KPK selidiki kasus VoIP ilegal

JAKARTA (Bisnis): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera
memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan peyelenggara komunikasi
suara berbasis protokol Internet-yang dikenal dengan istilah
VoIP-ilegal. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan
akan melakukan pemeriksaan awal terhadap ke-mungkinan adanya
pelanggaran yang merugikan negara pada penyelenggaraan VoIP ilegal.

"Kami telah mendapat beberapa pengaduan masyarakat mengenai hal
tersebut dan saat ini KPK tengah melakukan pengumpulan data dan
bukti-bukti guna keperluan penyelidikan awal," ujarnya kepada Bisnis
belum lama ini.

Menurut dia, pelanggaran pada penyelenggaraan VoIP ilegal bisa
dikategorikan sebagai korupsi karena telah merugikan negara. Diduga
terdapat 20 hingga 40 PJI dan perusahaan swasta telah
menyelenggarakan layanan VoIP secara ilegal untuk tujuan komersial.

Di sisi lain, pemerintah berjanji akan menertibkan penyelenggara
jasa Internet (PJI) dan perusahaan swasta yang melayani jasa VoIP
secara ilegal guna menciptakan iklim industri telematika yang
kondusif di Tanah Air.

Menurut praktisi telekomunikasi dari PT Telkom Tbk Kristiono,
pemerintah atau KPK memang perlu menyelidiki pelanggaran hukum
terkait penyelenggaraan VoIP secara ilegal. Pakar Internet Onno W.
Purbo mengatakan pemerintah sebaiknya membuka saja perizinan VoIP
agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Menurut dia, VoIP akan memberikan keuntungan bagi negara. "Dalam
jangka pendek, komunikasi berbasis VoIP akan memberikan biaya yang
rendah serta pengembalian investasi dalam waktu cepat, sementara
jangka panjangnya, penetrasi TI akan makin tinggi karena kelak
masyarakat mampu membangun infrastruktur VoIP sendiri."

ITKP atau VoIP merupakan teknologi telekomunikasi suara dan data
yang memungkinkan percakapan ke luar negeri melalui komputer dengan
tarif lokal tanpa membebani spektrum frekuensi.

Penghematan dalam berkomunikasi bisa didapatkan melalui VoIP, karena
dengan menggunakan teknologi lama, pada kanal berkapasitas 2Mbps
-yang sering disebut E1-hanya bisa dipasang 30 saluran telepon,
sedang dalam teknologi VoIP bisa sampai 256 saluran.

Izin prinsip

Pemerintah telah memberikan izin prinsip penyelenggaraan ITKP baru
kepada lima perusahaan yaitu PT Corbec Communications, PT Mo-biCom
Selular Indogemilang, PT Jasnita Telekomindo, PT Starcall Siskom,
dan PT Indo Pratama Teleglobal.

Selain itu, izin juga diberikan kepada Excelcomindo, Telkom, Indosat
(termasuk Satelindo), Atlasat Solusindo, dan Gaharu Sejahtera.

Menurut Susilo Hartono, Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika
Depkominfo, pemerintah masih membuka kesempatan kepada perusahaan
swasta dan PJI untuk mendapatkan lisensi ITKP sebagai syarat
menyelenggarakan layanan VoIP secara komersial. (api)

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke