Sejumlah PR bagi Indonesia dari USTR Akhir bulan lalu United State Trade Representative (USTR) menyampaikan usulan action plan berisi beberapa poin penting dalam rangka out-of-cycle review (OCR) atau penilaian di luar jadwal biasa penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual (HaKI), khususnya hak cipta untuk Indonesia. Proposal action plan merupakan respons positif dari USTR atas keberatan Indonesia yang masih ditempatkan oleh AS dalam daftar pengawasan khusus (priority watch list) karena masih maraknya pembajakan HaKI.
Selain itu, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah mengeluarkan penyataan positif yang menunjukkan niat baik untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap HaKI. Dalam proposal action plan USTR akan menjelaskan area spesifik mana saja yang perlu mendapat perhatian dari Indonesia dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap HaKI.seperti penegakan hukum hak cipta, implementasi peraturan pemerintah soal optical disc, peningkatan status hukum pembentukan Intellectual Property Task Force. Sebelumnya, Indonesia menyatakan keberatan atas penempatan dalam pengawasan khusus karena pemerintah sudah melakukan banyak kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan sosialisasi berkaitan dengan HaKI. Selain Indonesia, USTR juga menempatkan 12 negara mitra dagangnya dalam pengawasan khusus karena masih buruknya penegakan hukum dan terjadinya pelanggaran terhadap HaKI. Ke-12 negara tersebut adalah Argentina, Brasil, Mesir, India, Israel, Kuwait, Libanon, Pakistan, Filipina, Rusia, Turki, dan Venezuela. Indonesia sejak beberapa tahun terakhir ini sudah melakukan banyak kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum HaKI antara lain Ditjen Bea dan Cukai bersama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual berhasil menggagalkan upaya ekspor sedikitnya 712.000 keping game play station ke negara-negara Timur Tengah. Selain itu, aparat penegak hukum telah melakukan razia besar-besaran dan melakukan penggerebekan terhadap pabrik pengganda optical disc serta memusnahkan barang hasil sitaan berupa VCD, DVD, CD film dan musik bajakan. Penempatan Indonesia pada level priority watch list itu mengindikasikan bahwa AS menilai masih banyak masalah serius yang berkaitan dengan mitra dagangnya dalam hal penegakan hukum di bidang HaKI, khususnya hak cipta. Artinya, AS belum puas terhadap Indonesia soal penegakan hukum HaKI karena masih banyak terjadi pelanggaran seperti maraknya penjualan optical disc seperti VCD, DVD, CD dan CD-ROM bajakan beredar di pasar. Dalam proposal action plan tersebut, USTR ingin mendapatkan rincian secara jelas bagaimana pemerintah Indonesia melaksanakan penegakan hukum HaKI dalam jangka pendek dan menengah (Mei-Oktober 2005). USTR menginginkan adanya suatu time schedule yang pasti soal pelaksanaan penegakan hukum dan benchmark-nya apa saja. Jadwal itu nantinya disusun dan disepakti bersama AS untuk dijalankan oleh Indonesia. USTR juga menginginkan dari Indonesia data statistik berapa banyak penyitaan barang hasil kejahatan terhadap intellectual property, statistik produksi barang hasil kejahatan terhadap hak cipta serta statistik jumlah kasus yang ditangani oleh pengadilan dan yang sudah diselesaikan di luar jalur pengadilan. Pembentukan task force Selain itu, USTR juga menginginkan adanya perubahan peningkatan dasar hukum pembentukan task force di bidang HaKI, yang menggunakan dasar hukum surat keputusan menteri hukum dan HAM. "USTR menginginkan dasar hukum pembentukan task force itu ditingkatkan menjadi surat keputusan presiden, sehingga keberadaannya lebih kuat," kata Abdul Bari Azed, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM. Khusus soal implementasi peraturan pemerintah soal optical disc USTR ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan terhadap PP optical disc. PP soal optical disc itu baru diberlakukan pada pertengahan April. Action plan tersebut memang belum final karena masih akan dibahas bersama Tim interdep yang berkaitan dengan masalah HaKI. Banyak instansi terkait dalam penyusunan action plan tersebut karena hal itu menyangkut operasi di tingkat lapangan seperti Departemen Perindustrian, Perdagangan, Departemen Luar Negeri, polisi dan Ditjen Bea dan Cukai. Dari hasil pertemuan tim intedep itu nantinya akan didiskusikan bersama dengan USTR. Kesepakatan bersama itulah yang akan dijadikan dasar bagi USTR untuk melakukan penilaian di luar jadwal biasa (out-of-cycle review/OCR) terhadap Indonesia. Biasanya penilaian pelaksanaan penegakan hukum HaKI di negara mitra dagang AS dilakukan setiap tahun pada April. Berhubungan Indonesia dinilai memiliki banyak kemajuan, maka penilaian itu akan dilakukan sekitar Oktober, lebih cepat dari negara-negara lainnya. Action plan itu itu nantinya merupakan tantangan bagi Indonesia untuk melaksanakannya karena dari situlah USTR melakukan penilaian apakah Indonesia sudah menjalankan apa yang sudah disepakati atau tidak. Bila USTR menilai pemerintah sudah menjalankan kesepakatan sesuai dengan apa yang dituangkan dalam action plan, maka Indonesia akan keluar dari daftar pengawasan khusus. Tapi, bila tidak, posisisnya akan tetap bertahan di level itu, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk naik ke level foreign country list. Posisi priority watch list tampaknya menjadi momok bagi negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia karena sewaktu-waktu AS bisa saja mengenakan sanksi dagang terhadap mitranya. Sanksi dagang yang sering dilontarkan oleh AS berkaitan dengan isu HaKI bukan sekadar gertakan. Tapi, benar-benar sudah menjadi kenyataan. Ukraina pada tahun ini mendapat sanksi dagang dari AS berkaitan dengan maraknya peredaran produk CD, DVD, CD-ROM bajakan. International Intellectual Property Alliance (IIPA) pada tahun ini mulai menyarankan kepada pemerintah AS supaya menarik China ke perundingan WTO (World Trade Organization) berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum HaKI di Negara Tirai Bambu itu. IIPA mewakili industri berbasis hak cipta AS, anggotanya adalah terdiri dari enam asosiasi yang terdiri dari 1.300 perusahaan yang begerak di bidang hak cipta. IIPA kini mulai frustasi melihat lambatnya penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di China karena rata-rata tingkat pembajakan software di China sekitar 90% Kerugian industri software AS di China, menurut data Business Software Alliace (BSA) pada 2004 mencapai US$1,47 miliar. China adalah pasar terbesar keenam di dunia untuk komputer. Meningkatnya pembajakan software di negara itu tidak saja telah merusak industri AS, tapi juga telah menghambat perkembangan industri di negara setempat. Sebelumnya pada 2004 AS dan China juga sudah sepakat membuat action plan dalam rangka OCR, tapi pelaksanaannya oleh AS dinilai tidak jalan, sehingga mulai ada suara-suara dari IIPA suapaya USTR bersikap tegas untuk menarik China ke perundingan di WTO. Sebenarnya apa yang dminta oleh AS bekaitan dengan penegakan hukum itu tidak terlalu sulit bagi Indonesia untuk melaksanakannya karena semuanya itu sudah dilaksanakan oleh Indonesia secara berkesinambungan. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Hukuman tidak maksimal Selama ini AS sering menyorot putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tidak maksimal kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Yang perlu dikoordinasikan sekarang adalah kesamaan pandangan sesama aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dalam melihat perkara pelangaran HaKI, sehingga antara tuntutan jaksa dan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim bisa sejalan. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran. Ada tudingan bahwa hakim yang menangani perkara kurang memahami masalah HaKI. Kualitas putusan hakim pengadilan niaga dalam menangani kasus merek, desain industri atau hak cipta masih kurang, tidak seperti yang diharapkan oleh pencari keadilan. Putusan hakim itu tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusianya. Kemampuan SDM hakim di bidang HaKI masih kurang. Kepada mereka (hakim) hendaknya terus dilakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkesinambungan. Masalah legalitas pengadilan niaga untuk menangani kasus berkaitan dengan HaKI juga dipertanyakan oleh beberapa praktisi hukum yang menangani banyak kasus berkaitan dengan HaKI. Dulu pengadilan niaga dibentuk untuk menangani kasus kepailitan, kemudian undang undang yang berkaitan dengan HaKI juga menunjuk pengadilan niaga untuk menangani perkara HaKI. Indonesia perlu mencontoh Thailand, yang sudah lebih dahulu memiliki pengadilan khusus untuk HaKI, sehingga putusan yang dibuat oleh majelis hakim lebih berbobot. Kita memang belum mengetahui apa saja isi action plan yang akan disepakati bersama. Namun, satu hal yang pasti bahwa rencana aksi itu adalah salah satu upaya Indonesia untuk keluar dari daftar pengawasan khusus, sehingga Indonesia tidak lagi dituding sebagai salah satu negara pelanggar terbesar HaKI di dunia. Oleh Suwantin Oemar Wartawan Bisnis Indonesia --- Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya? Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> <!-- SpaceID=1705005512 loc=TM noad --> --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
