Telkom Tak Melanggar Hukum

Bandung, Kompas - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tidak
mengetahui adanya penyalahgunaan perjanjian kerja sama yang
dilakukan oleh Mobil Seluler Indonesia. Dalam perjanjian itu,
tugas PT Telkom hanya sebatas melakukan penagihan atas trafik
yang disalurkan Mobisel ke jaringan milik PT Telkom.

Demikian dinyatakan kuasa hukum PT Telkom Tbk, Adnan Buyung
Nasution, kepada wartawan di Bandung, Kamis (29/12). Selain
sebagai kuasa hukum perusahaan, Buyung juga merangkap sebagai
kuasa hukum ketiga tersangka yang berasal dari badan usaha
milik negara ini, yaitu KS, EP, dan DS (bukan DD seperti yang
diberitakan sebelumnya).

Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat telah
menahan lima tersangka dalam kasus manipulasi pulsa. Polisi
menduga, akibat tindakan itu negara dirugikan hingga ratusan
miliar rupiah.

Dari kelima tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat PT
Telkom dan dua lagi berasal dari manajemen Mobisel, yaitu RM
dan JS. Kami sudah minta penangguhan penahanan untuk klien
kami, tiga orang pejabat PT Telkom tersebut, ujar Buyung.

Menurut Buyung, penggunaan teknologi Voice over Internet
Protocol (VoIP) atau Internet Telephony untuk Kepentingan
Publik (ITKP) oleh PT Telkom dalam melaksanakan interkoneksi
dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya adalah berkat
kecanggihan teknologi. Konsumen akan diuntungkan dengan
teknologi ini, katanya.

Buyung menjelaskan, teknologi ini telah diperkenalkan di dunia
sejak tahun 1999. Indonesia baru membuat aturan mengenai VoIP
pada tahun 2002.

Kurang beralasan kalau dibilang Telkom melanggar hukum. Karena
aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan VoIP ini baru ada
tahun 2002, sementara Telkom sudah menerapkannya tahun 1999,
ujar Buyung. (mhd)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Most low income homes are not online. Make a difference this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/5UeCyC/BWHMAA/TtwFAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke