Negara Mematai 

Sekilas kita membaca niat pemerintah untuk mendata identitas para
pengguna internet di Indonesia sebagai langkah kembali ke masa Orde Baru
yang tidak demokratis, mengabaikan sama sekali prinsip presume of
innocence. Keterbukaan dan kebebasan yang sekarang dinikmati setelah
diberlakukannya reformasi terasa diinjak. 

Tanpa berpikir lebih dalam, lebih luas, dan lebih strategis, seenaknya
dibuat peraturan mengekang esensi reformasi serta melempar para pengguna
kemajuan teknologi komunikasi informasi kembali ke zaman batu. Indonesia
bukan Republik Rakyat China yang karena alasan ideologis mengharuskan
pemerintahnya untuk membatasi penggunaan jaringan internet. 

Ada yang salah dalam rancangan peraturan Menkominfo tentang pengamanan
pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Banyak
pengertian yang rancu dan bertentangan dengan asas kebebasan ketika
pemerintah mewajibkan operator penyedia akses jaringan internet untuk
membuat rekaman transaksi penggunaan jaringan internet. 

Cara-cara mengamankan jaringan internet mengingatkan kembali pada negara
mata-mata, mengawasi tindak tanduk warga negaranya tanpa lagi
memperhatikan asas hukum yang berlaku. Selama delapan tahun kita
berusaha keras untuk meninggalkan cara-cara non-demokratis dengan segala
konsekuensinya. 

Kemajuan teknologi komunikasi informasi mengajarkan pada kita tentang
prinsip kebebasan tersebut. Secara cepat informasi bisa memberikan
manfaat bagi kehidupan produktivitas bangsa, walaupun banyak insiden
keamanan terhadap informasi terjadi dengan pesatnya perkembangan di
dunia maya. 

Sering kali kita bertanya, lambatnya perkembangan teknologi komunikasi
informasi di negara ini antara lain disebabkan karena campur tangan
pemerintah yang tidak perlu dan tidak melihat kemajuan teknologi
komunikasi informasi dalam konteks yang lebih besar, menyeluruh, dan
strategis ke masa depan. 

Pencegahan terhadap terjadinya insiden keamanan informasi bukan
dilakukan dengan menutup seluruh asas kebebasan yang harus diterima
sebagai konsekuensi logis kehadiran dan kemajuan teknologi komunikasi
informasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan
prinsipiil bagi kita semua. 

Diperlukan pengaturan yang lebih tinggi berbentuk undang-undang, bukan
peraturan menteri, untuk menata strategi penggunaan teknologi komunikasi
informasi di negara ini. Lalu lintas internet dan informasi tidak bisa
dimonitor seenaknya. 

Kejahatan dan lalu lintas informasi tidak saling berkaitan. Yang jahat
adalah penggunanya, bukan kemajuan teknologi komunikasi informasi yang
secara esensial harus memberikan sebuah tingkatan kehidupan yang lebih
baik bagi penggunanya. Lindungilah prinsip itu.****




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762. The moderator identity will be revealed. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke