Pemerintah stop izin baru operator ITKP JAKARTA (Bisnis): Pemerintah menghentikan pemberian izin baru terhadap penyelenggaraan Internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) hingga disusun kebijakan dan persyaratan baru mengenai layanan telekomukasi suara berbasis Internet tersebut. Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah akan menghentikan untuk sementara proses perizinan baru bagi penyelenggaraan ITKP hingga selesainya rumusan kebijakan baru pemerintah mengenai hal tersebut.
"Namun, pemerintah akan meneruskan proses perizinan bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan ITKP hingga mendapatkan lisensi voice over Internet protocol (VoIP)," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini. Menurut dia, pemerintah tengah memeriksa dan meneliti regulasi yang ada untuk kemudian disusun kebijakan baru mengenai layanan telekomunikasi, khususnya penyelenggaraan ITKP. ITKP atau biasa disebut VoIP merupakan teknologi transmisi suara melalui jaringan data Internet. Karena Internet tidak mengenal sambungan jarak jauh dan internasional (semua sambungan adalah lokal), maka komunikasi menggunakan VoIP relatif lebih murah dibandingkan sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional konvensional. Penghematan dalam berkomunikasi lainnya juga didapatkan melalui VoIP, karena dengan menggunakan teknologi lama, pada kanal berkapasitas 2Mbps-yang sering disebut E1-hanya bisa dipasang 30 saluran telepon, sedang dalam teknologi VoIP bisa sampai 256 saluran. Terkait rebalancing tarif Pertengahan Desember lalu, pemerintah memberikan lima lisensi penyelenggaraan ITKP masing-masing kepada PT Corbec Communications, PT MobiCom Selular Indogemilang, PT Jasnita Telekomindo, PT Starcall Siskom, dan PT Indo Pratama Teleglobal. Pemerintah juga telah memberikan izin serupa kepada Excelcomindo dan konsorsium PJI yang tergabung dalam Kelompok-12, selain lima perusahaan yang lebih dahulu mendapatkan izin ITKP dan sudah beroperasi meliputi Telkom, Indosat (termasuk di dalamnya Satelindo), Atlasat Solusindo dan Gaharu Sejahtera. Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Depkominfo Susilo Hartono waktu itu menyatakan pembukaan kembali lisensi penyelenggaraan ITKP tersebut awalnya merupakan desakan dari Komisi IV DPR RI Bidang Telekomunikasi (sekarang Komisi V DPR RI). DPR, kata Susilo, mengimbau kepada pemerintah untuk membuka kembali lisensi penyelenggaraan ITKP mengingat rebalancing (penyeimbangan kembali) tarif telepon lokal dan SLJJ sudah diberlakukan. Adanya penyeimbangan membuat subsidi dari SLJJ terhadap lokal sudah berkurang. Hal ini mengurangi potensi kerugian yang sering diklaim oleh Telkom sebagai penyelenggara telepon lokal dan SLJJ yang jaringannya digunakan oleh penyelenggara ITKP. Meski lisensi ITKP sebelumnya telah dibuka, namun tetap saja ada pelanggaran terutama dalam penyelenggaraan VoIP ilegal. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa beberapa pihak yang terkait dengan peyelenggara komunikasi suara berbasis protokol Internet yang dikenal dengan istilah VoIP ilegal. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas beberapa waktu lalu mengatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kemungkinan adanya pelanggaran yang merugikan negara pada penyelenggaraan VoIP ilegal. Hal berbeda disampaikan pakar Internet Onno W. Purbo yang mengatakan pemerintah sebaiknya membuka saja perizinan VoIP agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Menurut dia, VoIP akan memberikan keuntungan bagi negara. "Dalam jangka pendek, komunikasi berbasis VoIP akan memberikan biaya yang rendah serta pengembalian investasi dalam waktu cepat, sementara jangka panjangnya, penetrasi TI akan makin tinggi karena kelak masyarakat mampu membangun infrastruktur VoIP sendiri." (api) --- Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya? Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
