Menara Telekomunikasi Akan Diatur Pemerintah 

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi tengah
menyusun konsep standar pendirian menara telekomunikasi. Tujuannya,
memenuhi beberapa persyaratan seperti keamanan lingkungan masyarakat,
kekuatan konstruksi, kesehatan, dan estetika kota. 

"Penyusunan draf peraturan ini kami harap dapat mengatasi
kesimpangsiuran regulasi masalah pembangunan menara telekomunikasi,
sehingga ada kepastian terhadap komunitas industri," kata Kepala Bagian
Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto ketika dihubungi di
Jakarta, Senin (3/7). 

Selain mengatur pendirian menara telekomunikasi yang menjadi tanggung
jawabnya, Ditjen Postel juga akan menawarkan kepada Ditjen Sarana
Komunikasi dan Diseminasi Informasi, selaku regulator bidang penyiaran,
apakah pengaturan pembangunan menara penyiaran akan dijadikan satu.
"Tapi ini masih tawaran," katanya. 

Menara telekomunikasi yang dimaksud pihak Postel adalah base transceiver
station (BTS) yang dikelola operator seluler, sedangkan menara penyiaran
digunakan dunia penyiaran televisi dan radio. Peraturan baru yang sedang
dibahas tidak akan diberlakukan pada menara yang sudah ada (eksisting). 

Pada tiga kali pertemuan antara bulan April-Juni 2006, Ditjen Postel
telah menyampaikan konsep Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Pendirian Menara Telekomunikasi. Di antaranya
ketentuan tentang struktur telekomunikasi, menara telekomunikasi
bersama, radiasi komunikasi radio, sarana pendukung menara
telekomunikasi, pengoperasian dan pemeliharaan, serta pengawasan dan
pengendalian. 

Dimuat juga ketentuan kekuatan menara telekomunikasi berdasarkan standar
SNI, seperti beban, rangka baja, dan fondasi beton, batas ketinggian,
serta jarak minimum dengan bangunan lain seperti perumahan, komersial,
dan industri. 

Diungkapkan Gatot, untuk melengkapi draf peraturan dan mengurangi
resistensi, pihaknya juga berencana bertemu dengan pihak asosiasi,
seperti asosiasi pemerintah daerah. Hal ini dianggap perlu karena
beberapa provinsi telah mengeluarkan peraturan serupa, seperti Pemda DKI
Jakarta.



If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762. The moderator identity will be revealed. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke