Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz

BREAKING NEWS: 

Terbitnya Keputusan Menkominfo No. 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 Tertanggal
12   Desember 2006 Tentang Pengalokasian Kanal Pada Pita Frekuensi Radio
800 MHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan
Mobilitas Terbatas Dan Jaringan Bergerak Seluler

Beberapa hal penting secara lengkap yang diatur dalam Keputusan
Menkominfo ini adalah sebagai berikut: 

1.      Mengalokasikan pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan
jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dan
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagai berikut: Moda FDD :
825 - 845 MHz berpasangan dengan 870 - 890 MHz.

2.      Penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERT mengacu pada tatanan 3GPP2 C.S0057-B Band Class Specification for
CDMA2000 Spread Spectrum Systems, Band Class 0 (800 MHz) Spreading Rate
1. 

3.      Mengalokasikan kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800
MHz bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagai berikut : 

             i.PT. Bakrie Telecom, selaku penyelenggara jaringan tetap
lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal
frekuensi radio dengan nomor kanal: 37, 78 dan 119. 
             ii.PT. Telekomunikasi Indonesia, selaku penyelenggara
jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan
kanal frekuensi radio dengan nomor kanal: 201, 242 dan 283. 
             iii.PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), PT.
Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT.  Telekomunikasi Seluler Raya
(Telesera), selaku penyelenggara jaringan bergerak seluler,
masing-masing dialokasikan kanal frekuensi radio di wilayah layanan
sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki dengan nomor kanal:
384, 425, 466 dan 507. 
             iv.PT. Indosat, selaku penyelenggara jaringan tetap lokal
tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dialokasikan kanal frekuensi
radio dengan nomor kanal: 589 dan 630. 

4.      Frekuensi radio pembawa (carrier frequency) untuk mobile station dan
base station untuk kanal-kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. 

5.      Lebar pita (bandwidth) yang dapat digunakan untuk kanal-kanal
frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas adalah 1.23 MHz . 

6.      Penyesuaian penggunaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud di
atas dilakukan secara bertahap dan diselesaikan paling lambat sampai
dengan 31 Desember 2007. 

7.      Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 160 sebagai
cadangan bagi PT. Bakrie Telecom atau PT. Telekomunikasi Indonesia, yang
penggunanya akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil evaluasi Menteri
berdasarkan pertimbangan (dari kedua penyelenggara telekomunikasi
dimaksud): 

             i.optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio. 
             ii.kuantitas pembangunan jaringan. 
             iii.besarnya jumlah pelanggan. 

8.      Mengalokasikan kanal frekuensi radio dengan nomor kanal 548 sebagai
cadangan bagi PT. Komunikasi Selular Indonesia (Komselin do), PT. Metro
Selular Nusantara (Metrosel), PT. Telekomunikasi Seluler Raya
(Telesera), atau PT. Indosat, yang penggunanya akan ditetapkan kemudian
berdasarkan hasil evaluasi Menteri berdasarkan pertimbangan (dari
keempat penyelenggara telekomunikasi dimaksud) : 

             i.optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio. 
             ii.kuantitas pembangunan jaringan. 
             iii.besarnya jumlah pelanggan 

9.      Evaluasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini. 

10.     Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib
membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

11.     Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib
menyesuaikan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak ditetapkannya Keputusan
ini): 
             i.izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang
dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada rencana pembangunan
jaringan. 
             ii.izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang
dimilikinya 

12.     Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dikenakan sanksi
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

13.     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

                                   Kepala Bagian Umum dan Humas, 

                                        Gatot S. Dewa Broto 
                                         HP: 0811898504 
                                     Email: [EMAIL PROTECTED]

-- 
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, 
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa 
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages




If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke