Pemerintah stop izin baru operator ITKP

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah menghentikan pemberian izin baru
terhadap penyelenggaraan Internet teleponi untuk keperluan
publik (ITKP) hingga disusun kebijakan dan persyaratan baru
mengenai layanan telekomukasi suara berbasis Internet tersebut.
Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar
mengatakan pemerintah akan menghentikan untuk sementara proses
perizinan baru bagi penyelenggaraan ITKP hingga selesainya
rumusan kebijakan baru pemerintah mengenai hal tersebut.

"Namun, pemerintah akan meneruskan proses perizinan bagi
perusahaan yang telah mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan
ITKP hingga mendapatkan lisensi voice over Internet protocol
(VoIP)," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Menurut dia, pemerintah tengah memeriksa dan meneliti regulasi
yang ada untuk kemudian disusun kebijakan baru mengenai layanan
telekomunikasi, khususnya penyelenggaraan ITKP.

ITKP atau biasa disebut VoIP merupakan teknologi transmisi
suara melalui jaringan data Internet. Karena Internet tidak
mengenal sambungan jarak jauh dan internasional (semua
sambungan adalah lokal), maka komunikasi menggunakan VoIP
relatif lebih murah dibandingkan sambungan langsung jarak jauh
dan sambungan langsung internasional konvensional.

Penghematan dalam berkomunikasi lainnya juga didapatkan melalui
VoIP, karena dengan menggunakan teknologi lama, pada kanal
berkapasitas 2Mbps-yang sering disebut E1-hanya bisa dipasang
30 saluran telepon, sedang dalam teknologi VoIP bisa sampai 256
saluran.

Terkait rebalancing tarif

Pertengahan Desember lalu, pemerintah memberikan lima lisensi
penyelenggaraan ITKP masing-masing kepada PT Corbec
Communications, PT MobiCom Selular Indogemilang, PT Jasnita
Telekomindo, PT Starcall Siskom, dan PT Indo Pratama
Teleglobal.

Pemerintah juga telah memberikan izin serupa kepada
Excelcomindo dan konsorsium PJI yang tergabung dalam
Kelompok-12, selain lima perusahaan yang lebih dahulu
mendapatkan izin ITKP dan sudah beroperasi meliputi Telkom,
Indosat (termasuk di dalamnya Satelindo), Atlasat Solusindo dan
Gaharu Sejahtera.

Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Depkominfo Susilo
Hartono waktu itu menyatakan pembukaan kembali lisensi
penyelenggaraan ITKP tersebut awalnya merupakan desakan dari
Komisi IV DPR RI Bidang Telekomunikasi (sekarang Komisi V DPR
RI).

DPR, kata Susilo, mengimbau kepada pemerintah untuk membuka
kembali lisensi penyelenggaraan ITKP mengingat rebalancing
(penyeimbangan kembali) tarif telepon lokal dan SLJJ sudah
diberlakukan.

Adanya penyeimbangan membuat subsidi dari SLJJ terhadap lokal
sudah berkurang. Hal ini mengurangi potensi kerugian yang
sering diklaim oleh Telkom sebagai penyelenggara telepon lokal
dan SLJJ yang jaringannya digunakan oleh penyelenggara ITKP.
Meski lisensi ITKP sebelumnya telah dibuka, namun tetap saja
ada pelanggaran terutama dalam penyelenggaraan VoIP ilegal.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa
beberapa pihak yang terkait dengan peyelenggara komunikasi
suara berbasis protokol Internet yang dikenal dengan istilah
VoIP ilegal. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas beberapa
waktu lalu mengatakan akan melakukan pemeriksaan awal terhadap
kemungkinan adanya pelanggaran yang merugikan negara pada
penyelenggaraan VoIP ilegal.

Hal berbeda disampaikan pakar Internet Onno W. Purbo yang
mengatakan pemerintah sebaiknya membuka saja perizinan VoIP
agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Menurut dia, VoIP akan
memberikan keuntungan bagi negara.

"Dalam jangka pendek, komunikasi berbasis VoIP akan memberikan
biaya yang rendah serta pengembalian investasi dalam waktu
cepat, sementara jangka panjangnya, penetrasi TI akan makin
tinggi karena kelak masyarakat mampu membangun infrastruktur
VoIP sendiri." (api)

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke