http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=526

     Siaran Pers

     No. 139/DJPT.1/KOMINFO/12/2006

     Jakarta, 7 Desember 2006

     Peringatan Bagi Pengguna Pita Frekuensi 2.4 GHz Untuk Microwave 
     Link

     1.
     Menteri Perhubungan pada tanggal 6 Januari 2005 telah
     menanda-tangani Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005
     tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 – 2483.5 MHz
    
(www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/km2-2005-ttg-2,4.pdf).
     Pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan akses data dan atau 
     akses internet baik untuk penggunaan di luar ruangan (out-door) dan
     atau di dalam ruangan (in-door). Di samping itu, pita frekuensi ini
     dapat digunakan bersama pada waktu dan atau wilayah dan atau 
     teknologi secara harmonis antar pengguna, dan tidak mengakibatkan 
     interferensi yang saling merugikan.

     2.
     Terkait dengan peraturan tersebut, pada Pasal 11 Ayat (3)
     disebutkan, bahwa penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483.5 MHz untuk
     keperluan microwave link di wilayah ibukota provinsi tetap dapat
     beroperasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya Peraturan 
     Menteri.
     Sehubungan dengan itu, pada tanggal 13 Oktober 2006, Direktur 
     Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (atas nama Dirjen 
     Postel) telah mengirimkan surat No. 457/T/DJPT.4/KOMINFO/10/2006 
     tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 – 2483.5 MHz untuk 
     Microwave Link. Surat tersebut pada intinya meminta kepada para 
     pengguna pita frekuensi 2400 – 2483.5 MHz untuk microwave link 
     untuk dapat memenuhi ketentuan yang terdapat
     pada Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri tersebut dan mengentikan
     operasi stasiun radio microwave link-nya yang digunakan pada pita
     frekuensi 2400 – 2483.5 MHz sebelum tanggal 1 Januari 2007.

     3.
     Surat peringatan untuk penghentian penggunaan pita frekuensi
     2400 – 2483.5 MHz untuk microwave link sebelum tanggal 1 Januari 
     2007 ini bukan pada bulan Oktober 2006 lalu saja dikirimkan, tetapi
     pada medio bulan Maret dan April 2005 sesungguhnya sudah dikirimkan
     oleh Ditjen Postel ke seluruh pengguna, meskipun tenggang waktunya
     masih sangat lama waktu itu. Dengan demikian, surat pemberitahuan 
     kali ini dimaksudkan untuk sekedar kembali mengingatkan mengingat 
     tenggang waktu hanya tinggal sekitar 3 minggu lagi. Adapun data 
     realokasi penggunaan pita frekuensi microwave link pada frekuensi 
     2.4 GHz ini yang sudah dikirimi pemberitahuan surat peringatan 
     adalah sebagai berikut:

     4.
     Stasiun radio microwave link pada pita frekuensi 2400 – 2483.5
     MHz yang masih beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2007 akan
     dikategorikan sebagai stasiun radio ilegal dan akan ditertibkan 
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     5.
     Sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut,
     pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat 
     telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini 
     dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang 
     Telekomunikasi.

     Kepala Bagian Umum dan Humas,

     Gatot S. Dewa Broto
     HP: 0811898504
     Email: [EMAIL PROTECTED] 

-- 
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, 
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa 
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages




If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke