Digitalisasi KTP dan Perlindungan Hak Masyarakat 

Beberapa minggu lalu diberitakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai
program digitalisasi kartu tanda penduduk atau KTP, dan saat ini sedang
melakukan berbagai upaya persiapan untuk implementasi. Lebih lanjut,
Pemerintah Provinsi DKI akan melibatkan pihak ketiga di dalam
menyediakan infrastruktur dan sarana-sarana pendukung lainnya. 

Di pihak lain, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga akan segera
memulai program digitalisasi paspor yang mengacu kepada standar sistem
biometrik sebagaimana dipersyaratkan oleh International Civil Aviation
Organization (ICAO). 

Kabar mengenai kedua hal tersebut seharusnya membangkitkan pertanyaan
bagi masyarakat sehubungan dengan hak, kewajiban, dan manfaat dari
program tersebut. Mengapa? Karena sebagian besar program digitalisasi
dokumen identitas yang pernah diperkenalkan di berbagai negara selama
ini memiliki potensi untuk melanggar kebebasan individu (personal
freedom) dan perlindungan hak-hak pribadi (privacy protection). 

Potensi-potensi untuk melanggar kebebasan individu dan perlindungan
hak-hak pribadi meliputi tiga aspek. Pertama, setiap anggota masyarakat
yang sudah memenuhi ketentuan undang-undang diwajibkan untuk memberikan
sidik jari atau sidik mata (retina print) kepada pemerintah daerah
setempat ataupun pusat untuk disimpan di dalam database nasional. Hal
tersebut akan kemudian digabungkan dengan data-data pribadi lainnya,
seperti suku, umur, aspek kesehatan, dan status kependudukan lainnya
berikut wajah/tampilan atau foto identitas. 

Kedua, kewajiban tersebut juga akan dibarengi dengan suatu kebijakan dan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa masyarakat dan sekaligus
memberikan kewenangan tambahan kepada aparat pemerintah setempat ataupun
pusat (additional policional power). 

Dan ketiga, sistem tersebut juga memuat sebuah unsur paling penting,
yaitu sistem penomoran secara seri yang akan tersambung dan terhubung
dengan ratusan bahkan ribuan perangkat pembaca data elektronik yang
tersebar secara nasional, dan terhubung langsung ke sistem database
induk kependudukan. 

Manfaat dari program digitalisasi dokumen identitas ini adalah untuk
memastikan bahwa pemegang dan pemilik dokumen identitas tersebut adalah
benar sebagai orang yang sama sesuai dengan apa yang termuat secara
digital atau elektronik di dalam dokumen tersebut. Beberapa tahun yang
lalu Pemerintah Malaysia mulai memperkenalkan apa yang mereka sebut
sebagai My Kad, yaitu kartu tanda penduduk nasional yang memuat
data-data biometrik seperti sidik jari, sidik mata, ataupun sidik
telapak tangan (hand print) yang tersimpan di dalam sebuah lempengan
elektronik yang disebut chip yang menjadi suatu kesatuan dengan kartu
itu sendiri. 

Data-data yang termuat di dalam chip kartu tersebut kemudian dapat
dibaca (validation) dengan perangkat pembaca elektronik yang mencocokkan
kartu dengan sidik jari pemegang, sekaligus memastikan bahwa yang
bersangkutan adalah benar sebagai yang berhak memegang kartu identitas
tersebut sesuai dengan database yang telah tersimpan secara nasional. 

Namun, teknologi yang awalnya dimaksudkan untuk menekan tingkat
pemalsuan identitas, meningkatkan kinerja, dan efisiensi fungsi
administratif kependudukan serta kegiatan-kegiatan keimigrasian yang
bersifat ilegal juga memiliki kelemahan-kelemahan. Kesenjangan atau
ketertinggalan teknologi antara pemerintah dan para pelaku tindak
pelanggaran/kriminal tersebut, terutama yang terorganisasi, bukannya
semakin jauh bahkan sempit. Akibatnya, sistem digitalisasi dokumen
identitas yang paling canggih sekalipun sudah dapat dikuasai oleh para
pelaku tindak pelanggaran tersebut dalam waktu yang relatif singkat
setelah teknologi tersebut diperkenalkan kepada masyarakat. 

Hal lain yang harus diwaspadai adalah pihak vendor yang menyediakan
sistem dan aplikasi dari teknologi tersebut. Karena, banyak terjadi
kecerobohan-kecerobohan yang dilakukan oleh banyak pemerintahan di
berbagai negara yang tidak melakukan penelitian serta penyelidikan
mendalam atas teknologi yang ditawarkan dan pihak penyedia teknologi
tersebut (proper due-diligence). Akibatnya, terjadi berbagai kebocoran
yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri dan juga
keamanan nasional. 

Sering kali program digitalisasi dokumen identitas ini dikedepankan
sebagai e-Smart ID Card yang menjanjikan berbagai manfaat dan keuntungan
yang selama ini belum pernah tersedia. Misalnya, kartu identitas
tersebut bisa dipergunakan sebagai kartu pembayaran jalan tol, angkutan
umum, debit card, dan lain sebagainya. 

Namun, terdapat juga sisi lain yang mengusik penulis untuk mengingat
kembali pengalamannya pada saat kartu kredit mulai diperkenalkan di
Indonesia beberapa tahun yang lalu. Ketika itu banyak pihak dengan mudah
membeli data-data nasabah kartu kredit untuk kegiatan direct marketing. 

Hal ini tentunya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan pihak
penyelenggara kartu kredit tidak akan pernah mengakui
kelemahan-kelemahan tersebut dengan berdalih memegang teguh rahasia bank
dan privacy policy. Hingga kini situasi tersebut belum berubah, bahkan
menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan data mining tersebut semakin marak,
terutama bila kita masuk ke berbagai pusat perbelanjaan di mana banyak
penyelenggara kartu kredit menawarkan fasilitas dan para peminat
diharuskan mengisi data isian yang telah tersedia. 

Kini timbul sebuah pertanyaan kritis, "Siapa yang bisa dan berani
menjamin bahwa daftar isian atau bentuk-bentuk formulir isian lainnya
tersebut tidak akan bocor dan disalah-gunakan?" 

Ardi Sutedja K mantan Ketua Forum Pengguna Jasa dan Sarana
Telekomunikasi Indonesia (idTUG)



If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762. The moderator identity will be revealed. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke