Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet (warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam komputer yang disita bukan produk bajakan.
Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat untuk bisa kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin penyewaan dari perusahaan peranti lunak yang digunakan. Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User Licence Agreement yang tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan peranti lunak itu. Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan penertiban peranti lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan itu, ia yakin pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak jelas. Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas. Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu, kata Suhartono. Ada surat bukti Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang. Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama dan nomor NRP-nya. Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu unit server disita. Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita polisi. Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut, pengelola warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan peranti lunak Microsoft asli kepada masyarakat umum. Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum. Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut balik, ujarnya. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan. Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus perdata, namun bila sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk tindak kriminal. Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang memang diresahkan oleh kasus tersebut. Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping terhadap penggunaan peranti lunak bajakan. --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings, visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email [EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
