Negara Mematai Sekilas kita membaca niat pemerintah untuk mendata identitas para pengguna internet di Indonesia sebagai langkah kembali ke masa Orde Baru yang tidak demokratis, mengabaikan sama sekali prinsip presume of innocence. Keterbukaan dan kebebasan yang sekarang dinikmati setelah diberlakukannya reformasi terasa diinjak.
Tanpa berpikir lebih dalam, lebih luas, dan lebih strategis, seenaknya dibuat peraturan mengekang esensi reformasi serta melempar para pengguna kemajuan teknologi komunikasi informasi kembali ke zaman batu. Indonesia bukan Republik Rakyat China yang karena alasan ideologis mengharuskan pemerintahnya untuk membatasi penggunaan jaringan internet. Ada yang salah dalam rancangan peraturan Menkominfo tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Banyak pengertian yang rancu dan bertentangan dengan asas kebebasan ketika pemerintah mewajibkan operator penyedia akses jaringan internet untuk membuat rekaman transaksi penggunaan jaringan internet. Cara-cara mengamankan jaringan internet mengingatkan kembali pada negara mata-mata, mengawasi tindak tanduk warga negaranya tanpa lagi memperhatikan asas hukum yang berlaku. Selama delapan tahun kita berusaha keras untuk meninggalkan cara-cara non-demokratis dengan segala konsekuensinya. Kemajuan teknologi komunikasi informasi mengajarkan pada kita tentang prinsip kebebasan tersebut. Secara cepat informasi bisa memberikan manfaat bagi kehidupan produktivitas bangsa, walaupun banyak insiden keamanan terhadap informasi terjadi dengan pesatnya perkembangan di dunia maya. Sering kali kita bertanya, lambatnya perkembangan teknologi komunikasi informasi di negara ini antara lain disebabkan karena campur tangan pemerintah yang tidak perlu dan tidak melihat kemajuan teknologi komunikasi informasi dalam konteks yang lebih besar, menyeluruh, dan strategis ke masa depan. Pencegahan terhadap terjadinya insiden keamanan informasi bukan dilakukan dengan menutup seluruh asas kebebasan yang harus diterima sebagai konsekuensi logis kehadiran dan kemajuan teknologi komunikasi informasi. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan prinsipiil bagi kita semua. Diperlukan pengaturan yang lebih tinggi berbentuk undang-undang, bukan peraturan menteri, untuk menata strategi penggunaan teknologi komunikasi informasi di negara ini. Lalu lintas internet dan informasi tidak bisa dimonitor seenaknya. Kejahatan dan lalu lintas informasi tidak saling berkaitan. Yang jahat adalah penggunanya, bukan kemajuan teknologi komunikasi informasi yang secara esensial harus memberikan sebuah tingkatan kehidupan yang lebih baik bagi penggunanya. Lindungilah prinsip itu.**** ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> If you like this list, the moderator will be thankful if you would transfer some amounts to BCA account no. 064 100 2762. The moderator identity will be revealed. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
