Sejumlah PR bagi Indonesia dari USTR

Akhir bulan lalu United State Trade Representative (USTR)
menyampaikan usulan action plan berisi beberapa poin penting
dalam rangka out-of-cycle review (OCR) atau penilaian di luar
jadwal biasa penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual
(HaKI), khususnya hak cipta untuk Indonesia. Proposal action
plan merupakan respons positif dari USTR atas keberatan
Indonesia yang masih ditempatkan oleh AS dalam daftar
pengawasan khusus (priority watch list) karena masih maraknya
pembajakan HaKI.

Selain itu, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah
mengeluarkan penyataan positif yang menunjukkan niat baik untuk
meningkatkan perlindungan hukum terhadap HaKI.

Dalam proposal action plan USTR akan menjelaskan area spesifik
mana saja yang perlu mendapat perhatian dari Indonesia dalam
meningkatkan perlindungan hukum terhadap HaKI.seperti penegakan
hukum hak cipta, implementasi peraturan pemerintah soal optical
disc, peningkatan status hukum pembentukan Intellectual
Property Task Force.

Sebelumnya, Indonesia menyatakan keberatan atas penempatan
dalam pengawasan khusus karena pemerintah sudah melakukan
banyak kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan
sosialisasi berkaitan dengan HaKI.

Selain Indonesia, USTR juga menempatkan 12 negara mitra
dagangnya dalam pengawasan khusus karena masih buruknya
penegakan hukum dan terjadinya pelanggaran terhadap HaKI. Ke-12
negara tersebut adalah Argentina, Brasil, Mesir, India, Israel,
Kuwait, Libanon, Pakistan, Filipina, Rusia, Turki, dan
Venezuela.

Indonesia sejak beberapa tahun terakhir ini sudah melakukan
banyak kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum HaKI
antara lain Ditjen Bea dan Cukai bersama Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual berhasil menggagalkan upaya ekspor sedikitnya
712.000 keping game play station ke negara-negara Timur Tengah.

Selain itu, aparat penegak hukum telah melakukan razia
besar-besaran dan melakukan penggerebekan terhadap pabrik
pengganda optical disc serta memusnahkan barang hasil sitaan
berupa VCD, DVD, CD film dan musik bajakan.

Penempatan Indonesia pada level priority watch list itu
mengindikasikan bahwa AS menilai masih banyak masalah serius
yang berkaitan dengan mitra dagangnya dalam hal penegakan hukum
di bidang HaKI, khususnya hak cipta. Artinya, AS belum puas
terhadap Indonesia soal penegakan hukum HaKI karena masih
banyak terjadi pelanggaran seperti maraknya penjualan optical
disc seperti VCD, DVD, CD dan CD-ROM bajakan beredar di pasar.

Dalam proposal action plan tersebut, USTR ingin mendapatkan
rincian secara jelas bagaimana pemerintah Indonesia
melaksanakan penegakan hukum HaKI dalam jangka pendek dan
menengah (Mei-Oktober 2005).

USTR menginginkan adanya suatu time schedule yang pasti soal
pelaksanaan penegakan hukum dan benchmark-nya apa saja. Jadwal
itu nantinya disusun dan disepakti bersama AS untuk dijalankan
oleh Indonesia.

USTR juga menginginkan dari Indonesia data statistik berapa
banyak penyitaan barang hasil kejahatan terhadap intellectual
property, statistik produksi barang hasil kejahatan terhadap
hak cipta serta statistik jumlah kasus yang ditangani oleh
pengadilan dan yang sudah diselesaikan di luar jalur
pengadilan.

Pembentukan task force

Selain itu, USTR juga menginginkan adanya perubahan peningkatan
dasar hukum pembentukan task force di bidang HaKI, yang
menggunakan dasar hukum surat keputusan menteri hukum dan HAM.

"USTR menginginkan dasar hukum pembentukan task force itu
ditingkatkan menjadi surat keputusan presiden, sehingga
keberadaannya lebih kuat," kata Abdul Bari Azed, Dirjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM.

Khusus soal implementasi peraturan pemerintah soal optical disc
USTR ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan terhadap PP
optical disc. PP soal optical disc itu baru diberlakukan pada
pertengahan April.

Action plan tersebut memang belum final karena masih akan
dibahas bersama Tim interdep yang berkaitan dengan masalah
HaKI. Banyak instansi terkait dalam penyusunan action plan
tersebut karena hal itu menyangkut operasi di tingkat lapangan
seperti Departemen Perindustrian, Perdagangan, Departemen Luar
Negeri, polisi dan Ditjen Bea dan Cukai.

Dari hasil pertemuan tim intedep itu nantinya akan didiskusikan
bersama dengan USTR. Kesepakatan bersama itulah yang akan
dijadikan dasar bagi USTR untuk melakukan penilaian di luar
jadwal biasa (out-of-cycle review/OCR) terhadap Indonesia.

Biasanya penilaian pelaksanaan penegakan hukum HaKI di negara
mitra dagang AS dilakukan setiap tahun pada April. Berhubungan
Indonesia dinilai memiliki banyak kemajuan, maka penilaian itu
akan dilakukan sekitar Oktober, lebih cepat dari negara-negara
lainnya.

Action plan itu itu nantinya merupakan tantangan bagi Indonesia
untuk melaksanakannya karena dari situlah USTR melakukan
penilaian apakah Indonesia sudah menjalankan apa yang sudah
disepakati atau tidak.

Bila USTR menilai pemerintah sudah menjalankan kesepakatan
sesuai dengan apa yang dituangkan dalam action plan, maka
Indonesia akan keluar dari daftar pengawasan khusus. Tapi, bila
tidak, posisisnya akan tetap bertahan di level itu, bahkan
tidak tertutup kemungkinan untuk naik ke level foreign country
list.

Posisi priority watch list tampaknya menjadi momok bagi
negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia karena
sewaktu-waktu AS bisa saja mengenakan sanksi dagang terhadap
mitranya.

Sanksi dagang yang sering dilontarkan oleh AS berkaitan dengan
isu HaKI bukan sekadar gertakan. Tapi, benar-benar sudah
menjadi kenyataan. Ukraina pada tahun ini mendapat sanksi
dagang dari AS berkaitan dengan maraknya peredaran produk CD,
DVD, CD-ROM bajakan.

International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada tahun
ini mulai menyarankan kepada pemerintah AS supaya menarik China
ke perundingan WTO (World Trade Organization) berkaitan dengan
lemahnya penegakan hukum HaKI di Negara Tirai Bambu itu.

IIPA mewakili industri berbasis hak cipta AS, anggotanya adalah
terdiri dari enam asosiasi yang terdiri dari 1.300 perusahaan
yang begerak di bidang hak cipta. IIPA kini mulai frustasi
melihat lambatnya penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di
China karena rata-rata tingkat pembajakan software di China
sekitar 90%

Kerugian industri software AS di China, menurut data Business
Software Alliace (BSA) pada 2004 mencapai US$1,47 miliar. China
adalah pasar terbesar keenam di dunia untuk komputer.
Meningkatnya pembajakan software di negara itu tidak saja telah
merusak industri AS, tapi juga telah menghambat perkembangan
industri di negara setempat.

Sebelumnya pada 2004 AS dan China juga sudah sepakat membuat
action plan dalam rangka OCR, tapi pelaksanaannya oleh AS
dinilai tidak jalan, sehingga mulai ada suara-suara dari IIPA
suapaya USTR bersikap tegas untuk menarik China ke perundingan
di WTO.

Sebenarnya apa yang dminta oleh AS bekaitan dengan penegakan
hukum itu tidak terlalu sulit bagi Indonesia untuk
melaksanakannya karena semuanya itu sudah dilaksanakan oleh
Indonesia secara berkesinambungan.

Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan
terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan
terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang
selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak
kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai
ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum.

Hukuman tidak maksimal

Selama ini AS sering menyorot putusan pengadilan yang
menjatuhkan hukuman tidak maksimal kepada pelanggar, sehingga
tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Yang perlu
dikoordinasikan sekarang adalah kesamaan pandangan sesama
aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dalam
melihat perkara pelangaran HaKI, sehingga antara tuntutan jaksa
dan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim bisa sejalan.

Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke
pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi
terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim
menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani
menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat
terjadinya pelanggaran. Ada tudingan bahwa hakim yang menangani
perkara kurang memahami masalah HaKI.

Kualitas putusan hakim pengadilan niaga dalam menangani kasus
merek, desain industri atau hak cipta masih kurang, tidak
seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan. Putusan hakim
itu tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusianya.
Kemampuan SDM hakim di bidang HaKI masih kurang. Kepada mereka
(hakim) hendaknya terus dilakukan sosialisasi dan pelatihan
secara berkesinambungan.

Masalah legalitas pengadilan niaga untuk menangani kasus
berkaitan dengan HaKI juga dipertanyakan oleh beberapa praktisi
hukum yang menangani banyak kasus berkaitan dengan HaKI.

Dulu pengadilan niaga dibentuk untuk menangani kasus
kepailitan, kemudian undang undang yang berkaitan dengan HaKI
juga menunjuk pengadilan niaga untuk menangani perkara HaKI.
Indonesia perlu mencontoh Thailand, yang sudah lebih dahulu
memiliki pengadilan khusus untuk HaKI, sehingga putusan yang
dibuat oleh majelis hakim lebih berbobot.

Kita memang belum mengetahui apa saja isi action plan yang akan
disepakati bersama. Namun, satu hal yang pasti bahwa rencana
aksi itu adalah salah satu upaya Indonesia untuk keluar dari
daftar pengawasan khusus, sehingga Indonesia tidak lagi
dituding sebagai salah satu negara pelanggar terbesar HaKI di
dunia.

Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<!-- SpaceID=1705005512 loc=TM noad -->

--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke