Cenderung timbulkan beban tambahan Mastel tetap tolak SKTT
JAKARTA (Bisnis): Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tetap konsisten menolak pemberlakuan SKTT (sistem kliring trafik telekomunikasi) karena cenderung menimbulkan beban tambahan bagi operator dan konsumen. Mas Wigrantoro, Ketua Mastel, mengatakan sejak awal Mastel tidak setuju terhadap SKTT dan telah merekomendasikan agar Kepmenhub No. 84/2002 tentang SKTT dicabut. Menurut dia, penolakan terhadap SKTT itu sampai sekarang belum berubah karena selain menimbulkan beban tambahan, sistem tersebut juga tidak memberikan nilai tambah serta tidak jelas kriteria evaluasinya. "Mastel masih tetap menolak SKTT tapi jika pemerintah tetap akan melanjutkan sistem kliring ini terserah saja. Tapi, seharusnya rekomendasi Mastel diperhatikan karena operator yang menjadi obyek SKTT adalah anggota Mastel," katanya kepada Bisnis kemarin. Wigrantoro menyatakan hal itu menanggapi rencana pemerintah untuk terus melanjutkan SKTT yang akan dimulai dengan uji kelayakan operasi serta uji coba sistem. Pada pertengahan Desember 2004 Mastel memang telah menyampaikan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang telematika. Salah satu rekomendasi Mastel itu meminta pemerintah mencabut Kepmenhub No. 84/2002 dan selanjutnya pelaksanaan kliring trafik telekomunikasi diserahkan pada mekanisme pasar. Selain terlalu represif, organisasi tersebut juga melihat adanya beberapa keganjilan dalam proses SKTT dan sistem kliring bisa dilaksanakan sendiri oleh pelaku usaha sehingga pemerintah lebih fokus pada pekerjaan strategis yang telah menjadi tanggung jawabnya. Beberapa keganjilan yang disoroti Mastel diantaranya Dirjen Postel sebagai pejabat pemerintah yang bertugas melayani publik dalam aturan ini sekaligus menjadi pelaksana kliring trafik telekomunikasi dan dibebani kewajiban membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP). "Biasanya BHP dikenakan kepada operator telekomunikasi tapi dengan aturan itu berarti memberikan kewenangan kepada Dirjen Postel untuk memperoleh profit atas pengoperasian SKTT yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi," demikian pernyataan Mastel beberapa waktu lalu. Sementara usulan untuk menyerahkan pelaksanaan SKTT pada mekanisme pasar itu, didasarkan pada prinsip penyelenggaraan SKTT yang seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan bagi operator dan pelanggan serta dapat menyelesaikan perselisihan akibat perbedaan data antar operator. Tahapan lebih banyak Wigrantoro menyatakan pemerintah lebih baik tetap memberikan kebebasan kepada operator untuk menjalankan sistem kliring yang dikehendaki seperti SOKI (sistem otomasi kliring interkoneksi) atau mencari sistem yang lebih baik dari SOKI. "Dengan menggunakan mekanisme pasar, operator dengan sendirinya akan membentuk konsorsimum untuk melaksanakan kliring trafik telekomunikasi sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan ada bisnis tidak sehat," ujarnya. Dari sisi biaya, meski sejauh ini belum dihitung, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmarihati mengisyaratkan biaya SKTT kemungkinan lebih tinggi dari SOKI karena tahapannya lebih banyak. "SOKI hanya ada dua tahapan, sedangkan SKTT ada 15 tahapan sehingga tidak bisa disamakan. Tapi untuk biaya apple to apple, dalam jangka panjang SKTT lebih rendah," ujarnya. (Bisnis, 12 Juni) Subagio Wirjoatmodjo, Ketua Pokja Cetak Biru Mastel, mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian Mastel yakni proses terjadinya SKTT dan kaitannya dengan masalah interkoneksi. Yang dikehendaki, tutur dia, adalah transparansi dalam proses terjadinya SKTT serta dibukanya interkoneksi bagi semua operator yang teleh memperoleh lisensi. (jha) --- If you need an office in Surabaya you don't have to invest on furnitures, ac etc. Use our 'virtual' office offerings, visit http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or email [EMAIL PROTECTED] for enquiry that suit your needs. Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
