai bagian dari penataan frekuensi, Sofyan mengisyaratkan akan
melakukan tender ulang terhadap lisensi 3G, yang selanjutnya akan
dibuka bagi semua penyelenggara seluler GSM, yaitu Telkomsel,
Indosat, Excelcomindo, dan pemegang lisensi 3G yaitu Cyber Access
dan Natrindo.

Untuk keperluan tersebut, pemerintah berencana menata ulang alokasi
frekuensi, sehingga dapat menampung empat atau lima pemain 3G dengan
alokasi masing-masing sekitar 10 MHz. Pelaksanaan tender ini
diharapkan bisa menghasilkan pendapatan langsung bagi pemerintah
dari penerbitan lisensi.

Selama ini belum ada pemasukan langsung dari lisensi karena
peraturannya kontribusi itu diperoleh dari BHP (biaya hak
penggunaan) frekuensi yang dibayarkan secara periodik. "Pemerintah
sebetulnya tidak ingin juga memperoleh pendapatan yang terlalu besar
dari tender 3G, tapi yang penting bisa memberikan kontribusi yang
signifikan dan sebanding dengan sumberdayanya," tutur Menkominfo.

Masalahnya, pelaksanaan tender ulang tersebut tidak bisa langsung
dilakukan karena masih menunggu ditandatanganinya peraturan
pemerintah yang baru mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi oleh
Presiden.

Operator existing

Sorotan yang cukup tajam ternyata bukan hanya dari sisi proses
pemberian lisensi 3G tapi juga karena operator existing termasuk dua
raksasa telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Telkom Tbk dan PT
Indosat Tbk, justru tidak kebagian linsensi itu. Menneg BUMN
Sugiharto menyayangkan kedua operator besar itu belum memperoleh
lisensi 3G. Padahal keduanya sudah terbukti dari sisi kemampuan
sangat layak mendapatkan lisensi itu.

"Sejumlah investor asing juga mempertanyakan mengenai cara pemberian
lisensi 3G di Indonesia. Sebagai salah satu sektor andalan, kami
berharap BUMN telekomunikasi diberikan kesempatan yang luas untuk
mengembangkan bisnisnya," katanya.

Selain itu, menurut Sugiharto, pemberian lisensi tersebut seharusnya
juga didasarkan pada pertimbangan kontribusinya terhadap pendapatan
negara seperti halnya di negara lain yang mampu menyumbangkan
pendapatan yang signifikan.

Menkominfo sendiri menjanjikan jika frekeunsi telah ditataulang,
semua operator existing akan diberikan lisensi 3G meski untuk
mendapatkan lisensi itu harus melalui proses tender yang transparan
dan akuntabel.

Menko Perekonomian memaparkan salah satu tanggung jawab pemerintah
memang menjamin operator diberikan lisensi frekuensi yang dibutuhkan
sepanjang memiliki kemampuan baik secara teknis maupun keuangan
serta tidak hanya mencari keuntungan jangka pendek.

Sebaliknya, operator dituntut untuk bertanggungjawab terhadap
kewajiban membangun infrastruktur sesuai dengan rencana bisnisnya
masing-masing. Terhadap kebijakan pemerintah itu, Ekonom Indef
Aviliani berpendapat pengelolaan sektor telekomunikasi memang
membutuhkan keterlibatan intensif dari pemerintah dalam bentuk
pengawasan dan pengaturan.

Seperti dalam hal penggunaan spektrum, menurut dia, langkah
pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemberian lisensi termasuk di
dalamnya merestrukturisasi BHP frekuensi sudah tepat.

"Restrukturisasi frekuensi ini perlu dilakukan sebagai salah satu
langkah untuk mengantisipasi arah pengembangan sektor telekomunikasi
yang akan memasuki kompetisi penuh," kata dia.

Yang jelas, penerapan tender untuk mendapatkan linsensi 3G akan
memberikan iklim yang kondusif bagi industri telekomunikasi
nasional. Semua pelaku memiliki kesempatan yang sama untuk
mendapatkan lisensi 3G secara fair.

Hanya saja, rencana itu diperkirakan bakal mendapatkan batu
sandungan di bidang hukum. Karena, pemerintah mengindikasikan bakal
memberlakukan secara surut tender lisensi 3G. Artinya, akan
dilakukan tender ulang terhadap lisensi 3G yang sudah dikeluarkan
-terutama pada lisensi 3G berbasis Wideband CDMA.

Ini memang seperti buah simalakama. Di satu sisi penerapan tender
lisensi 3G akan memberikan kepastian hukum dan iklim yang lebih
kondusif bagi industri. Tetapi, di sisi lain pemberlakuan surut
tender lisensi 3G justru bakal menuai konsekuensi hukum yang tidak
ringan.

Bagaimana pemerintah bisa berkelit untuk keluar dari buah simalakama
itu? Kita lihat saja nanti!

Junaidi Halik

---
Ruang Kantor siap pakai di Surabaya, fasilitas lengkap, meja, ac.
Hubungi: 031 5013570. Visit http://www.warnet2000.net/kantor.htm


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke