Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum

Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung
internet (warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro,
Semarang, oleh oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum.
Menurut Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Andi Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu
karena peranti lunak di dalam komputer yang disita bukan produk
bajakan.

Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera
mengembalikan barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola
warnet masih ada syarat untuk bisa kembali membuka warnetnya,
yaitu sampai mendapat surat izin penyewaan dari perusahaan
peranti lunak yang digunakan.

Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban,
polisi berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap
dianggap bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi
mengutip End User Licence Agreement yang tidak membolehkan
adanya penyewaan PC dengan peranti lunak itu.

Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang
dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah
menginstruksikan penertiban peranti lunak. Bila ada aparat
kepolisian yang melakukan itu, ia yakin pelakunya aparat
gadungan atau oknum polisi yang tak jelas.

Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga
menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak
bajakan. Namun, ia mengaku mendengar ada sejumlah warnet,
rental komputer, dan penjual peranti lunak di wilayahnya
ditertibkan sejumlah petugas.

”Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah
Kepala Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu,”
kata Suhartono.

Ada surat bukti

Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan
dengan No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat
Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan
Pahlawan No 1, Semarang. Surat ditandatangani oleh polisi
berpangkat bripda lengkap dengan nama dan nomor NRP-nya.

Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu
dari Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10
unit) dan satu unit server disita. Sampai sekarang komputer di
warnetnya masih disita polisi.

Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang
menandatangani Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan
perjanjian tersebut, pengelola warnet secara legal dapat
menyewakan PC yang menggunakan peranti lunak Microsoft asli
kepada masyarakat umum.

Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum.
”Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat
menuntut balik,” ujarnya.

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya
juga merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang
mengadukan. Bila tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan
tidak dapat dilakukan. Kasus pelanggaran hak kekayaan
intelektual juga tergolong kasus perdata, namun bila sampai
digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk tindak kriminal.

Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia)
Judith MS menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara
untuk membantu anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan
di lapangan menunjukkan bahwa para pengusaha warnet dan rental
komputer di wilayah Semarang memang diresahkan oleh kasus
tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah
didatangi sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan
tugas sweeping terhadap penggunaan peranti lunak bajakan.

---
If you need an office in Surabaya you don't have to invest
on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings,
visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email
[EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke