Satelit Mulai Didaftar 

Sanksi Bukan Tujuan Utama Kebijakan

Jakarta, Kompas - Hingga lima hari menjelang penutupan pendaftaran
penggunaan satelit di Indonesia, empat pengguna telah mendaftar ke
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pendaftaran ditutup hari
Selasa pekan depan. 

"Tidak masalah siapa yang mendaftar. Memang sebagian besar yang
berkepentingan dengan pendaftaran ini adalah user satelit," kata Kepala
Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto,
di Jakarta, Kamis (11/5). 

Program pendaftaran yang baru pertama kali diselenggarakan pemerintah
ini dimaksudkan sebagai alat evaluasi penggunaan satelit, sebab tidak
sedikit penggunaan satelit berjalan ilegal. 

Sesuai ketentuan penggunaan satelit, setidaknya terdapat dua prosedur
yang harus dipenuhi, yakni izin stasiun radio (ISR) dan izin hak labuh
(landing right) satelit. Kedua proses juga terkait penerimaan pajak,
tetapi pendaftaran tidak semata soal pajak. Terkait pula dengan kesiapan
Indonesia menghadapi ekspansi satelit-satelit asing. 

Prinsip Pemerintah Indonesia, setiap satelit asing yang beroperasi di
wilayah Indonesia harus memiliki izin hak labuh dan memenuhi asas timbal
balik (resiprokal). Artinya, penyedia layanan satelit Indonesia juga
boleh beroperasi di negara-negara di mana satelit asing yang beroperasi
di Indonesia berasal. 

"Dari data, di antaranya akan kami peroleh apakah satelit-satelit asing
yang beroperasi di Indonesia sudah selesai koordinasi satelitnya," kata
Gatot. Kalau belum, maka pengoperasian di Indonesia akan dihentikan
hingga ada kesepakatan. 

Satelit di antaranya digunakan dalam bisnis internet, televisi, dan
komunikasi. Beberapa negara yang secara intensif berkoordinasi dengan
Indonesia, di antaranya Malaysia, Jepang, dan China. Sebaliknya
Filipina, padahal tidak sedikit perusahaan perkebunan yang memanfaatkan
layanan satelit Mabuhay milik Filipina. Beberapa satelit asing yang
terdeteksi beroperasi di Indonesia adalah Apstar, Agila, Intelsat,
Chinastar, Sinosat, Asiastar, IPSTAR, Asiasat, NSS, dan JCSAT. 

Kesempatan baik 

Menurut Gatot, pendaftaran pengguna satelit merupakan kesempatan baik,
demi ketenangan dalam berbisnis. Bagi pengguna satelit yang tidak
mendaftar hingga penutupan, pemerintah punya mekanisme cek silang. Baik
ke data Asosiasi Satelit Indonesia, Uni Telekomunikasi Internasional,
hingga deteksi melalui alat penganalisa spektrum. 

Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
yang Menggunakan Satelit. (GSA)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762. The moderator identity will be revealed. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke