KPK selidiki kasus VoIP ilegal JAKARTA (Bisnis): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan peyelenggara komunikasi suara berbasis protokol Internet-yang dikenal dengan istilah VoIP-ilegal. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap ke-mungkinan adanya pelanggaran yang merugikan negara pada penyelenggaraan VoIP ilegal.
"Kami telah mendapat beberapa pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut dan saat ini KPK tengah melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti guna keperluan penyelidikan awal," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini. Menurut dia, pelanggaran pada penyelenggaraan VoIP ilegal bisa dikategorikan sebagai korupsi karena telah merugikan negara. Diduga terdapat 20 hingga 40 PJI dan perusahaan swasta telah menyelenggarakan layanan VoIP secara ilegal untuk tujuan komersial. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan menertibkan penyelenggara jasa Internet (PJI) dan perusahaan swasta yang melayani jasa VoIP secara ilegal guna menciptakan iklim industri telematika yang kondusif di Tanah Air. Menurut praktisi telekomunikasi dari PT Telkom Tbk Kristiono, pemerintah atau KPK memang perlu menyelidiki pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan VoIP secara ilegal. Pakar Internet Onno W. Purbo mengatakan pemerintah sebaiknya membuka saja perizinan VoIP agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Menurut dia, VoIP akan memberikan keuntungan bagi negara. "Dalam jangka pendek, komunikasi berbasis VoIP akan memberikan biaya yang rendah serta pengembalian investasi dalam waktu cepat, sementara jangka panjangnya, penetrasi TI akan makin tinggi karena kelak masyarakat mampu membangun infrastruktur VoIP sendiri." ITKP atau VoIP merupakan teknologi telekomunikasi suara dan data yang memungkinkan percakapan ke luar negeri melalui komputer dengan tarif lokal tanpa membebani spektrum frekuensi. Penghematan dalam berkomunikasi bisa didapatkan melalui VoIP, karena dengan menggunakan teknologi lama, pada kanal berkapasitas 2Mbps -yang sering disebut E1-hanya bisa dipasang 30 saluran telepon, sedang dalam teknologi VoIP bisa sampai 256 saluran. Izin prinsip Pemerintah telah memberikan izin prinsip penyelenggaraan ITKP baru kepada lima perusahaan yaitu PT Corbec Communications, PT Mo-biCom Selular Indogemilang, PT Jasnita Telekomindo, PT Starcall Siskom, dan PT Indo Pratama Teleglobal. Selain itu, izin juga diberikan kepada Excelcomindo, Telkom, Indosat (termasuk Satelindo), Atlasat Solusindo, dan Gaharu Sejahtera. Menurut Susilo Hartono, Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Depkominfo, pemerintah masih membuka kesempatan kepada perusahaan swasta dan PJI untuk mendapatkan lisensi ITKP sebagai syarat menyelenggarakan layanan VoIP secara komersial. (api) --- Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya? Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
