Cenderung timbulkan beban tambahan

Mastel tetap tolak SKTT

JAKARTA (Bisnis): Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tetap
konsisten menolak pemberlakuan SKTT (sistem kliring trafik
telekomunikasi) karena cenderung menimbulkan beban tambahan bagi
operator dan konsumen.

Mas Wigrantoro, Ketua Mastel, mengatakan sejak awal Mastel
tidak setuju terhadap SKTT dan telah merekomendasikan agar
Kepmenhub No. 84/2002 tentang SKTT dicabut. Menurut dia,
penolakan terhadap SKTT itu sampai sekarang belum berubah
karena selain menimbulkan beban tambahan, sistem tersebut juga
tidak memberikan nilai tambah serta tidak jelas kriteria
evaluasinya.

"Mastel masih tetap menolak SKTT tapi jika pemerintah tetap akan
melanjutkan sistem kliring ini terserah saja. Tapi, seharusnya
rekomendasi Mastel diperhatikan karena operator yang menjadi
obyek SKTT adalah anggota Mastel," katanya kepada Bisnis
kemarin.

Wigrantoro menyatakan hal itu menanggapi rencana pemerintah
untuk terus melanjutkan SKTT yang akan dimulai dengan uji
kelayakan operasi serta uji coba sistem.

Pada pertengahan Desember 2004 Mastel memang telah menyampaikan
rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi
pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang telematika. Salah
satu rekomendasi Mastel itu meminta pemerintah mencabut
Kepmenhub No. 84/2002 dan selanjutnya pelaksanaan kliring
trafik telekomunikasi diserahkan pada mekanisme pasar.

Selain terlalu represif, organisasi tersebut juga melihat adanya
beberapa keganjilan dalam proses SKTT dan sistem kliring bisa
dilaksanakan sendiri oleh pelaku usaha sehingga pemerintah
lebih fokus pada pekerjaan strategis yang telah menjadi
tanggung jawabnya.

Beberapa keganjilan yang disoroti Mastel diantaranya Dirjen
Postel sebagai pejabat pemerintah yang bertugas melayani publik
dalam aturan ini sekaligus menjadi pelaksana kliring trafik
telekomunikasi dan dibebani kewajiban membayar biaya hak
penyelenggaraan telekomunikasi (BHP).

"Biasanya BHP dikenakan kepada operator telekomunikasi tapi
dengan aturan itu berarti memberikan kewenangan kepada Dirjen
Postel untuk memperoleh profit atas pengoperasian SKTT yang
justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi," demikian pernyataan
Mastel beberapa waktu lalu.

Sementara usulan untuk menyerahkan pelaksanaan SKTT pada
mekanisme pasar itu, didasarkan pada prinsip penyelenggaraan
SKTT yang seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan bagi
operator dan pelanggan serta dapat menyelesaikan perselisihan
akibat perbedaan data antar operator.

Tahapan lebih banyak

Wigrantoro menyatakan pemerintah lebih baik tetap memberikan
kebebasan kepada operator untuk menjalankan sistem kliring yang
dikehendaki seperti SOKI (sistem otomasi kliring interkoneksi)
atau mencari sistem yang lebih baik dari SOKI.

"Dengan menggunakan mekanisme pasar, operator dengan sendirinya
akan membentuk konsorsimum untuk melaksanakan kliring trafik
telekomunikasi sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan ada
bisnis tidak sehat," ujarnya.

Dari sisi biaya, meski sejauh ini belum dihitung, Anggota Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmarihati
mengisyaratkan biaya SKTT kemungkinan lebih tinggi dari SOKI
karena tahapannya lebih banyak.

"SOKI hanya ada dua tahapan, sedangkan SKTT ada 15 tahapan
sehingga tidak bisa disamakan. Tapi untuk biaya apple to apple,
dalam jangka panjang SKTT lebih rendah," ujarnya. (Bisnis, 12
Juni)

Subagio Wirjoatmodjo, Ketua Pokja Cetak Biru Mastel, mengatakan
ada dua hal yang menjadi perhatian Mastel yakni proses
terjadinya SKTT dan kaitannya dengan masalah interkoneksi. Yang
dikehendaki, tutur dia, adalah transparansi dalam proses
terjadinya SKTT serta dibukanya interkoneksi bagi semua
operator yang teleh memperoleh lisensi. (jha)

---
If you need an office in Surabaya you don't have to invest
on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings,
visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email
[EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke