Indonesia, Surga Pelanggar Hak Cipta dan Pemalsu? DATA Business Software Alliance (BSA), organisasi yang mendukung penciptaan dunia digital yang aman dan legal yang dirilis baru-baru ini, menyatakan bahwa 53 persen peranti lunak yang diinstal di komputer pribadi di Asia Pasifik, selama 2004 adalah bajakan. Data 2004 ini setara dengan data 2003. Namun, kerugian yang diderita meningkat dari 7,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) menjadi hampir 8 miliar dollar AS!!.
ANGKA ini merupakan bagian dari temuan studi peranti lunak global BSA. Studi independen yang mengindikasikan bahwa pembajakan peranti lunak tetap menjadi tantangan di seluruh dunia ini, dilakukan oleh International Data Corporation (IDC), badan riset teknologi global terkemuka. Angka yang dilontarkan Daisy Primayanti dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) kelompok yang beranggotakan perusahaan- perusahaan ternama dan aktif dalam pemberantasan pemalsuan dan pembajakan di Indonesiaâjuga selaras dengan laporan yang dirilis BSA. Menurut Daisy dalam Media Workshop Seluk Beluk Pemalsuan di Indonesia yang diadakan Rabu (29/6) lalu di Jakarta, total kasus pembajakan peranti lunak di Indonesia yang ditangani polisi dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2002, jumlah kasus hanya 297 kasus. Tahun berikutnya naik menjadi 380 kasus. Kemudian pada 2004, jumlah kasus melonjak secara signifikan menjadi 2003 kasus. Indonesia harus serius memberantas pembajakan dan pemalsuan karena keberadaan hak asasi kekayaan intelektual atau HAKI, merupakan hal yang tak dapat dipungkiri dalam hubungan antarmanusia dan antarnegara, kata Daisy. Apalagi, lanjutnya, Indonesia termasuk negara yang terus ditekan dunia internasional untuk serius mengatasi masalah pembajakan ini. âUSTR Annual Review, yang merupakan representasi dari sketsa pembajakan internasional, pun masih menempatkan Indonesia sebagai salah satu yang masuk dalam Priority Watch List,â katanya lagi. Kembali ke data BSA, dengan tingkat pembajakan 87 persen di tahun 2004, tingkat pembajakan di Indonesia hanya menurun satu persen dibanding 2003. Sehingga, Indonesia masih termasuk di daftar lima negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di bawah Vietnam, Ukraina, China, dan Zimbabwe, dan masih merupakan negara dengan pembajakan peranti lunak ketiga tertinggi di Asia. Pemerintah Indonesiaâ menurut Indonesia Chair, BSA Asia, Jonathan Selvasegaramâtelah konsisten menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Undang-Undang Hak Cipta serta melindungi kekayaan intelektual. Meski studi ini menunjukkan bahwa perjalanan untuk menurunkan tingkat pembajakan peranti lunak secara signifikan masih panjang, BSA percaya bahwa dengan komitmen Pemerintah Indonesia, penurunan tingkat pembajakan akan berlanjut, dan negara ini akan mengalami perkembangan sektor TI dan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat, kata Jonathan. Tak hanya pembajakan, di Indonesia pun sangat banyak terjadi kasus pemalsuan. Produsen alat-alat elektronik, Phillips, dan asosiasi produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Aspadin, belum lama ini juga mengekspos beberapa kasus pemalsuan yang terjadi di lapangan. Fakta yang mengemuka adalah, pihak pemalsu menggunakan berbagai teknik untuk memalsu produk tertentu sehingga benar-benar seperti asli. Penegakan hukum diskriminatif? Pertanyaannya, bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus pemalsuan dan pembajakan itu selama ini? Aspek hukum, tak pelak merupakan salah satu bidang yang perubahannya belum memuaskan, selama era reformasi saat ini. Penegakan hukum yang masih diskriminatif dan angin-anginan merupakan keluhan masyarakat yang sering dilontarkan. Hal ini diakui jajaran Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Polri), saat mereka merilis penggerebekan di kawasan Bogor, terhadap sebuah perusahaan yang menggunakan puluhan unit komputer dengan peranti lunak ilegal. Operasi penggerebekan itu dilakukan atas kerja sama Polri dengan BSA. Direktur Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaeruddin menjelaskan, polisi pasti akan bertindak jika ada laporan dari masyarakat. âSehingga jika memang mendapati ada penggunaan peranti lunak tidak semestinya, silakan mengadukan ke polisi terdekat. Pasti akan ditindak lanjuti. Terus terang, tenaga polisi terbatas sehingga pengawasan terhadap praktik-praktik pembajakan oleh polisi juga kurang maksimal,â ujarnya. Berbagai kendala yang melingkupi Polri, membuat institusi yang menjadi salah satu pilar penegakan hukum itu tak dapat memberikan jawaban pasti saat ditanya soal masih banyaknya penggunaan peranti lunak ilegal oleh perusahaan-perusahaan lain. Bahkan juga oleh kantor-kantor instansi pemerintah. Belum lagi jika menelaah rendahnya hukuman terhadap para pelaku pembajakan dan pemalsuan. Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Weddy Mallyan, menyatakan, berdasarkan pengamatannya, kebanyakan putusan hakim dalam perkara pemalsuan obat tahun 2003-2005, berupa pidana penjara dua bulan dengan percobaan empat bulan. Weddy berpendapat, aturan soal ancaman hukuman maksimal dalam mayoritas undang-undang kita, berkontribusi terhadap putusan ringan itu. âSehingga, segalanya akan sangat tergantung pertimbangan hakim. Kalau dinyatakan bahwa ada ancaman hukuman maksimal 15 tahun, maka vonis yang hanya beberapa bulan, jelas memenuhi syarat itu. Meskipun, dari segi rasa, ya ibaratnya kurang pas, karena usaha kita menyelidiki dan sebagainya, hanya berakhir seperti itu,â ujarnya. Justisiari Kusumah, pengacara yang intens dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta, menyarankan agar pihak korban menggunakan berbagai strategi hukum yang beragam untuk satu kasus dengan kasus lain, dalam memperkarakan masalah yang mereka alami. Ia mencontohkan dengan beberapa kasus penggerebekan oleh BSA dalam tiga kali kesempatan pada 2004, masing-masing pada 24 Februari (terhadap empat toko), 26 Februari (dua toko), dan 2 April (enam toko). âDari tiga penggerebekan itu ditemukan 15.200 penggunaan peranti lunak ilegal. Putusan hakim akhirnya memutuskan pelaku bersalah, dan dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,â katanya. Dalam kasus-kasus lain, vonis hakim bisa beragam. Misalnya, dalam kasus joint operation Canon, Hewlett-Packard dan Epson pada 2003-2004, vonis yang dijatuhkan hakim berupa pembayaran ganti rugi dan permintaan maaf kepada publik. Lantas, dalam kasus Astra Daihatsu Motor pada 2003, putusan finalnya selain pembayaran ganti rugi, juga berupa pemusnahan suku cadang palsu. Komitmen pemerintah dalam menangani pembajakan dan pemalsuan harus semakin dimaksimalkan. Salah satu bentuknya adalah dengan memperberat hukuman terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta dan pemalsuan itu. Jangan sampai belum apa-apa mereka sudah ditoleransi karena lobi-lobi yang pasti mereka lakukan. Jika langkah itu tak dilakukan, maka praktik pemalsuan dan pembajakan akan terus merajalela, dan Indonesia akan makin diyakini sebagai surga bagi para pelanggar hak cipta dan komplotan pemalsu produk. * --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings, visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email [EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/