http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=526
Siaran Pers
No. 139/DJPT.1/KOMINFO/12/2006
Jakarta, 7 Desember 2006
Peringatan Bagi Pengguna Pita Frekuensi 2.4 GHz Untuk Microwave
Link
1.
Menteri Perhubungan pada tanggal 6 Januari 2005 telah
menanda-tangani Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005
tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 2483.5 MHz
(www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/km2-2005-ttg-2,4.pdf).
Pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan akses data dan atau
akses internet baik untuk penggunaan di luar ruangan (out-door) dan
atau di dalam ruangan (in-door). Di samping itu, pita frekuensi ini
dapat digunakan bersama pada waktu dan atau wilayah dan atau
teknologi secara harmonis antar pengguna, dan tidak mengakibatkan
interferensi yang saling merugikan.
2.
Terkait dengan peraturan tersebut, pada Pasal 11 Ayat (3)
disebutkan, bahwa penggunaan pita frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk
keperluan microwave link di wilayah ibukota provinsi tetap dapat
beroperasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya Peraturan
Menteri.
Sehubungan dengan itu, pada tanggal 13 Oktober 2006, Direktur
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (atas nama Dirjen
Postel) telah mengirimkan surat No. 457/T/DJPT.4/KOMINFO/10/2006
tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk
Microwave Link. Surat tersebut pada intinya meminta kepada para
pengguna pita frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk microwave link
untuk dapat memenuhi ketentuan yang terdapat
pada Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri tersebut dan mengentikan
operasi stasiun radio microwave link-nya yang digunakan pada pita
frekuensi 2400 2483.5 MHz sebelum tanggal 1 Januari 2007.
3.
Surat peringatan untuk penghentian penggunaan pita frekuensi
2400 2483.5 MHz untuk microwave link sebelum tanggal 1 Januari
2007 ini bukan pada bulan Oktober 2006 lalu saja dikirimkan, tetapi
pada medio bulan Maret dan April 2005 sesungguhnya sudah dikirimkan
oleh Ditjen Postel ke seluruh pengguna, meskipun tenggang waktunya
masih sangat lama waktu itu. Dengan demikian, surat pemberitahuan
kali ini dimaksudkan untuk sekedar kembali mengingatkan mengingat
tenggang waktu hanya tinggal sekitar 3 minggu lagi. Adapun data
realokasi penggunaan pita frekuensi microwave link pada frekuensi
2.4 GHz ini yang sudah dikirimi pemberitahuan surat peringatan
adalah sebagai berikut:
4.
Stasiun radio microwave link pada pita frekuensi 2400 2483.5
MHz yang masih beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2007 akan
dikategorikan sebagai stasiun radio ilegal dan akan ditertibkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut,
pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: [EMAIL PROTECTED]
--
Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam,
juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa
dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages
If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/