Indonesia, Surga Pelanggar Hak Cipta dan Pemalsu?

DATA Business Software Alliance (BSA),  organisasi yang
mendukung penciptaan dunia digital yang aman dan legal yang
dirilis baru-baru ini, menyatakan bahwa 53 persen peranti lunak
yang diinstal di komputer pribadi di Asia Pasifik, selama 2004
adalah bajakan. Data 2004 ini setara dengan data 2003. Namun,
kerugian yang diderita meningkat dari 7,5 miliar dollar Amerika
Serikat (AS) menjadi hampir 8 miliar dollar AS!!.

ANGKA ini merupakan bagian dari temuan studi peranti lunak
global BSA. Studi independen yang mengindikasikan bahwa
pembajakan peranti lunak tetap menjadi tantangan di seluruh
dunia ini, dilakukan oleh International Data Corporation (IDC),
badan riset teknologi global terkemuka.

Angka yang dilontarkan Daisy Primayanti dari Masyarakat
Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) kelompok yang beranggotakan
perusahaan- perusahaan ternama dan aktif dalam pemberantasan
pemalsuan dan pembajakan di Indonesia—juga selaras dengan
laporan yang dirilis BSA.

Menurut Daisy dalam Media Workshop Seluk Beluk Pemalsuan di
Indonesia yang diadakan Rabu (29/6) lalu di Jakarta, total
kasus pembajakan peranti lunak di Indonesia yang ditangani
polisi dari tahun ke tahun terus meningkat.

Pada 2002, jumlah kasus hanya 297 kasus. Tahun berikutnya naik
menjadi 380 kasus. Kemudian pada 2004, jumlah kasus melonjak
secara signifikan menjadi 2003 kasus. Indonesia harus serius
memberantas pembajakan dan pemalsuan karena keberadaan hak
asasi kekayaan intelektual atau HAKI, merupakan hal yang tak
dapat dipungkiri dalam hubungan antarmanusia dan antarnegara,
kata Daisy.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia termasuk negara yang terus
ditekan dunia internasional untuk serius mengatasi masalah
pembajakan ini. ”USTR Annual Review, yang merupakan
representasi dari sketsa pembajakan internasional, pun masih
menempatkan Indonesia sebagai salah satu yang masuk dalam
Priority Watch List,” katanya lagi.

Kembali ke data BSA, dengan tingkat pembajakan 87 persen di
tahun 2004, tingkat pembajakan di Indonesia hanya menurun satu
persen dibanding 2003. Sehingga, Indonesia masih termasuk di
daftar lima negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di bawah
Vietnam, Ukraina, China, dan Zimbabwe, dan masih merupakan
negara dengan pembajakan peranti lunak ketiga tertinggi di
Asia.

Pemerintah Indonesia— menurut Indonesia Chair, BSA Asia,
Jonathan Selvasegaram—telah konsisten menunjukkan komitmennya
dalam menegakkan Undang-Undang Hak Cipta serta melindungi
kekayaan intelektual.

Meski studi ini menunjukkan bahwa perjalanan untuk menurunkan
tingkat pembajakan peranti lunak secara signifikan masih
panjang, BSA percaya bahwa dengan komitmen Pemerintah
Indonesia, penurunan tingkat pembajakan akan berlanjut, dan
negara ini akan mengalami perkembangan sektor TI dan
pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat, kata Jonathan.

Tak hanya pembajakan, di Indonesia pun sangat banyak terjadi
kasus pemalsuan. Produsen alat-alat elektronik, Phillips, dan
asosiasi produsen air minum dalam kemasan (AMDK), Aspadin,
belum lama ini juga mengekspos beberapa kasus pemalsuan yang
terjadi di lapangan. Fakta yang mengemuka adalah, pihak pemalsu
menggunakan berbagai teknik untuk memalsu produk tertentu
sehingga benar-benar seperti asli.

Penegakan hukum diskriminatif?

Pertanyaannya, bagaimana penegakan hukum terhadap kasus-kasus
pemalsuan dan pembajakan itu selama ini? Aspek hukum, tak pelak
merupakan salah satu bidang yang perubahannya belum memuaskan,
selama era reformasi saat ini. Penegakan hukum yang masih
diskriminatif dan angin-anginan merupakan keluhan masyarakat
yang sering dilontarkan.

Hal ini diakui jajaran Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse
Kriminal Kepolisian RI (Polri), saat mereka merilis
penggerebekan di kawasan Bogor, terhadap sebuah perusahaan yang
menggunakan puluhan unit komputer dengan peranti lunak ilegal.
Operasi penggerebekan itu dilakukan atas kerja sama Polri
dengan BSA.

Direktur Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal (Pol) Andi
Chaeruddin menjelaskan, polisi pasti akan bertindak jika ada
laporan dari masyarakat. ”Sehingga jika memang mendapati ada
penggunaan peranti lunak tidak semestinya, silakan mengadukan
ke polisi terdekat. Pasti akan ditindak lanjuti. Terus terang,
tenaga polisi terbatas sehingga pengawasan terhadap
praktik-praktik pembajakan oleh polisi juga kurang maksimal,”
ujarnya.

Berbagai kendala yang melingkupi Polri, membuat institusi yang
menjadi salah satu pilar penegakan hukum itu tak dapat
memberikan jawaban pasti saat ditanya soal masih banyaknya
penggunaan peranti lunak ilegal oleh perusahaan-perusahaan
lain. Bahkan juga oleh kantor-kantor instansi pemerintah.

Belum lagi jika menelaah rendahnya hukuman terhadap para pelaku
pembajakan dan pemalsuan. Kepala Pusat Penyidikan Obat dan
Makanan Badan POM, Weddy Mallyan, menyatakan, berdasarkan
pengamatannya, kebanyakan putusan hakim dalam perkara pemalsuan
obat tahun 2003-2005, berupa pidana penjara dua bulan dengan
percobaan empat bulan.

Weddy berpendapat, aturan soal ancaman hukuman maksimal dalam
mayoritas undang-undang kita, berkontribusi terhadap putusan
ringan itu. ”Sehingga, segalanya akan sangat tergantung
pertimbangan hakim. Kalau dinyatakan bahwa ada ancaman hukuman
maksimal 15 tahun, maka vonis yang hanya beberapa bulan, jelas
memenuhi syarat itu. Meskipun, dari segi rasa, ya ibaratnya
kurang pas, karena usaha kita menyelidiki dan sebagainya, hanya
berakhir seperti itu,” ujarnya.

Justisiari Kusumah, pengacara yang intens dalam menangani
kasus-kasus pelanggaran hak cipta, menyarankan agar pihak
korban menggunakan berbagai strategi hukum yang beragam untuk
satu kasus dengan kasus lain, dalam memperkarakan masalah yang
mereka alami.

Ia mencontohkan dengan beberapa kasus penggerebekan oleh BSA
dalam tiga kali kesempatan pada 2004, masing-masing pada 24
Februari (terhadap empat toko), 26 Februari (dua toko), dan 2
April (enam toko). ”Dari tiga penggerebekan itu ditemukan
15.200 penggunaan peranti lunak ilegal. Putusan hakim akhirnya
memutuskan pelaku bersalah, dan dihukum satu tahun dengan masa
percobaan dua tahun,” katanya.

Dalam kasus-kasus lain, vonis hakim bisa beragam. Misalnya,
dalam kasus joint operation Canon, Hewlett-Packard dan Epson
pada 2003-2004, vonis yang dijatuhkan hakim berupa pembayaran
ganti rugi dan permintaan maaf kepada publik. Lantas, dalam
kasus Astra Daihatsu Motor pada 2003, putusan finalnya selain
pembayaran ganti rugi, juga berupa pemusnahan suku cadang
palsu.

Komitmen pemerintah dalam menangani pembajakan dan pemalsuan
harus semakin dimaksimalkan. Salah satu bentuknya adalah dengan
memperberat hukuman terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta
dan pemalsuan itu. Jangan sampai belum apa-apa mereka sudah
ditoleransi karena lobi-lobi yang pasti mereka lakukan.

Jika langkah itu tak dilakukan, maka praktik pemalsuan dan
pembajakan akan terus merajalela, dan Indonesia akan makin
diyakini sebagai surga bagi para pelanggar hak cipta dan
komplotan pemalsu produk. *

---
If you need an office in Surabaya you don't have to invest
on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings,
visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email
[EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke